Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2021

  • 17 Februari 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ/2021

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA
KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT
DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH
PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA
UNTUK
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
   
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea dan Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Korea.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Korea.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Korea dapat berjalan sebagaimana mestinya.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. keberlakuan P3B Indonesia-Korea;
2. proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
3. saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Korea; dan
4. pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Korea.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
3. Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol.
5. Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
   
E. Materi

1. P3B Indonesia-Korea telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1990.
2. Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea:
  1. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017;
  2. Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
  3. berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea memilih P3B Indonesia-Korea untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea akan memodifikasi P3B Indonesia-Korea; dan
  4. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Republik Korea menyampaikan instrumen pengesahannya pada 13 Mei 2020.
3. Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Korea pada tanggal 1 September 2020.
4. Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Korea:
  1. sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan
  2. sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenai pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 di Indonesia dan 26 Juni 2021 di Korea.
5. Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Korea antara lain:
  1. Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Korea untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak; dan
  2. Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Korea sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut.
   
F. Penutup

1. Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Korea. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
2. Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Korea dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Korea.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Februari 2021

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


SURYO UTOMO