Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 2/PJ/2010

TENTANG

PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN
PADA SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal tidak berfungsinya sistem informasi DJP karena terjadi gangguan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1. gangguan sistem informasi DJP adalah suatu keadaan dimana sistem informasi DJP tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
    2. secara manual adalah semua kegiatan yang dilakukan tidak menggunakan sistem informasi DJP, melainkan dengan komputer, mesin ketik atau tulisan tangan.
  2. Hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan sistem informasi DJP :
    1. terputusnya aliran listrik;
    2. terjadinya pemadaman aliran listrik oleh PLN dan tidak terdapat sumber daya listrik cadangan (generator set);
    3. jaringan komunikasi terputus;
    4. keadaan lainnya.
  3. Hal-hal yang perlu dilakukan dalam hal terjadi gangguan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut :
    1. Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sesuai dengan standar pelayanan prima yang telah ditetapkan oleh DJP.
    2. Memberikan pelayanan secara manual di TPT yang meliputi penerimaan surat permohonan Wajib Pajak dan surat lainnya, penerimaan SPT Wajib Pajak, dan pelayanan PBB dan BPHTB.
    3. Menerima secara manual pelaporan SPT dalam bentuk elektronik dengan ketentuan :
      1. untuk e-SPT, terlebih dahulu meng-copy file data e-SPT ke dalam komputer khusus yang disediakan dalam hal ada ketersediaan aliran listrik;
      2. untuk e-Filing, meminta kepada Wajib Pajak untuk mengirimkan hard copy SPT Induk.
    4. Dalam hal terdapat pekerjaan yang jatuh tempo atau jenis pekerjaan yang perlu segera diselesaikan, maka proses dilakukan secara manual termasuk pembuatan surat-surat atau produk-produk hukum yang akan diterbitkan, dengan tetap memperhatikan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    5. Penomoran produk hukum/bukti penerimaan surat diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
      a. penomoran dilakukan secara manual dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis surat atau produk hukum dengan menambahkan kode huruf "M" sebelum tanda "garis miring" ( / ) setelah angka nomor urut pada bagian nomor surat/produk hukum, dengan sistem penomoran tersendiri tanpa melanjutkan nomor urut sebelumnya yang dilakukan melalui sistem informasi DJP (otomatis).
      Contoh penomoran manual :  - STP  : 00013M/107/07/629/2009
                                                  - Surat : S-004M/WPJ.12/KP.0503/2009
      Sistem penomoran secara manual ini dipergunakan secara berkelanjutan pada setiap terjadinya gangguan sistem informasi DJP.
      b. penomoran secara manual dan pencatatannya di buku register dilakukan oleh dua orang pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Kantor dengan pembagian tugas sebagai berikut :
      1) satu orang pelaksana bertugas di TPT untuk menangani surat-surat masuk dari Wajib Pajak yang diterima lewat TPT dan surat keluar yang wewenang penandatanganannya adalah Kepala Seksi Pelayanan;
      2) satu orang pelaksana bertugas di sekretariat untuk menanngani surat-surat masuk dan keluar atau produk hukum yang akan diterbitkan.
    1. Membuat Berita Acara Gangguan sistem informasi DJP, yang ditandatangani Kepala Kantor/Direktur dan ditembuskan kepada pejabat atasan langsung dengan bentuk sebagaimana terlampir dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Melakukan koordinasi dengan semua instansi yang terkait guna menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan, atau mengambil langkah-langkah yang sekiranya perlu dilakukan.
    3. Merekam kembali semua surat/produk hukum dan semua Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan secara manual ke dalam sistem informasi DJP dengan penomoran yang telah diberikan secara manual, yang dilaksanakan oleh pelaksana atau Account Representative yang mengerjakan surat/produk hukum tersebut sesuai dengan SOP, termasuk me-load data e-SPT, apabila keadaan telah pulih/kembali normal dan/atau apabila sistem informasi DJP telah berfungsi kembali paling lambat 3 (tiga) hari setelah sistem informasi DJP bisa difungsikan.

Demikian surat  edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Januari 2010

Direktur Jenderal


ttd


Mochamad Tjiptardjo

NIP 060044911



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.