| a. |
Tata Cara Penyusunan Draf Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I. |
| b. |
Tata Cara Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II. |
| c. |
Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Lampiran III. |
| d. |
Tata Cara Kerja Sama di Bidang Perpajakan dengan Pihak Asing sebagaimana diatur dalam Lampiran IV. |
| e. |
Tata Cara Pembentukan Tim Quality Assurance dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V. |
| f. |
Tata Cara Permintaan Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) kepada Competent Authority (CA) Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI. |
| g. |
Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) Berdasarkan Permintaan Competent Authority (CA) Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII. |
| h. |
Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII. |
| i. |
Tata Cara Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Penyusunan Naskah Posisi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX. |
| j. |
Tata Cara Pembentukan Delegasi Republik Indonesia untuk Melaksanakan Perundingan dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X. |
| k. |
Tata Cara Pelaksanaan Perundingan dalam Rangka Pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Pembentukan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI. |
| l. |
Tata Cara Pelaksanaan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XII. |
| m. |
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pembicaraan Awal dalam Rangka Permohonan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIII. |
| n. |
Tata Cara Pembentukan Tim Pembahas APA dalam Rangka Pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIV. |
| o. |
Tata Cara Pelaksanaan Pembahasan Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XV. |
| p. |
Tata Cara Tindak Lanjut Usulan Rekomendasi Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XVI. |
| q. |
Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Advance Pricing Agreement (APA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XVII. |
| r. |
Tata Cara Penyusunan Analisis atas Pembentukan Perjanjian Internasional di Bidang Pertukaran Informasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XVIII. |
| s. |
Tata Cara Tindak Lanjut Pembentukan Perjanjian Internasional di Bidang Pertukaran Informasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIX. |
| t. |
Tata Cara Permintaan Simultaneous Tax Examinations kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XX. |
| u. |
Tata Cara Permintaan Tax Examinations Abroad kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXI. |
| v. |
Tata Cara Penelitian atas Permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXII. |
| w. |
Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Informasi dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra oleh Direktorat/Kanwil DJP/KPP sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXIII. |
| x. |
Tata Cara Penerimaan dan Pemanfaatan Informasi atas Jawaban Permintaan Informasi dari Otoritas Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXIV. |
| y. |
Tata Cara Permintaan Informasi dari Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXV. |
| z. |
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Otomatis kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXVI. |
| aa. |
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Otomatis dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXVII. |
| bb. |
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan dari Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXVIII. |
| cc. |
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXIX. |
| dd. |
Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Tax Examination Abroad yang Diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXX. |
| ee. |
Tata Cara Tindak Lanjut Permintaan Simultaneous Tax Examinations yang Diajukan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXXI. |