Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 22/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA DI
BIDANG PERPAJAKAN DI DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

     

A. Umum
Sehubungan dengan telah dibentuknya Direktorat Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di Direktorat Penegakan Hukum, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi unit kerja di Direktorat Penegakan Hukum dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya serta untuk memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan penegakan hukum.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang baik atas pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan sehingga diperoleh hubungan kerja dan hasil yang akuntabel, transparan, dan berdaya guna antara Unit Kerja di Lingkungan Direktorat lntelijen Perpajakan dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak luar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini merupakan pengaturan atas kegiatan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan yang di dalamnya mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pengertian.
2. Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
3. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Lingkungan Direktorat Penegakan Hukum.
   
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.01/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan;
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.
   
E. Materi
1. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
a. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
b. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
c. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2. Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
a. Kegiatan penegakan hukum meliputi:
1) Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
2) Kegiatan Penyidikan;
3) Kegiatan Forensik dan Pengumpulan Barang Bukti.
b. Kegiatan penegakan hukum dilakukan berdasarkan:
1) Pengembangan dan Analisis IDLP;
2) Pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
3) Pengembangan Penyidikan;
4) Pengembangan Forensik Perpajakan.
c. Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan meliputi kegiatan pembuatan peraturan/petunjuk teknis pemeriksaan bukti permulaan, penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan, penerbitan dan pembatalan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, konfirmasi dan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum, pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan, tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan, pemberian bimbingan pemeriksaan bukti permulaan.
d. Kegiatan penyidikan meliputi kegiatan pembuatan/petunjuk teknis penyidikan, penelaahan usul penyidikan, penerbitan dan pembatalan surat perintah penyidikan, pembuatan surat pemberitahuan dimulai penyidikan, pelaksanaan penyidikan, pemantauan sidang, dan tindak lanjut penyidikan, dan evaluasi penyidikan.
e. Kegiatan forensik dan pengumpulan barang bukti meliputi kegiatan pembuatan peraturan/petunjuk teknis forensik dan pengumpulan barang bukti, penerimaan permintaan bantuan forensik digital, pemberian bimbingan forensik dan barang bukti digital, barang sitaan dan tahanan, penerbitan surat perintah forensik, pelaksanaan perolehan dan analisis forensik digital, administrasi penerimaan, peminjaman, dan pengembalian barang bukti, pengelolaan administrasi barang sitaan dan tahanan, dan pemberian bimbingan forensik dan barang bukti digital.
f. Hasil dari kegiatan penegakan hukum dapat berupa, antara lain:
1) Surat Panggilan, Surat Permintaan/Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen, data, keterangan;
2) Berita Acara Penelaahan dan usul pendalaman melalui kegiatan intelijen/pengamatan, Nota Dinas permintaan melakukan kegiatan lntelijen/Pengamatan;
3) Surat Permintaan Ijin Penggeledahan /Surat Permintaan Ijin Penyitaan;
4) Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Laporan Perkembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
5) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
6) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13A;
7) Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3);
8) Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan Surat Setoran Pajak terkait Pasal 44B;
9) Surat Setoran Pajak (SSP), surat permohonan pencegahan/pencabutan pencegahan tersangka, informasi kerugian negara, Pemberitahuan keterlibatan aparat pajak dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
3. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Lingkungan Direktorat Penegakan Hukum
a. Tata cara pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, terdiri dari:
1) Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.1;
2) Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.2;
3) Tata Cara Pembatalan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.3;
4) Tata Cara Pembuatan Peraturan/Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.4;
5) Tata Cara Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.5;
6) Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Terbuka di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.6;
7) Tata Cara Bimbingan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.7;
8) Tata Cara Konfirmasi Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.8;
9) Tata Cara Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.9;
10) Tata Cara Pemanggilan Calon Tersangka, Calon Saksi Dan/Atau Pihak Lain yang Berkaitan Untuk Memperoleh Keterangan Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.10;
11) Tata Cara Permintaan Bantuan Pihak Ketiga di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.11;
12) Tata Cara Permintaan Bantuan Pengamanan Dari Kepolisian Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan Oleh Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.12;
13) Tata Cara Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Pengamanan Kepolisian Dalam Rangka Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.13;
14) Tata Cara Permintaan Ijin Pembukaan Rahasia Bank Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Direktorat Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.14;
15) Tata Cara Pemberitahuan Terjadinya Tindak Pidana Selain Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Kepada Kepolisian Oleh Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.15;
16) Tata Cara Penelaahan atas Konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.16;
17) Tata Cara Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Dalam Hal Wajib Pajak Menggunakan Ketentuan Pasal 8 ayat (3) di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.17;
18) Tata Cara Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Berupa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dalam Hal Wajib Pajak Melakukan Perbuatan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 13A UU KUP Di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.18;
19) Tata Cara Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Berupa Usul Penyidikan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.19;
20) Tata Cara Tindak Lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan Berupa Usul Pembuatan Laporan Sumir di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.20;
21) Tata Cara Pelaksanaan Usul Penyidikan Tanpa Pemeriksaan Bukti Permulaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.21;
22) Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.22;
23) Tata Cara Pelaporan Keterlibatan Pegawai DJP Dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Yang Dilakukan Wajib Pajak Oleh Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.23;
24) Tata Cara Penanganan Tindak Pidana yang Diketahui Seketika Sekaligus di Lingkungan Kantor Pusat DJP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.24;
25) Tata Cara Pengumpulan Bahan Bukti Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Wajib Pajak di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.25.
b. Tata cara pelaksanaan kegiatan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, terdiri dari:
1) Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.1;
2) Tata Cara Penyelenggaraan In-House Training Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.2;
3) Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Penyidikan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.3;
4) Tata Cara Penetapan Tersangka di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.4;
5) Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.5;
6) Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Permintaan Bantuan Kepada Penyidik POLRI di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.6;
7) Tata Cara Penerbitan Surat Permohonan Pencegahan ke Luar Negeri di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.7;
8) Tata Cara Perpanjangan Pencegahan ke Luar Negeri di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.8;
9) Tata Cara Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.9;
10) Tata Cara Penerbitan Surat Permintaan Izin Penggeledahan ke Pengadilan Negeri di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.10;
11) Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Penggeledahan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.11;
12) Tata Cara Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penggeledahan ke Pengadilan Negeri di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.12;
13) Tata Cara Penerbitan Surat Permintaan lzin Penyitaan ke Pengadilan Negeri di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.13;
14) Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Penyitaan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.14;
15) Tata Cara Penerbitan Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan ke Pengadilan Negeri di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.15;
16) Tata Cara Penerbitan Surat Panggilan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.16;
17) Tata Cara Penerbitan Surat Permintaan Bantuan Tenaga Penyidik di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.17;
18) Tata Cara Penerbitan Surat Permintaan Bantuan Ahli dalam Rangka Penyidikan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.18;
19) Tata Cara Penerbitan Surat Tugas sebagai Ahli dalam rangka Penyidikan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.19;
20) Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Informasi Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.20;
21) Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP Setelah Mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Dari Jaksa Agung Melalui Menteri Keuangan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.21;
22) Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pasal 44A UU KUP di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.22;
23) Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Pasal 44A UU KUP di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.23;
24) Tata Cara Penyimpanan Berkas Perkara Penyidikan Pajak di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.24;
25) Tata Cara Pemberian Bimbingan Penyidikan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.25;
26) Tata Cara Pemantauan Sidang di Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.26;
27) Tata Cara Penyusunan Evaluasi Penyidikan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.27.
c. Tata cara pelaksanaan kegiatan Forensik dan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, terdiri dari:
1) Tata Cara Pembuatan Peraturan/Petunjuk Teknis Forensik dan Barang Bukti Digital sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.1;
2) Tata Cara Penerimaan Permintaan Bantuan Forensik Digital sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.2;
3) Tata Cara Pemberian Bimbingan Forensik dan Barang Bukti Digital, Barang Sitaan, dan Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.3;
4) Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Forensik Digital di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.4;
5) Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Forensik Digital Tambahan di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.5;
6) Tata Cara Pelaksanaan Perolehan dan Analisis Forensik Digital di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.6;
7) Tata Cara Pelaporan Hasil Analisis Forensik Digital di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.7;
8) Tata Cara Administrasi Penerimaan Barang Bukti Digital di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.8;
9) Tata Cara Peminjaman dan Pengembalian Barang Bukti Digital di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.9;
10) Tata Cara Administrasi Peminjaman Peralatan Forensik Digital di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.10;
11) Tata Cara Administrasi Pengembalian Peralatan Forensik Digital di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.11;
12) Tata Cara Permintaan Informasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.12;
13) Tata Cara Pengelolaan Administrasi Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.13.
   
F. Penutup
1) Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2) Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kegiatan penegakan hukum yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2015 tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, selanjutnya dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan kegiatan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.
3) Dalam hal terdapat tata cara pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum tersebut mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

    

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2016

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI

NIP 195711081984081001