SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 21/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2011
TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN
TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN
PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia, dengan memberikan kemudahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. |
2. |
Beberapa hal penting dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang perlu diperhatikan dan disosialisasikan antara lain adalah:
a. |
Template hanya merupakan alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia pada saat melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2010 dan seterusnya, bukan sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sebenarnya. |
b. |
Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi yang menggunakan template ini tetap diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
c. |
Template disediakan dalam format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia yang dapat dibuka dengan perangkat lunak Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru untuk diisi dan kemudian dapat dicetak dengan menggunakan fasilitas cetak yang disediakan oleh template dimaksud, untuk dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan yang telah terisi dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. |
d. |
Fasilitas cetak pada template yang tersedia dibuat dengan pilihan dasar mencetak formulir SPT Tahunan dalam bahasa Indonesia sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, template dapat juga dipergunakan untuk mencetak formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris sesuai kebutuhan pengguna dengan melakukan penyesuaian pada jumlah dan halaman-halaman mana saja yang akan dipilih untuk dicetak. |
e. |
Template SPT Tahunan format PDF Isian dimaksud, dapat diunduh pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat http://www.pajak.go.id atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
f. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2009 masih berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya. |
|
3. |
Kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada para Wajib Pajak dilingkungan wilayah kerja masing-masing. |
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.