SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ/2018
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS TENTANG PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK
ATAS PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income), yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Belarus, yang ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2013, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan persetujuan dimaksud. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan P3B Indonesia Belarus. |
2. |
Tujuan Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan yang terdapat P3B Indonesia-Belarus dapat berjalan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. |
proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Belarus; |
2. |
saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Belarus; |
3. |
beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Belarus; |
4. |
ketentuan mengenai pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari suatu penghasilan (beneficial owner) dalam P3B Indonesia-Belarus; |
5. |
syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Belarus; |
6. |
sifat resiprokal P3B Indonesia-Belarus. |
|
|
|
D. |
Dasar Hukum
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; |
2. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; |
3. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; |
4. |
Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income); |
5. |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income). |
|
|
|
E. |
Materi
1. |
Proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Belarus
- P3B Indonesia-Belarus telah ditandatangani oleh perwakilan kedua negara di Jakarta, Indonesia pada tanggal 19 Maret 2013.
- Pemerintah Republik Belarus melalui Kedutaan Besar Republik Belarus di Jakarta telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui nota diplomatik nomor 02-03/1497 tanggal 17 Desember 2013 bahwa Pemerintah Republik Belarus telah menyelesaikan prosedur internalnya dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Belarus.
- Pemerintah Indonesia telah meratifikasi P3B Indonesia-Belarus melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income) tanggal 21 Februari 2018.
- Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik nomor D/00057/05/2018/54 tanggal 9 Mei 2018 kepada Pemerintah Republik Belarus melalui Kedutaan Besar Republik Belarus di Jakarta yang berisi pemberitahuan telah selesainya prosedur internal Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberlakuan P3B Indonesia-Belarus.
|
2. |
Saat berlakunya (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Belarus Berdasarkan Pasal 28 P3B Indonesia-Belarus, ditentukan bahwa:
a. |
saat berlaku P3B Indonesia-Belarus adalah tanggal terakhir dari pemberitahuan tertulis oleh masing-masing pemerintah melalui saluran diplomatik yang menerangkan bahwa syarat-syarat formal prosedur internal masing-masing negara dalam pemberlakuan Persetujuan (agreement) telah terpenuhi, yaitu tanggal 9 Mei 2018; dan |
b. |
ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia-Belarus mulai berlaku efektif (effective date):
1) |
untuk pajak-pajak yang dipotong di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019; dan |
2) |
untuk pajak-pajak atas penghasilan atau laba, pada masa pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019. |
|
|
3. |
Beberapa pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Belarus
a. |
Atas penghasilan berupa dividen, bunga atau royalti yang berasal dari Indonesia dan dibayarkan kepada penduduk Belarus dapat dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tetapi dibatasi tarif sebagai berikut:
1) |
tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen, dalam hal penerima dividen adalah oleh pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari dividen tersebut (beneficial owner) yang merupakan penduduk Republik Belarus; |
2) |
tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga, dalam hal penerima bunga adalah pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari bunga tersebut (beneficial owner) yang merupakan penduduk Republik Belarus; |
3) |
tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti, dalam hal penerima royalti adalah pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari royalti tersebut (beneficial owner) yang merupakan penduduk Republik Belarus; |
|
b. |
Laba setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh penduduk Belarus tetap dapat dikenakan pajak tambahan (branch profit tax) di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tetapi pajak tambahan tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba bentuk usaha tetap setelah dikurangi Pajak Penghasilan. |
c. |
Ketentuan pajak tambahan (branch profit tax) sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak akan mempengaruhi ketentuan yang tercantum pada semua kontrak kerja sama produksi dan yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan Pemerintah Indonesia, perusahaan minyak dan gas nasional yang relevan, atau entitas lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Republik Belarus. |
d. |
Ketentuan mengenai pertukaran informasi (exchange of information) perpajakan yang memungkinkan pertukaran informasi perpajakan antara pejabat yang berwenang pada otoritas pajak di Indonesia dan pejabat yang berwenang pada otoritas pajak di Belarus. |
e. |
Ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sebagai upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B Indonesia-Belarus. |
|
4. |
Ketentuan mengenai pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari suatu penghasilan (beneficial owner) dalam P3B Indonesia-Belarus
- Dalam hal penduduk Republik Belarus yang menerima/memperoleh penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukan pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut (beneficial owner), maka atas penghasilan dimaksud dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-udangan di bidang perpajakan tanpa mempertimbangkan batasan tarif yang diatur dalam P3B Indonesia-Belarus.
- Penentuan pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari suatu penghasilan (beneficial owner) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
|
5. |
Syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Belarus
- Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Belarus adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Belarus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengertian penduduk yang digunakan dalam Surat Edaran ini mengacu pada pengertian penduduk suatu Negara Pihak (resident of a Contracting State) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 P3B Indonesia-Belarus.
|
6. |
Sifat resiprokal P3B Indonesia-Belarus P3B Indonesia-Belarus merupakan Persetujuan (agreement) bilateral yang bersifat resiprokal sehingga ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam P3B Indonesia-Belarus termasuk muatan materi sebagaimana dimaksud pada huruf E butir 3 di atas bersifat timbal balik, baik untuk Republik Indonesia maupun Republik Belarus. |
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
NIP 195910201980121001