Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 20/PJ/2012

TENTANG

PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum
Sensus Pajak Nasional sebagai salah satu program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian rencana penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dilanjutkan pelaksanaannya. Diharapkan pelaksanaan Sensus Pajak tahun 2012 dapat berjalan lebih baik dan lebih berhasil dalam mencapai tujuan.
B. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional
Dalam Pelaksanaan Sensus Pajak, Kepala KPP Pratama dan Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Sensus Pajak dilakukan dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.03/2011 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.
2. Pelaksanaan Sensus Pajak terdiri atas 4 (empat) kegiatan pokok, yaitu:
  1. Kegiatan Persiapan terdiri atas pembentukan tim Sensus Pajak, penyusunan rencana kerja yang disetujui oleh Kepala Kanwil DJP, penyediaan data, serta koordinasi internal dan eksternal;
  2. Kegiatan Pelaksanaan terdiri atas kegiatan pencacahan, pelaporan, dan asistensi;
  3. Kegiatan Pemanfaatan Data Hasil Sensus;
  4. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi.
3. Penyelenggaraan Sensus Pajak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
4. Pelaksanaan Sensus Pajak oleh KPP dilakukan berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui oleh Kepala Kanwil DJP.
5. Kegiatan pencacahan dilakukan secara bertahap berdasarkan rencana kerja yang telah disetujui.
6. Dalam melakukan pemilihan lokasi Sensus Pajak harus menggunakan peta blok dan mapping wilayah dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:
  1. sentra ekonomi/kawasan bisnis;
  2. high rise building;
  3. kawasan pemukiman;
  4. kawasan potensial lainnya (perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, perikanan).
7. Skala prioritas sebagaimana dimaksud pada angka 6 adalah bahwa pilihan pertama pelaksanaan Sensus Pajak berupa sentra ekonomi atau kawasan bisnis. Apabila sentra ekonomi atau kawasan bisnis telah selesai di sensus, dapat dilanjutkan ke prioritas lainnya, seperti kawasan high rise building, kawasan pemukiman, kawasan potensial lainnya sesuai dengan potensi masing-masing KPP sampai seluruh kawasan selesai dilakukan sensus.
8. Pada saat pelaksanaan Sensus Pajak, Kepala KPP harus tetap memperhatikan alokasi pegawai antara pelaksanaan tugas rutin (tusi) dengan pelaksanaan pencacahan.
9. Apabila dalam pelaksanaan Sensus Pajak dibutuhkan tenaga petugas sensus selain PNS DJP, maka Kepala KPP dapat melakukan rekrutmen Petugas Pelaksana Sensus Non-PNS DJP. Petunjuk teknis rekrutmen pelaksana sensus pajak nasional non pegawai negeri sipil adalah sebagaimana huruf E Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10. Pemilihan waktu pencacahan agar disesuaikan dengan kondisi subjek sensus sehingga dapat dilakukan diluar hari dan/atau jam kerja (pagi, siang, sore, atau malam hari).
C. Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran Sensus Pajak Nasional
1. Umum
a. Kegiatan yang dapat dibiayakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dalam rangka Sensus Pajak meliputi kegiatan tahap persiapan yang dioptimalisasi dari Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker masing-masing tidak termasuk pelatihan petugas sensus, antara lain seperti kegiatan untuk foto copy peta, sosialisasi, stiker, kartu NPWP, baju/rompi sosialisasi, Formulir Isian Sensus (FIS), Surat Pemberitahuan Sensus Pajak, amplop jaya, tanda terima FIS, SKT, alat tulis, ballpoint, tanda pengenal, spidol, kaos, leaflet, topi, map, petunjuk pengisian, Formulir Pengamatan Sensus Pajak, SP tidak bersedia menandatangani FIS, BA tidak bersedia menandatangani FIS, BA responden tidak ditemukan, dan pekerjaan lainnya yang mendukung pelaksanaan Sensus Pajak.
b. Alokasi anggaran kegiatan Sensus Pajak adalah dana yang dialokasikan pada DIPA yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak, yaitu:
  1. DIPA KPP Pratama untuk pembiayaan persiapan, pekerjaan lapangan, pekerjaan kantor, bantuan biaya transportasi, honor tim Sensus Pajak Nasional tingkat Kantor Pelayanan Pajak;
  2. DIPA Kanwil untuk pembiayaan honor tim Sensus Pajak Nasional tingkat Kantor Wilayah;
  3. DIPA Kantor Pusat untuk pembiayaan honor tim Sensus Pajak Nasional Tingkat Pusat.
c. Untuk melaksanakan kegiatan pada angka 1 huruf a di atas, KPP Pratama melaksanakan optimalisasi anggaran yang ada pada DIPA masing-masing. Dalam hal diperlukan, Kepala KPP dapat melakukan revisi DIPA sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
d. Unit Pelaksana Sensus (UPS) terdiri dari 1 (satu) orang ketua yang berasal dari PNS DJP dan 1 (satu) orang anggota. Anggota UPS dapat berasal dari PNS DJP atau Non PNS DJP. Anggota UPS yang berasal dari PNS DJP dapat dibiayakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang PNS DJP dalam 1 (satu) UPS sebagaimana honorarium yang diterima oleh Ketua UPS. Sedangkan anggota UPS yang berasal dari Non-PNS DJP yang diperoleh dari hasil rekrutmen mendapat honorarium sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Anggota UPS Non-PNS DJP (Petugas Pelaksana Sensus Non-PNS) tidak dapat melakukan kegiatan Sensus Pajak di lapangan tanpa didampingi oleh Ketua UPS.
f. Standar prestasi UPS adalah 10 Formulir/hari.
g. Formulir atau lembar sebagaimana dimaksud dalam satuan kegiatan pekerjaan Sensus Pajak ini adalah FIS dan Formulir Pengamatan, ditambah Surat Pernyataan dan Berita Acara sebagai satu kesatuan.
h. Formulir yang dapat dibayarkan honorariumnya adalah formulir yang telah diisi termasuk dengan Formulir Pengamatan dalam kategori 1, kategori 2, kategori 3.
i. Honorarium yang dapat dibayarkan disesuaikan berdasarkan kemampuan dan alokasi dalam DIPA Satker masing-masing.
j. Pengadaan barang/jasa yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Sensus Pajak berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan lainnya yang berlaku.
2. Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Tahap Persiapan
Pelatihan petugas Sensus Pajak
Anggaran biaya pelatihan petugas Sensus Pajak digunakan untuk biaya kegiatan pelatihan anggota UPS yang terlibat dalam kegiatan Sensus Pajak. Anggaran biaya ini digunakan untuk pembiayaan petugas pelatih dan biaya pelaksanaan pelatihan untuk maksimal 6 kali dengan pelaksanaan maksimal 1 bulan sekali per KPP Pratama. Satuan biaya pelatihan petugas Sensus Pajak mengacu pada standar biaya pelatihan petugas lapangan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.01/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Tahap Pelaksanaan
a. Petugas Pelaksana Sensus Pajak Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Anggaran biaya petugas pelaksana Sensus Pajak PNS digunakan untuk pembayaran honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak PNS DJP sebagai Ketua UPS. Honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak PNS DJP dibayarkan berdasarkan satuan orang/formulir.
b. Petugas Pelaksana Sensus Pajak Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS)
i. Anggaran biaya petugas pelaksana Sensus Pajak Non Pegawai Negeri Sipil digunakan untuk pembayaran honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak Non PNS DJP sebagai anggota UPS. Honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak Non-PNS DJP dibayarkan berdasarkan satuan orang/hari dan satuan orang/lembar.
ii. Anggaran biaya petugas pelaksana sensus Non Pegawai Negeri Sipil dapat digunakan untuk pembayaran honorarium petugas pelaksana sensus PNS DJP sebagai anggota UPS.

Dalam hal KPP Pratama tidak menggunakan anggota UPS yang berasal dari petugas pelaksana Sensus Pajak Non-PNS DJP dan memilih menggunakan anggota UPS yang berasal dari PNS DJP maka anggota UPS ini hanya dapat dibiayakan sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang anggota UPS dengan pembiayaan orang/formulir.
1. Petugas Pendamping Pelaksana Sensus Pajak
  1. Anggaran biaya petugas pendamping pelaksana Sensus Pajak digunakan untuk pembayaran honorarium petugas pendamping pelaksana Sensus Pajak dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan Sensus Pajak di lapangan berupa koordinasi dengan instansi atau pihak lain, yang selanjutnya disebut Petugas Pendamping. Honorarium Petugas Pendamping dibayarkan berdasarkan satuan orang/hari dan satuan orang/lembar.
  2. Honorarium Petugas Pendamping dibayarkan untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) Petugas Pendamping per UPS. Jumlah Petugas Pendamping yang dapat dibayarkan per hari untuk sebanyak-banyaknya 10 orang.
  3. Dasar pembayaran Petugas Pendamping untuk honorarium harian adalah rekapitulasi daftar hadir yang ditandatangani oleh Ketua UPS dan Koordinator Penyisiran di tingkat KPP, sedangkan untuk honorarium orang/lembar adalah rekapitulasi jumlah formulir yang tercantum dalam DPS, DKHS bagian A dan 8 kategori 1, 2, atau 3 yang ditandatangani Koordinator Penyisiran tingkat KPP.
4. Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Tahap Pekerjaan Kantor
a. Petugas perekaman FIS
  1. Anggaran biaya petugas perekaman FIS digunakan untuk pembayaran honorarium bagi petugas perekaman formulir yang terdiri dari FIS dan Formulir Pengamatan.
  2. Dasar pembayaran petugas perekaman FIS adalah jumlah formulir yang telah direkam untuk masing-masing perekam.
b. Petugas validasi FIS
  1. Anggaran biaya petugas validasi perekaman FIS digunakan untuk pembayaran honorarium bagi petugas validasi perekaman formulir yang terdiri dari validasi FIS dan validasi Formulir Pengamatan serta mencocokkan FIS dengan Master File Nasional.
  2. Dasar pembayaran petugas validasi perekaman FIS adalah jumlah hasil perekaman formulir yang telah divalidasi.
5. Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Bantuan Transportasi

Anggaran pada Bantuan Transportasi dapat diberikan kepada petugas Sensus Pajak yang berasal dari PNS DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Petunjuk Penggunaan Anggaran pada Honorarium Tim Sensus Pajak

Anggaran pada Honorarium Tim Sensus Pajak digunakan untuk pembayaran honorarium Tim Sensus Pajak sesuai Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja masing-masing.
D. Petunjuk Teknis Pencairan Anggaran Sensus Pajak Tahun 2012
1. Umum
a. Satuan biaya dan kegiatan pelaksanaan Sensus Pajak yang akan dialokasikan pada DIPA 015 Satuan Kerja KPP Pratama adalah sebagai berikut :
NO JENIS KEGIATAN SATUAN
KEGIATAN
SATUAN
BIAYA (Rp)
a b c d
I PERSIAPAN    
  Pelatihan petugas sensus LS/hari 250.000
II PEKERJAAN LAPANGAN    
  1 Petugas Pelaksana Sensus I Unit
Pelaksana Sensus (UPS)
   
  a. Petugas Pelaksana Sensus PNS Org/Formulir 10.000
  b. Petugas Pelaksana Sensus non Org/hari 50.000 Org/hari 50.000
  Org/Formulir 5.000
  2 Petugas Pendamping Pelaksana Sensus Org/hari 50.000
  Org/Formulir 5.000
III PEKERJAAN KANTOR      
  1 Petugas Perekaman FIS Org/Formulir 2.500
  2 Petugas Validasi FIS Org/Formulir 1.000
IV BANTUAN SIK/SPPD    
  Biaya Transportasi Org/hari 110.000
b. Honorarium Tim Sensus Pajak yang dialokasikan pada DIPA Satker KP DJP, DIPA Satker Kanwil DJP dan DIPA Satker KPP Pratama, sebagai berikut:
No Honorarium Tim Sensus Pajak Nasional Org Sat Tarif
1. Tim Tingkat KPDJP      
a. PenanggungJawab 1 OB 700.000
b. Ketua Tim 1 OB 650.000
c. Wakil Ketua/Ketua Bidang 9 OB 600.000
d. Sekretaris 1 OB 500.000
e. Koordinator Pelaksana 4 OB 500.000
f.  Anggota 203 OB 500.000
         
2. Tim Tingkat Kanwil DJP      
  a. Penanggung Jawab 1 OB 450.000
  b. Sekretaris 1 OB 300.000
  c. Koordinator Pemantauan dan Evaluasi 1 OB 300.000
  d. Koordinator Edukasi dan Penyuluhan 1 OB 300.000
  e. Koordinator Sarana dan Prasarana 1 OB 300.000
  f. Koordinator Penyisiran 1 OB 300.000
   g. Anggota 6 OB 300.000
         
3 Tim Tingkat KPP      
  a. Ketua Tim 1 OB 400.000
  b. Sekretaris 1 OB 300.000
  c. Ketua Sub Tim Pengolahan Data dan Pelaporan 1 OB 300.000
  d. Ketua Sub Tim Edukasi dan Penyuluhan 1 OB 300.000
  e. Ketua Sub Tim Sarana dan Prasarana 1 OB 300.000
  f. Koordinator Penyisiran 1 OB 300.000
  g. Anggota 5 OB 300.000
c. Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan atas honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak yang berstatus PNS mengacu pada ketentuan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
d. Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan atas honorarium petugas pelaksana Sensus Pajak yang berstatus Non-PNS mengacu pada ketentuan:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; dan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009.
e. Untuk kegiatan yang tidak terdapat pada huruf a dan b di atas, maka KPP Pratama dapat melakukan optimalisasi dari DIPA Satker masing-masing.
f. Apabila target pencapaian formulir dalam kegiatan Sensus Pajak telah tercapai, atas kelebihan target tersebut dapat dilakukan optimalisasi DIPA satker masing-masing dengan melakukan revisi anggaran pada honorarium petugas pendamping pelaksana Sensus Pajak.
2. Petunjuk Pengajuan Pencairan Pembayaran
a. Setiap Satuan Kerja dalam mengajukan permintaan pembayaran dengan dokumen pertanggungjawaban pembayaran honorarium sebagai berikut:
  1. Keputusan Kepala Kantor Satuan Kerja masing-masing tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional pada tingkat Satuan Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.03/2011 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional. Untuk pencantuman petugas pendamping Non-PNS DJP dalam Keputusan Pembentukan Tim tersebut harus disertai dengan Surat Tugas dari instansi yang menugaskan atau yang berwenang;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang dibubuhi stempel dan tanda tangan basah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja;
  3. Daftar Nominatif Honorarium yang dibubuhi stempel dan tanda tangan basah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja;
b. Pembayaran akan diberikan setelah dokumen pertanggungjawaban di atas diterima oleh KPPN setempat.
E. Petunjuk Teknis Rekrutmen Pelaksana Sensus Pajak Nasional Non Pegawai Negeri Sipil
1. Latar Belakang
  1. program Sensus Pajak Nasional yang saat ini disebut dengan program Sensus Pajak merupakan suatu program Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk melakukan penyisiran dan pencacahan terhadap potensi pajak (Wajib Pajak dan Objek Pajak, dalam rangka menjaring Wajib Pajak yang belum terdaftar dan optimalisasi atas Objek Pajak yang telah terdaftar serta updating data Wajib Pajak, telah dilaksanakan pada bulan Oktober s.d. November Tahun 2011. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia dengan menggunakan tenaga kerja yang direncanakan berasal dari komponen pegawai KPP Pratama dibantu dengan pelaksana Sensus Pajak Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  2. dalam rangka memberikan standar (keseragaman) bagi pelaksanaan seleksi dalam rekrutmen pelaksana Sensus Pajak Non-PNS tersebut, telah dibuat penyempurnaan atas pedoman rekrutmen yang sebelumnya diatur melalui surat rahasia Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor SR-962/PJ.01/UP.90/2011 tanggal 7 September 2011 hal Kualifikasi Pelaksana Sensus Pajak Nasional (SPN) Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS);
  3. berdasarkan kondisi dan pengalaman pelaksanaan Sensus Pajak Nasional pada tahun 2011 serta hasil evaluasi dari Tim Monitoring dan Evaluasi maka disusunlah pedoman seleksi yang dapat digunakan dalam proses rekrutmen petugas Sensus Pajak Non-PNS untuk tahun 2012.
2. Tujuan
  1. memberikan standar bagi pelaksanaan seleksi dan rekrutmen pelaksana Sensus Pajak Non-PNS Tahun 2012;
  2. memberikan transparansi kepada masyarakat umum, bahwa proses seleksi dan rekrutmen telah mengacu pada profesionalisme sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
3. Outcome

Dengan adanya standarisasi tersebut diharapkan KPP Pratama memiliki pedoman dan keseragaman (standar) dalam melakukan proses seleksi dan rekrutmen pelaksana Sensus Pajak Non-PNS tahun 2012.
4. Analisis Jabatan Pelaksana Sensus Pajak Non-PNS

Dalam menentukan kriteria bagi rekrutmen pelaksana Sensus Pajak Non-PNS, setiap KPP harus mengetahui job analysis, job descriptions, job specifications atau job requirements dari jabatan tersebut, yaitu sebagai berikut:
a. JOB ANALYSIS
1 Pekerjaan yang dilakukan : melakukan penyisiran dan pencacahan terhadap potensi pajak (Wajib Pajak dan Objek Pajak), dalam rangka menjaring Wajib Pajak yang belum terdaftar dan optimalisasi matas Objek Pajak yang telah terdaftar, serta updating data Wajib Pajak melalui Sensus Pajak
2 Wewenang dan tanggung jawab : meminta data kepada Wajib Pajak dan bertanggung jawab untuk mengadministrasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3 Besaran pendapatan : sesuai Upah Minimum regional (UMR) Nasional
4 Lama jam kerja : disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPP Pratama
5 Lokasi Kerja : di setiap Kantor Pelayanan Pajak Pratama
b. JOB DESCRIPTIONS
1 Nama Pekerjaan (Job Titles) : Pelaksana Sensus Pajak Non-PNS
2 Tanggung Jawab : Memastikan setiap obyek sensus yang menjadi tanggung jawab petugas telah seluruhnya terdata dan tertuang dalam Formulir Isian Sensus (FIS)
3 Uraian pekerjaan :
  1. Memberikan penjelasan kepada responden terkait pekerjaan Sensus Pajak;
  2. Meminta responden untuk mengisi FIS;
  3. Mengecek kelengkapan dan kebenaran pengisian FIS;
  4. Menandatangani FIS dan meminta responden untuk menandatangani FIS;
  5. Memberikan pamflet/brosur perpajakan kepada responden dan menempelkan stiker sensus di tempat yang mudah dilihat;
  6. Menyampaikan surat himbauan umum pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam amplop tertutup (jika ada).
c. JOB SPEC/FICATIONS (JOB REQUIREMENTS)
No. Kriteria   Penjelasan
A Umum:    
1 Tingkat pendidikan pekerja : Diutamakan berpendidikan minimal 01 (kecuali wilayah Nusa Tenggara, Papua dan Maluku minimal SLTA/sederajat)
2 Jurusan pendidikan : Semua jurusan
3 Status pekerjaan : Tidak terikat bekerja pada suatu lembaga/perusahaan atau perorangan
4 Keadaan fisik pekerja : Sehat jasmani dan rohani
5 Batas umur pekerja : Diutamakan berusia antara 20-35 tahun
6 Status pernikahan : Diutamakan bagi yang belum menikah
       
B Khusus :    
1 memiliki integritas tinggi : Bersedia menandatangani pakta integritas
2 Memiliki kelakuan baik : Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
3 Kemampuan berbahasa : Diutamakan mengenal wilayah sensus dan menguasai bahasa daerah (aktif dan pasif)
4 Status masa studi : Tidak sedang menjalani studi/sudah selesai
5 Teamwork : Memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu bekerja sama dengan tim
6 Pengetahuan dan kecakapan pekerja : Diutamakan mampu menggunakan program komputer pekerja sederhana seperti Microsoft Word dan Excel
7 Minat pekerja : Bertanggung jawab, memiliki minat yang tinggi dalam kegiatan lapangan
5. Kompetensi yang Wajib Dimiliki Pelaksana Sensus Pajak Non-PNS
Berdasarkan job analysis, job description, job specification atau job requirement dari jabatan tersebut, selanjutnya dapat ditentukan kompetensi yang dibutuhkan, yaitu:
a. Soft Competencies : lntegritas
Effective Communication
Driving for result
Teamwork
Negotiation skill
b. Hard Competencies :
  • Lebih disukai apabila mampu menggunakan komputer
  • Lebih disukai jika mampu berbahasa daerah setempat/lokal
a. SOFT COMPETENCIES

Petugas Sensus Pajak Non-PNS merupakan representasi dari DJP, sehingga membutuhkan soft competency sebagai berikut:
i. Integritas
  • Mempertahankan tingkat kejujuran dan etika yang tinggi dalam perkataan dan tindakan sehari-hari.
Level lndikator Perilaku
1 Dapat dipercaya
  • Bertingkah laku sesuai dengan perkataan.
  • Berkata sesuai dengan fakta.
  • Dikenal sebagai orang yang dapat dipercaya.
  • Melaksanakan peraturan dan kode etik organisasi.
2 Konsisten menerapkan norma-norma yang ada
  • Menerapkan norma-norma secara konsisten dalam setiap situasi.
  • Bertindak sesuai etika dalam pekerjaan dan hubungan dengan orang lain.
3 Bertindak sesuai kode etik dan prinsip moral yang tinggi
  • Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar  etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya.
  • Mengajak orang lain untuk bertindak sesuai etika dan kode etik.
  • Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik yang dilakukan oleh orang lain, meskipun ada risiko.
ii. Communication Skill
  • Berkomunikasi secara jelas dan efektif dengan orang-orang di dalam dan di luar organisasi.
  • Orang-orang yang kompeten, mendengarkan secara efektif dan mengembangkan hubungan dengan orang lain. Mampu mengartikulasikan pandangan dan gagasan mereka secara jelas. Menyampaikan informasi secara langsung dan logis dan memastikan pemahaman. Mereka berbagi informasi dengan orang lain yang akan meningkatkan kemajuan kerja secara keseluruhan.
Level Indikator Perilaku
1 Menyampaikan informasi dengan baik
  • Menyampaikan informasi, pikiran atau pendapat dengan jelas. singkat, dan tepat dengan menggunakan cara/media yang sesuai dan mengikuti alur yang logis.
  • Menggunakan tata bahasa dan kosa kata yang tepat.
  • Menyampaikan informasi dengan gaya bicara yang sesuai perspektif/latar belakang pendengar.
2 Bersikap terbuka dan mendengarkan orang lain
  • Mendengarkan pihak lain secara aktif.
  • Menangkap dan menginterpretasikan pesan-pesan dari orang lain, serta memberikan respon yang sesuai.
  • Memeriksa dan memastikan pemahaman dari pendengar
3 Mengembangkan hubungan melalui komunikasi
  • Menggunakan gaya komunikasi yang informal untuk meningkatkan hubungan pribadi.
  • Menyampaikan suatu informasi yang sensitif dan atau rumit dengan cara penyampaian dan kondisi yang tepat, sehingga dapat dipahami pihak lain.
  • Mengintegrasikan informasi-informasi penting dari diskusi dengan pihak lain.
4 Menyampaikan informasi secara kreatif
  • Berbagi informasi dengan orang lain yang dapat meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
  • Menyampaikan informasi kepada pihak lain dengan cara-cara yang menarik, mudah dimengerti, dan berbeda dari cara-cara konvensional.
iii. Driving for result
Menantang, mendorong organisasi dan diri mereka sendiri untuk menjadi unggul dan berprestasi tinggi.
Orang-orang yang kompeten, dapat menetapkan atau membantu menetapkan tujuan dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan itu. Mereka menunjukkan tanggung jawab pribadi untuk keberhasilan organisasi dan tetap tekun untuk mencapai hasil sekalipun dihadapkan dengan tantangan.
Level Indikator Perilaku
1 Mendorong tim kerja untuk menyelesaikan pekerjaan
  • Tidak mudah menyerah dalam menghadapi hambatan demi terselesainya tugas sesuai dengan yang diharapkan.
  • Menunjukkan usaha untuk memenuhi standar kerja.
2 Mendorong tim kerja untuk menggunakan kemampuannya secara optimal
  • Membuat standar kerja pribadi dan unit kerjanya yang lebih tinggi dari standar prestasi yang ditetapkan organisasi.
  • Melakukan usaha atau perubahan metode kerja untuk meningkatkan hasil kerja pribadi dan unit kerjanya.
3 Membuat target kerja yang menantang bagi tim
  • Menantang diri sendiri dan unit kerjanya untuk menetapkan target kerja yang tinggi.
  • Membuat target kerja yang menantang tapi realistis bagi diri sendiri dan unit kerjanya.
  • Mendorong diri sendiri dan unit kerjanya untuk mencapai target yang menantang.
4 Menjadikan tim kerjanya yang menantang bagi tim
  • Meningkatkan kemampuan tim kerjanya untuk menghadapi tantangan yang lebih besar.
  • Mendorong tim kerja untuk menetapkan target melebihi yang pernah dicapai pihak lain.
iv. Teamwork and Collaboration (Kerja Sama Tim dan Kolaborasi)
  • Secara efektif bekerja dan berkolaborasi dengan orang lain ke arah sasaran bersama, dikaitkan dengan tingkat partisipasi dan kontribusi terhadap kinerja tim.
  • Orang-orang yang kompeten, membina dan mempertahankan hubungan kerja yang kooperatif dengan orang lain. Mereka menyelesaikan tugasnya dalam sebuah tim secara tepat waktu dan bertanggung jawab, serta berkontribusi terhadap pencapaian sasaran tim.
Level Indikator Perilaku
1 Berpartisipasi dalam tim
  • Berpartisipasi sebagai anggota tim yang baik, melakukan tugas/bagiannya, mendukung keputusan tim
  • Memberikan usulan-usulan bagi kepentingan tim.
  • Mendengarkan dan menghargai masukan dari orang lain.
  • Bekerja sama secara efektif dalam interaksi formal dan informal.
2 Menumbuhkan suasana partisipatif bagi orang lain
  • Bekerja sama secara efektif dalam interaksi formal dan informal.
  • Berbagi informasi yang relevan atau bermanfaat pada anggota tim.
  • Mendorong dan memberdayakan orang lain yang membuat mereka merasa dibutuhkan.
3 Membantu orang lain untuk belajar
  • Melihat kelemahan tim dan mengantisipasi kemungkinan hambatan, serta mencari solusi yang tepat.
4 membangun komitmen tim
  • Melakukan kolaborasi dengan tim lain sehingga tercipta sinergi.
  • Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari anggota tim sehingga tercipta sinergi.
v. Negotiation (Negosiasi)
Mengidentifikasi kebutuhan dan motivasi kedua pihak serta berusaha untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Orang-orang yang kompeten, berusaha untuk mencapai solusi yang bermanfaat dan menguntungkan. Mereka mempengaruhi dan meyakinkan orang lain tentang pandangan mereka serta mendengarkan secara efektif. Mereka mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa membuat terlalu banyak konsesi.
Level Indikator Perilaku
1 Bernegosiasi dengan petunjuk atasan
  • Menggali/mengajukan pertanyaan kepada pihak lain untuk mengetahui semua kebutuhan, minat, perhatian dan permasalahan yang dihadapi.
  • Melakukan dialog dengan pihak lain untuk menyelaraskan kepentingan yang bertentangan sesuai petunjuk dari atasan.
  • Melakukan kesepakatan dalam lingkup pekerjaan operasional.
2 Memanfaatkan informasi untuk mencapai kesepakatan
  • Menetapkan kerangka kerja untuk berdiskusi dalam mencapai kesepakatan.
  • Menggunakan informasi yang ada untuk meminimalkan hambatan dalam mencapai kesepakatan.
3 mempertahankan hubungan baik dengan pihak lain
  • Mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dengan tidak merusak hubungan.
4 Menyelaraskan berbagai kepentingan dalam melakukan negosiasi
  • Mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa membuat banyak konsesi.
  • Melihat dari berbagai sudut pandang dalam melakukan negosiasi.
  • Menyelaraskan berbagai kepentingan yang bertentangan mengenai masalah yang strategis.
b. HARD COMPETENCIES
i. Diutamakan mampu menggunakan komputer
Saat ini, kemampuan menggunakan komputer telah menjadi keahlian dasar yang dituntut dalam setiap pekerjaan, khususnya pekerjaan yang terkait dengan pengadministrasian data. Walapun petugas Sensus Pajak Non-PNS lebih banyak berada di lapangan, namun dalam melakukan administrasi data, para petugas tersebut tetap menggunakan alat bantu kerja, yaitu komputer.
ii. Diutamakan mampu berbahasa daerah setempat/lokal
Sensus Pajak, sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran pajak (tax awareness) dari Warga Negara membutuhkan strategi yang efektif untuk menjaring Wajib Pajak. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan budaya, sehingga Petugas Sensus Pajak dituntut juga untuk mampu mengenal budaya dan etika serta berbahasa daerah setempat/lokal.
6. Seleksi dan Rekrutmen Pelaksana Sensus Pajak Non-PNS
a. Seleksi Administrasi
  1. pelamar akan mengajukan lamaran dengan menggunakan formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan;
  2. untuk menentukan pelamar yang memenuhi syarat sesuai dengan hard competency dan job spesification dapat menggunakan formulir checklist (terlampir);
  3. setelah dilakukan checklist, langkah berikutnya adalah melakukan seleksi administrasi yang terdiri dari seleksi administrasi umum dan seleksi administrasi khusus;
  4. kandidat yang terpilih secara administratif, selanjutnya akan mengikuti tahapan akhir, yaitu wawancara.
b. Wawancara
Secara umum tujuan dari wawancara kerja terhadap pelamar Pelaksana Sensus Pajak Non-PNS adalah sebagai berikut :
  1. untuk mengetahui kepribadian pelamar;
  2. mencari informasi relevan yang sebelumnya telah disampaikan pelamar melalui formulir pendaftaran;
  3. membantu OJP untuk mengidentifikasikan pelamar-pelamar yang sekiranya dapat memberikan kontribusi bagi kesuksesan pelaksanaan Sensus Pajak.
7. Penilaian
a. Seleksi Administrasi
i. Seleksi Administrasi Umum (bobot 90%)
Pada tahapan seleksi administrasi, terdapat beberapa kriteria penilaian yang dijadikan sebagai bobot penilaian utama, yaitu:
No. Kriteria Bobot (%) Nilai Penjelasan
1 Tingkat pendidikan pekerja 40 Lulus SMA 1 Diutamakan berpendidikan minimal D1 (kecuali wilayah Nusa Tenggara, Papua dan Maluku minimal SLTA/sederajat)
Lulus D1/D3/S1 2
2 Batas umur pekerja 35 >35 1 Diutamakan berusia antara 20-35 tahun
31-35 2
20-30 3
3 Status Pernikahan 25 Belum menikah 2 Diutamakan bagi yang belum menikah
Menikah 1
TOTAL 100  
ii. Seleksi Administrasi Khusus (bobot 10%)
No. Kriteria Nilai Penjelasan
1 Kemampuan Berbahasa  Mampu 1 Diutamakan menguasai daerah setempat
Kurang Mampu 0
2 Status masa studi Selesai/Semester Akhir 1 Harus tidak sedang menjalani studi
Belum Selesai 0
b. Seleksi Wawancara
i. Metode Penilaian Wawancara
Penilaian wawancara akan menggunakan pendekatan Competency Based Interview (CBI) sederhana, dengan tools yang dapat membantu kegiatan wawancara, yaitu :
  1. formulir lembar penilaian wawancara (terlampir), berisi tentang panduan pertanyaan wawancara beserta kemungkinan jawaban atau respon yang diberikan oleh kandidat, sehingga dapat dinilai sesuai dengan level kompetensi yang dimilikinya;
  2. formulir hasil rekapitulasi penilaian wawancara (terlampir).
ii. Proses Penilaian Wawancara
Proses Penilaian Wawancara adalah sebagai berikut:
1. dalam formulir wawancara terdapat dua kategori penilaian, yaitu :
  1. penilaian soft competency dengan bobot 80%;
  2. penilaian penampilan dan sikap dengan bobot 20%.
2. nilai minimal untuk masing-masing kategori adalah level 1, dan nilai maksimal adalah level 4;
3. perlu diperhatikan bahwa nilai kompetensi integritas, minimal berada pada level 3, mengingat integritas merupakan nilai penting DJP, sehingga apabila kandidat memiliki nilai di level 1 atau 2, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, walaupun memiliki nilai yang tinggi pada kompetensi lainnya;
4. setelah hasil penyaringan kompetensi integritas dilakukan, jumlah seluruh hasil penilaian dalam dua kategori tersebut kemudian ditotal dengan mengkalikan terlebih dahulu dengan bobot yang telah ditentukan;
5. hasil penilaian wawancara dari seluruh peserta wawancara selanjutnya direkapitulasi dalam tabel hasil penilaian wawancara untuk dilakukan pemeringkatan untuk mendapat kandidat terbaik.
iii. Perhitungan penilaian akhir
Nilai akhir diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai yang diperoleh pelamar, yaitu:
Nilai akhir = Nilai seleksi administrasi umum + Nilai seleksi administrasi khusus + Nilai total hasil wawancara
8. Contoh penilaian dan kelengkapan formulir rekrutmen pelaksana Sensus Pajak Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Pedoman ini hanya merupakan panduan, keputusan mengenai perekrutan pelaksana Sensus Pajak Non-PNS diserahkan kepada masing-masing unit pelaksana sensus sesuai kebutuhan.
F. Lain-Lain
Dengan berlakunya Surat Edaran ini :
  1. SE-76/PJ/2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional;
  2. SE-13/PJ/UP.90/2011 Tentang Penegasan Rekrutmen Pelaksana Sensus Pajak Nasional (SPN) Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS);
  3. S-378/PJ.08/2011 Tentang Penjelasan Sentra Ekonomi, High Rise Building dan Kawasan Pemukiman Dalam Rangka Sensus Pajak Nasional,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


 


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2012

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.