Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2011

  • 21 Maret 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 23/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 17/PMK.03/2011 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PBB yang terjadi dalam hal:
  1. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau
  2. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang,
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat objek pajak terdaftar.
2. Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan atau penelitian PBB.
3. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
  1. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB terutang;
  2. Surat Pemberitahuan (SPb) apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang;
  3. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang.
4. Tanggal diterimanya surat permohonan pengembalian adalah:
  1. tanggal terima surat permohonan pengembalian, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. tanggal tanda pengiriman surat permohonan pengembalian, dalam hal disampaikan melalui pos atau Perusahaan Jasa dengan bukti pengiriman surat.
5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
1) Wajib Pajak badan; atau
2) Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
6. Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama tidak memberikan keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan SKKP PBB diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
7. Dalam hal diterbitkan SKKP PBB, maka pengembalian kelebihan pembayaran PBB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sesuai dengan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 beserta peraturan pelaksanaannya.
8. Pelaksanaan tata cara penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK03/2011 tanggal 24 Januari 2011 dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
B. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan karena diterbitkannya keputusan atau putusan yang mengakibatkan lebih bayar PBB
1. Keputusan atau putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah:
  1. Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
  2. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB;
  3. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB;
  4. Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
  5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  6. Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; atau
  7. Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.
2. Pengembalian kelebihan pembayaran PBB karena diterbitkannya keputusan atau putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dilakukan dengan penerbitan SKKP PBB, tetapi dilakukan dengan penerbitan Penghitungan Lebih Bayar (PLB) PBB dengan menggunakan format sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, kemudian dilanjutkan dengan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Standard Operating Procedures (SOP) yang terkait dalam rangka menerbitkan PLB PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah:
  1. SOP KPP70-0060 Tata Cara Pelaksanaan Putusan Gugatan atau Banding
  2. SOP KPP70-0061 Tata Cara Penghitungan Lebih Bayar (PLB)
  3. SOP KPP70-0076 Tata Cara Penatausahaan Surat Keputusan Pembetulan di Seksi Pengawasan dan Konsultasi
  4. SOP KPP70-0077 Tata Cara Penatausahaan Surat Keputusan Keberatan/Banding/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Seksi Pengawasan dan Konsultasi

 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.