TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 208/PMK.03/2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008
TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN
PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK,
SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA
MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG
BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA
TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Hal yang mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 adalah ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :