SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 23 /PJ/2013
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 64/PMK.05/2013
TENTANG MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. |
B. |
Maksud dan Tujuan
- Penetapan surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
- Penetapan surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya,
|
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Wajib Pajak Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang merealisasikan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk masing-masing Pemerintah Daerah. |
D. |
Dasar
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
|
E. |
Materi
1. |
Pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah meliputi:
- penyampaian informasi tentang APBD per Satuan Kerja Perangkat Daerah per jenis belanja oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka perhitungan potensi penerimaan pajak atas Belanja Daerah;
- penerimaan dan penatausahaan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) yang disampaikan oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
- pelaksanaan konfirmasi surat setoran penerimaan pajak atas hasil pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang dilampirkan dalam Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) maupun konfirmasi surat setoran penerimaan negara kepada KPPN;
- pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran pajak oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan hasil perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah, penyampaian Daftar Transaksi Harian (DTH) dan/atau Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH), serta pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan pajak;
- pelaksanaan konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran pajak atas realisasi belanja APBD kepada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
- pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap pelaksanaan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas realisasi belanja APBD apabila dalam hal hasil pengujian kebenaran/konfirmasi kebenaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan e masih terdapat selisih kurang pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum;
- pengawasan penyetoran pajak terutang atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
- pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak melakukan penyetoran kewajiban pajak terutang beserta sanksinya.
|
2. |
Tanggal Berlaku Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 15 Maret 2013. |
|
F. |
Penutup Agar pelaksanaan pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat berjalan dengan baik, dengan ini diinstruksikan agar:
- segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, dengan dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah masing-masing; dan
- memantau dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud di wilayah kerja masing-masing.
|
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001