Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 24/PJ/2017

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN HARTA SELAIN KAS YANG DIPERLAKUKAN ATAU
DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN
PASAL 18 UNDANG-UNDANG PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengatur bahwa atas harta Wajib Pajak yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan, atau atas harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, mengatur bahwa nilai harta yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta bersih selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak.
Penilaian dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta selain kas berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor. Untuk harta selain kas yang tidak terdapat nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, nilainya ditetapkan sesuai standar penilaian yang berlaku.
Standar penilaian yang berlaku untuk menentukan nilai harta selain kas yang nilai atau harganya telah dipublikasikan oleh lembaga dan pihak lain yang terkait, ditetapkan dengan mengacu langsung pada nilai atau harga yang telah dipublikasikan tersebut. Harta selain kas yang nilai atau harganya telah dipublikasikan, yaitu: emas dan perak, obligasi pemerintah (government bonds), saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia, obligasi perusahaan (corporate bonds), reksadana, dan warrant.
Adapun standar penilaian yang berlaku untuk menentukan nilai harta selain kas yang nilainya tidak dipublikasikan, mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud Untuk Tujuan Perpajakan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penilaian untuk menentukan nilai harta selain kas tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai petunjuk teknis bagi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak, dalam melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta selain kas yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atau harta selain kas yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Fungsional Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, atau gabungan antara Fungsional Pemeriksa Pajak dengan Petugas Pemeriksa Pajak, dan Fungsional Penilai, untuk menentukan nilai harta selain kas yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atau harta selain kas yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, agar berjalan secara efektif dan efisien.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. Objek Penilaian;
2. Tujuan Penilaian;
3. Tanggal Penilaian;
4. Cara Penilaian;
5. Penilai Harta Selain Kas;
6. Jangka Waktu Penilaian;
7. Surat Tugas;
8. Langkah-Langkah Penilaian; dan
9. Laporan Penilaian.
   
D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan;
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan; dan
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2017 tentang Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan Tahun 2017.
   
E. Materi

1. Objek Penilaian
Objek Penilaian yaitu harta selain kas Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Objek Penilaian tersebut meliputi:
a. Harta tidak bergerak, antara lain:
1) tanah dan/atau bangunan tempat tinggal;
2) tanah dan/atau bangunan tempat usaha; dan
3) tanah atau lahan untuk usaha, seperti: lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya.
b. Harta bergerak berupa alat transportasi darat, alat transportasi udara, dan alat transportasi air, antara lain:
1) mobil;
2) helikopter; dan
3) kapal.
c. Harta bergerak lainnya, antara lain:
1) logam mulia, seperti: emas batangan, emas perhiasan, perak, platina batangan, dan platina perhiasan;
2) batu mulia, seperti: intan, dan berlian;
3) barang-barang seni;
4) kapal pesiar, jetski, pesawat terbang, dan helikopter;
5) peralatan elektronik; dan
6) furnitur.
d. Instrumen investasi, antara lain:
1) saham;
2) obligasi perusahaan (Corporate Bond);
3) obligasi Pemerintah Indonesia (Government Bond), seperti: Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, dan Surat Berharga Syariah Negara;
4) reksadana;
5) instrumen derivatif seperti right, warrant, kontrak berjangka, option; dan
6) penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham, seperti: CV, dan Firma.
e. Harta tidak berwujud, antara lain:
1) paten;
2) royalti; dan
3) merek dagang.
2. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian yaitu untuk menentukan nilai atas Objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1.
3. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian yaitu tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
4. Cara Penilaian
Penilaian dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. menggunakan referensi nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti:
1) NJOP tahun 2015 untuk tanah dan/atau bangunan; dan
2) NJKB yang periode berlakunya mencakup tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir untuk kendaraan bermotor;
b. menggunakan nilai yang dipublikasikan secara resmi oleh lembaga atau pihak lain yang terkait, antara lain untuk:
1) emas dan perak;
2) saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia;
3) obligasi Pemerintah Indonesia (Government Bond)
4) obligasi perusahaan (Corporate Bond)
5) reksadana; dan
6) warrant;
c. mengacu ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud untuk Tujuan Perpajakan, untuk harta selain kas yang tidak dapat dinilai dengan cara penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
5. Penilai Harta Selain Kas
a. Penilaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Fungsional Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, atau gabungan antara Fungsional Pemeriksa Pajak dengan Petugas Pemeriksa Pajak; atau
b. Penilaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c dilakukan oleh Fungsional Penilai sebagai Petugas Pemeriksa Pajak atau Tenaga Ahli.
6. Jangka Waktu Penilaian
Pelaksanaan penilaian diselesaikan sebelum batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
7. Surat Tugas
a. Penilaian oleh Fungsional Pemeriksa Pajak, atau Petugas Pemeriksa Pajak, atau gabungan antara Fungsional Pemeriksa Pajak dengan Petugas Pemeriksa Pajak dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2); atau
b. Penilaian oleh Fungsional Penilai sebagai tenaga ahli dilakukan berdasarkan Surat Tugas membantu pelaksanaan pemeriksaan.
8. Langkah-Langkah Penilaian
a. Penilaian Tanah dan/atau Bangunan.
Langkah-langkah penilaian, sebagai berikut:
1) Mengidentifikasi Nomor Objek Pajak (NOP) atas tanah dan/atau bangunan;
2) Mendapatkan informasi NJOP tahun 2015 atas NOP dimaksud dengan cara:
a) Memperoleh SPPT PBB tahun 2015 dari Wajib Pajak; atau
b) Meminta salinan SPPT PBB tahun 2015 ke:
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dimana tanah dan/atau bangunan berada, dalam hal tanah dan/atau bangunan merupakan Objek PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2); atau
(2) Kantor Pelayanan Pajak dimana tanah dan/atau bangunan terdaftar, dalam hal tanah dan/atau bangunan merupakan Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB P3L);
3) Memastikan kesesuaian luas tanah dan/atau bangunan dalam SPPT PBB tahun 2015 dengan luas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya;
4) Dalam hal luas tanah dan/atau bangunan telah sesuai dengan luas tanah dan/atau bangunan dalam SPPT PBB tahun 2015, maka NJOP bumi dan/atau bangunan pada SPPT tersebut ditetapkan sebagai nilai harta; dan
5) Dalam hal luas tanah dan/atau bangunan tidak sesuai dengan luas tanah dan/atau bangunan dalam SPPT PBB tahun 2015, maka nilai harta merupakan hasil perkalian antara NJOP bumi/m2 dan/atau NJOP bangunan/m2 pada SPPT dengan luas tanah dan/atau bangunan objek penilaian.
b. Penilaian Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor meliputi:
1) Kendaraan bermotor selain yang dioperasikan di air, alat-alat berat dan alat-alat besar;
2) Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air; dan
3) Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Langkah-langkah penilaian, sebagai berikut:
1) Melakukan identifikasi:
a) merek, tipe, tahun pembuatan, daya kuda, jenis konstruksi, fungsi, umur motor, dan isi kotor;
b) NJKB yang berlaku pada Tanggal Penilaian berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.
2) Dalam hal terdapat NJKB yang berlaku pada Tanggal Penilaian, maka NJKB ditetapkan sebagai nilai harta.
c. Penilaian Emas dan Perak.
Emas meliputi emas batangan, emas perhiasan, dan produk turunannya. Perak meliputi perak batangan, perak perhiasan, dan produk turunannya.
Langkah-Langkah Penilaian, sebagai berikut:
1) Melakukan identifikasi jenis, berat, dan kadar/karat.
2) Nilai emas dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai Emas = Berat (gram) x Karat/24 x Harga Emas/gram per tanggal penilaian
3) Nilai perak dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai Perak = Berat (gram) x Karat/999 x Harga Perak/gram per tanggal penilaian
Harga Emas dan Perak per Gram per 31 Desember 2015 serta Konversi Kadar dan Karat untuk Emas dan Perak yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Harga Emas dan Perak mengacu pada harga jual PT. Aneka Tambang yang diunduh dari situs www.pusatdata.kontan.co.id.
d. Penilaian Obligasi Pemerintah Indonesia (Government Bond).
Langkah-Langkah Penilaian, sebagai berikut:
1) Melakukan identifikasi kode seri, tanggal jatuh tempo,dan nilai nominal.
2) Dalam hal terdapat rasio harga per tanggal penilaian, nilai obligasi dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai Obligasi = Nilai Nominal x Rasio Harga (%) per tanggal penilaian
3) Dalam hal tidak terdapat rasio harga per tanggal penilaian, nilai obligasi dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai Obligasi = Nilai Nominal
Rasio Harga tersebut merupakan perbandingan antara nilai pasar wajar dengan nilai nominal yang dinyatakan dalam persentase (%).
Kode Seri, Tanggal Jatuh Tempo dan Rasio Harga Obligasi Pemerintah per 31 Desember 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Rasio Harga Obligasi Pemerintah Indonesia mengacu pada data yang bersumber dari PT. Penilai Harga Efek Indonesia.
e. Penilaian Saham yang Diperjualbelikan di PT. Bursa Efek Indonesia
Langkah-Langkah Penilaian, sebagai berikut:
1) Melakukan identifikasi kode saham, perusahaan penerbit, nilai nominal, dan jumlah kepemilikan saham.
2) Nilai saham dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai Saham = Jumlah lembar x Harga Saham per lembar per tanggal penilaian
Nama Perusahaan, Kode dan Harga Saham per Lembar per 31 Desember 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Harga saham per lembar mengacu data pada PT. Bursa Efek Indonesia yang diunduh dari perangkat lunak penyedia data Bloomberg.
f. Penilaian Obligasi Perusahaan (Corporate Bond).
Langkah-Langkah Penilaian, sebagai berikut:
1) Melakukan identifikasi kode seri, tanggal jatuh tempo, dan nilai nominal.
2) Dalam hal terdapat Rasio Harga per tanggal 31 Desember 2015, nilai obligasi dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai Obligasi = Nilai Nominal x Rasio Harga (%) per tanggal penilaian
3) Dalam hal tidak terdapat Rasio Harga per tanggal penilaian, nilai obligasi dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai Obligasi = Nilai Nominal
Rasio Harga tersebut merupakan perbandingan antara nilai pasar wajar dengan nilai nominal yang dinyatakan dalam persentase (%).
Kode Seri, Tanggal Jatuh Tempo dan Rasio Harga Obligasi Perusahaan per 31 Desember 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Rasio Harga Obligasi Perusahaan mengacu pada data yang bersumber dari PT. Penilai Harga Efek Indonesia.
g. Penilaian Reksadana.
Langkah-Langkah Penilaian, sebagai berikut:
1) Melakukan identifikasi nama reksadana, manajer investasi, penerbit reksadana, dan jumlah unit kepemilikan reksadana.
2) Nilai reksadana dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai Reksadana = Jumlah Unit x Nilai Aktiva Bersih per unit per tanggal penilaian
Nama Reksadana dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Reksadana per 31 Desember 2015 sebagaimana dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Nilai Aktiva Bersih per Unit Reksadana mengacu data pada PT. Bursa Efek Indonesia yang diunduh dari perangkat lunak penyedia data Bloomberg.
h. Penilaian Warrant.
Langkah-Langkah Penilaian, sebagai berikut:
1) Melakukan identifikasi:
a) kode warrant, perusahaan penerbit, nilai nominal per lembar, dan jumlah lembar kepemilikan warrant;
b) apakah perusahaan penerbit tercantum dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2) Dalam hal perusahaan penerbit tercantum dalam lampiran, nilai warrant dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai Warrant = Jumlah lembar x Nilai Pasar per lembar per tanggal penilaian
3) Dalam hal perusahaan penerbit tidak tercantum dalam lampiran, nilai warrant dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai Warrant = Jumlah lembar x Nilai Nominal per lembar per tanggal penilaian 
Kode, Nama Perusahaan, dan Nilai Pasar Warrant per 31 Desember 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Nilai Pasar Warrant mengacu data pada Bursa Efek Indonesia yang diunduh dari perangkat lunak penyedia data Bloomberg.
9. Laporan Penilaian.
Laporan Penilaian dibuat oleh Fungsional Penilai yang bertindak sebagai Petugas Pemeriksa Pajak atau sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b.
   
F.

Ketentuan Lain-Lain

Penilaian harta selain kas untuk Wajib Pajak yang periode tahun bukunya tidak berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, informasi nilai pada tanggal penilaian untuk harta selain kas berupa emas dan perak, obligasi Pemerintah Indonesia (Government Bond), saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia, obligasi perusahaan (Corporate Bond), reksadana, warrant, dapat dimintakan ke Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

   
G.

Penutup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 September 2017

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 195711081984081001