TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2010
TENTANG
PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), perlu ditegaskan kembali ketentuan tentang penandatanganan SPPT PBB sebagai berikut :
1. | Penandatanganan SPPT PBB, dapat dilakukan dengan :
|
||||||||
2. | SPPT PBB dapat diterbitkan melalui :
|
||||||||
3. | Penandatanganan SPPT PBB hasil cetak massal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, dapat dilakukan dengan :
|
||||||||
4. | Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 1) dan butir 2), dapat dilakukan dengan :
|
||||||||
5. | Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 3) harus dilakukan dengan tanda tangan basah. | ||||||||
6. | Penandatanganan SPPT PBB yang dilakukan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi paraf basah Kepala Seksi Pelayanan. | ||||||||
7. | Dalam hal penandatanganan SPPT PBB dilakukan dengan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c :
|
||||||||
8. | Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2010. | ||||||||
9. | Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 61/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Maret 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. 2. |
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP. |