Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2010

  • 22 Februari 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ/2010

TENTANG

PROSEDUR KERJA PENGENAAN DAN PERMINTAAN PEMINDAHBUKUAN PEMBAYARAN PBB
SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ./2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas), dan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor SE-630/PJ/2001, SE-4568/LK/2001 tanggal 24 September 2001 hal Pelaksanaan Pembayaran PBB Pertambangan Migas, bersama ini disampaikan prosedur kerja pengenaan dan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi (PBB Migas), dengan penjelasan sebagai berikut:


  1. Proses bisnis pengenaan dan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas adalah sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Prosedur kerja pengenaan dan permintaan pemindahbukuan pembayaran PBB Migas dilaksanakan oleh:
    1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama);
    2. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
    3. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
  3. Prosedur kerja yang dilaksanakan oleh KPP Pratama adalah:
    1. Tata Cara Pembuatan Usulan Perhitungan Ketetapan PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Prosedur kerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian adalah:
    1. Tata Cara Penghitungan Ketetapan PBB Migas Sementara yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Tata Cara Pendaftaran Objek PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    3. Tata Cara Pembuatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian Angka Perbandingan Tertimbang Penatausahaan Objek PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    4. Tata Cara Penatausahaan dan Penyampaian SPOP dan LSPOP ke KPP Pratama yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    5. Tata Cara Uji Petik Penilaian Individu Objek PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    6. Tata Cara Persetujuan Perhitungan Ketetapan PBB Migas (Ketetapan PBB Migas Definitif) yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    7. Tata Cara Penatausahaan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Prosedur kerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan adalah Tata Cara Permintaan Pemindahbukuan Pembayaran PBB Migas yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sekaligus sebagai tambahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ./2008. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.6/1999 dan SE-18/PJ./2008.
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai Tahun Pajak 2010.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Februari 2010

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


MOCHAMAD TJIPTARDJO

NIP 0600044911