Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2010

  • 01 Maret 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2010

TENTANG

PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), perlu ditegaskan kembali ketentuan tentang penandatanganan SPPT PBB sebagai berikut :

1. Penandatanganan SPPT PBB, dapat dilakukan dengan :
a.
b.
c.
tanda tangan basah;
cap tanda tangan; atau
cetakan tanda tangan.
2. SPPT PBB dapat diterbitkan melalui :
a.
b.
pencetakan massal; atau
pencetakan dalam rangka :
1) pembuatan salinan SPPT PBB;
2) penerbitan SPPT PBB sebagai tindak lanjut suatu keputusan, yaitu keputusan keberatan, keputusan pengurangan ketetapan sesuai Pasal 36 KUP, atau keputusan pembetulan;
3) selain sebagaimana dimaksud pada butir 1) dan butir 2), antara lain sebagai tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru dan mutasi objek dan/atau subjek pajak.
3. Penandatanganan SPPT PBB hasil cetak massal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, dapat dilakukan dengan :
a. tanda tangan basah, untuk objek PBB dengan ketetapan PBB potensial yang penentuannya diserahkan kepada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
b. cap tanda tangan; atau
c. cetakan tanda tangan.
4. Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 1) dan butir 2), dapat dilakukan dengan :
a.
b.
c.
tanda tangan basah;
cap tanda tangan; atau
cetakan tanda tangan.
dengan mempertimbangkan pengamanan data objek dan/atau subjek pajak.
5. Penandatanganan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 3) harus dilakukan dengan tanda tangan basah.
6. Penandatanganan SPPT PBB yang dilakukan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi paraf basah Kepala Seksi Pelayanan.
7. Dalam hal penandatanganan SPPT PBB dilakukan dengan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c :
a. Kepala Seksi Pelayanan harus membubuhkan paraf basah pada SPPT PBB;
b. Kepala Seksi Pelayanan melaporkan penerbitan SPPT PBB dimaksud kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setiap tanggal 5 bulan berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 adalah hari libur, dengan menggunakan :
1) formulir Daftar Penerbitan Salinan SPPT PBB Dengan Menggunakan Cap Tanda Tangan atau Cetakan Tanda Tangan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, untuk salinan SPPT PBB.
2) formulir Daftar Penerbitan SPPT PBB Sebagai Tindak Lanjut Suatu Keputusan Dengan Menggunakan Cap Tanda Tangan atau Cetakan Tanda Tangan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, untuk SPPT PBB sebagai tindak lanjut suatu keputusan.
8. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2010.
9. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 61/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 01 Maret 2010

Direktur Jenderal


ttd


Mochamad Tjiptardjo

NIP 060044911



Tembusan :

1.
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.