Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2015

  • 16 Maret 2015
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


16 Maret 2015

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ/2015

TENTANG

PEDOMAN PERMINTAAN DAN PEMANFAATAN KUASA MEMBUKA RAHASIA
BANK/IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK DAN PENGAWASAN HASIL
PEMANFAATAN IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK UNTUK
KEPERLUAN PEMERIKSAAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan perlu dibuat pedoman permintaan dan pemanfaatan Kuasa Membuka Rahasia Bank/Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan pengawasan hasil pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk keperluan pemeriksaan pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan


1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur permintaan dan pemanfaatan Kuasa Membuka Rahasia Bank/Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan pengawasan hasil pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk keperluan pemeriksaan pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk tertib administrasi dalam permintaan dan pemanfaatan Kuasa Membuka Rahasia Bank/Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank serta pengawasan hasil pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk keperluan pemeriksaan pajak.


   
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
  1. Prosedur permintaan Kuasa Membuka Rahasia Bank dan/atau usulan Permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk keperluan pemeriksaan pajak;
  2. Prosedur penyelesaian usulan permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk keperluan pemeriksaan pajak;
  3. Prosedur pemanfaatan Kuasa Membuka Rahasia Bank untuk keperluan pemeriksaan pajak;
  4. Prosedur pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk keperluan pemeriksaan pajak; dan
  5. Prosedur pengawasan hasil pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk keperluan pemeriksaan pajak.
   
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan; dan
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan.
   
E. Materi


I. Ketentuan Umum


1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
  2. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
  3. Kuasa Membuka Rahasia Bank merupakan persetujuan atau kuasa dari Wajib Pajak sebagai nasabah penyimpan, yang dibuat secara tertulis, kepada Tim Pemeriksa Pajak untuk meminta keterangan atau bukti dari bank tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan.
  4. Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank merupakan perintah tertulis Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan kepada pejabat pajak berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.
2. Permintaan keterangan atau bukti kepada Bank tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan untuk keperluan pemeriksaan pajak dapat dilakukan berdasarkan:
  1. Kuasa Membuka Rahasia Bank; atau
  2. Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.


   
II. Prosedur Permintaan Kuasa Membuka Rahasia Bank dan/atau Usulan Permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak


1. Prosedur Permintaan Kuasa Membuka Rahasia Bank
  1. Tim Pemeriksa dapat meminta Kuasa Membuka Rahasia Bank dengan menggunakan Surat Kuasa dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; dan/atau
  2. Tim Pemeriksa dapat mengusulkan permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
2. Prosedur Usulan Permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank


a. Tim Pemeriksa mengusulkan permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank apabila:


1) Tim Pemeriksa memerlukan data pendukung untuk proses pemeriksaan berdasarkan petunjuk yang diperoleh pada saat pemeriksaan; atau
2) Berdasarkan laporan Hasil Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) mengindikasikan adanya transaksi pada rekening Wajib Pajak yang tidak dilaporkan.


b. Tim Pemeriksa mengajukan usulan Permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank:


1) apabila Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Tim Pemeriksa membuat Nota Dinas Rahasia Usul Permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan menyampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
2) apabila UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak, Tim Pemeriksa membuat Surat Rahasia Usulan Permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk diajukan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
dilengkapi dengan Konsep Surat Rahasia dari Menteri Keuangan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.                        


c. Usulan permintaan izin tertulis membuka Rahasia Bank sekurang-kurangnya memuat:


1) identitas Wajib Pajak;
2) nama Wajib Pajak dan/atau nasabah penyimpan yang dikehendaki keterangannya;
3) nama kantor bank tempat nasabah mempunyai simpanan;
4) nama dan jabatan pejabat pajak yang melakukan pemeriksaan pajak yang diizinkan untuk menerima keterangan atau bukti;
5) keterangan atau bukti yang diminta; dan
6) maksud dan alasan diperlukannya keterangan.


d. Usulan permintaan izin tertulis membuka Rahasia Bank sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c:


1) dilampiri dengan fotokopi Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan SP2 Perubahan apabila ada;
2) dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Tim Pemeriksa memerlukan keterangan atau bukti terkait Nasabah Penyimpan yang menjadi tanggungan Wajib Pajak, dilampiri dengan:


a) fotokopi Kartu Keluarga atau Lampiran IV SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi yang memuat daftar Tanggungan; atau
b) Resume Penelitian Tanggungan Wajib Pajak Orang Pribadi jika dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak dapat dipenuhi, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.


3) dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang suami dan isteri memiliki NPWP Pusat berbeda karena isterinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dan Tim Pemeriksa memerlukan keterangan atau bukti terkait Nasabah Penyimpan yang menjadi tanggungan Wajib Pajak, dilampiri dengan:


a) fotokopi Kartu Keluarga atau Lampiran IV SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi yang memuat daftar Tanggungan; dan
b) Resume Penelitian atas Tanggungan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Keterkaitan Dengan Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini,


4) dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan dan Tim Pemeriksa memerlukan keterangan atau bukti terkait wakil dan/atau penanggung pajak dari Wajib Pajak, dilampiri dengan:


a) fotokopi Akte Pendirian/Akte Perubahan Terakhir Wajib Pajak atau Lampiran V SPT Tahunan PPh WP Badan yang memuat daftar pemegang saham, pengurus, dan komisaris Wajib Pajak Badan; dan
b) Resume Penelitian atas Wakil/Penanggung Wajib Pajak Badan yang Memiliki Keterkaitan dengan Wajib Pajak yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Pajak dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.



e. Penomoran dan pengadministrasian Usul Permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank tersebut dilakukan oleh:


1) Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan apabila UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
2) Kepala Seksi Pemeriksaan apabila UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak.




   
III. Prosedur Penyelesaian Usulan Permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak


1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menerima dan mendisposisi usulan permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterima dari UP2 kepada Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan.
2. Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan membuat:
  1. Nota Dinas Rahasia Direktur Pemeriksaan dan Penagihan kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
  2. Konsep Nota Dinas Rahasia dari Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan;
dan menyampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
3. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyetujui dan menyampaikan Nota Dinas Rahasia kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan konsep Nota Dinas Rahasia dari Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan, dan konsep Surat Rahasia dari Menteri Keuangan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
4. Apabila permintaan serta dokumen permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada Bagian II angka 2 huruf b, huruf c dan huruf d, Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan membuat surat permintaan kelengkapan berkas usulan permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dimaksud.


   
IV. Prosedur Pemanfaatan Kuasa Membuka Rahasia Bank untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak
  1. Tim Pemeriksa membuat Surat Permintaan Keterangan atau Bukti yang ditujukan kepada bank dilampiri dengan fotokopi Kuasa Membuka Rahasia Bank dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Bank wajib memberikan keterangan atau bukti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.
  3. Apabila permintaan keterangan atau bukti tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2, Tim Pemeriksa menyampaikan Surat Peringatan kepada bank dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Bank wajib memberikan keterangan atau bukti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Surat Peringatan.
  5. Apabila permintaan dalam Surat Peringatan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4, Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  6. Kegiatan dalam rangka permintaan keterangan atau bukti dan Surat Peringatan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung pihak Bank.
   
V. Prosedur Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak


1. Kepala UP2 menerima dan mendisposisikan tembusan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank kepada:
  1. Kasubbag TU Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan apabila UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
  2. Kepala Seksi Pemeriksaan apabila UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak.
2. Prosedur Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dalam hal tembusan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank diterima sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan:
  1. Kasubbag TU Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan/Kepala Seksi Pemeriksaan menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan tembusan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank kepada Tim Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang diajukan usulan permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
  2. Tim Pemeriksa membuat Surat Permintaan Keterangan atau Bukti yang ditujukan kepada bank yang dilampiri dengan fotokopi tembusan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; atau
  3. Jangka waktu pemenuhan pemberian keterangan atau bukti sebagaimana dimaksud pada Surat Permintaan Keterangan atau Bukti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah bank menerima Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.
  4. Apabila permintaan keterangan atau bukti tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tim Pemeriksa menyampaikan Surat Peringatan kepada bank dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Bank wajib memberikan keterangan atau bukti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Surat Peringatan.
  6. Apabila permintaan dalam Surat Peringatan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Prosedur Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dalam hal tembusan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank diterima setelah LHP diterbitkan:
  1. Kasubbag TU Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan/Kepala Seksi Pemeriksaan menerima dan mengadministrasikan tembusan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
  2. Kasubbag TU Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan/Kepala Seksi Pemeriksaan membuat Surat Permintaan Konfirmasi yang ditandatangani oleh Kepala UP2 yang ditujukan kepada bank yang dilampiri dengan fotokopi tembusan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.


   
VI. Prosedur Pengawasan Hasil Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak


1. Kepala UP2 menerima dan mendisposisikan keterangan atau bukti yang diterima dari bank kepada:
  1. Kasubbag TU apabila UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
  2. Kepala Seksi Pemeriksaan apabila UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak.
2. Prosedur Pengawasan Hasil Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dalam hal keterangan atau bukti atas hasil pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank diterima sebelum LHP diterbitkan:


a. Kasubbag TU Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan/Kepala Seksi Pemeriksaan menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan keterangan atau bukti dari bank kepada Tim Pemeriksa yang mengusulkan permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
b. Tim Pemeriksa menerima dan menindaklanjuti keterangan atau bukti hasil Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank:


1) Dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan/dikirimkan kepada Wajib Pajak:


a) Tim Pemeriksa menggunakan keterangan atau bukti yang diperoleh dari pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank untuk menguji pemenuhan kepatuhan kewajiban perpajakan.
b) Tim Pemeriksa membuat Laporan Pemanfaatan Keterangan atau Bukti yang Diperoleh dari Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang dilampirkan dalam LHP dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.


2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan/dikirimkan kepada Wajib Pajak


a) Tim Pemeriksa meneliti kesesuaian keterangan atau bukti yang diperoleh dari pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dengan hasil pengujian pemeriksaan.
b) Tim Pemeriksa membuat Laporan Hasil Penelitian Keterangan atau Bukti yang Diperoleh dari Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c) Laporan Hasil Penelitian Keterangan atau Bukti yang Diperoleh dari Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank memuat usulan:
  1. tidak ditindaklanjuti; atau
  2. ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
d) Dalam hal bukti atau keterangan yang diperoleh dari pemanfaatan izin tertulis membuka rahasia bank tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, Tim Pemeriksa menyampaikan Laporan Hasil Penelitian Keterangan atau Bukti yang Diperoleh dari Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank kepada:
  1. Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan apabila UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
  2. Kepala Seksi Pemeriksaan apabila UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak,
untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
e) Dalam hal keterangan atau bukti yang diperoleh dari pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank tersebut tidak perlu ditindaklanjuti, Tim Pemeriksa menyampaikan Laporan Hasil Penelitian Keterangan atau Bukti yang Diperoleh dari Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank kepada:
  1. Kasubbag TU Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan apabila UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
  2. Kepala Seksi Pemeriksaan apabila UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak.




3. Prosedur Pengawasan Hasil Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dalam hal keterangan atau bukti atas hasil pemanfaatan Izin tertulis Membuka Rahasia Bank diterima setelah LHP diterbitkan:


a. Kasubbag TU Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan/Kepala Seksi Pemeriksaan menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan keterangan atau bukti dari bank kepada Tim Pemeriksa yang ditunjuk oleh Kepala UP2.
b. Tim Pemeriksa yang ditunjuk meneliti kesesuaian keterangan atau bukti yang diperoleh dari pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dengan LHP.
c. Tim Pemeriksa membuat Laporan Hasil Penelitian Keterangan atau Bukti yang Diperoleh dari Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
d. Laporan Hasil Penelitian Keterangan atau Bukti yang Diperoleh dari Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank memuat usulan:


1) tidak ditindaklanjuti; atau
2) ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


e. Dalam hal bukti atau keterangan yang diperoleh dari pemanfaatan izin tertulis membuka rahasia bank tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, Tim Pemeriksa yang ditunjuk menyampaikan Laporan Hasil Penelitian Keterangan atau Bukti yang Diperoleh dari Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank kepada:


1) Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan apabila UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
2) Kepala Seksi Pemeriksaan apabila UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak,


untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Dalam hal keterangan atau bukti yang diperoleh dari pemanfaatan izin tertulis membuka rahasia bank tersebut tidak perlu ditindaklanjuti, Tim Pemeriksa yang ditunjuk menyampaikan Laporan Hasil Penelitian Keterangan atau Bukti yang Diperoleh dari Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank kepada:


1) Kasubbag TU Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
2) Kepala Seksi Pemeriksaan, dalam hal UP2 adalah Kantor Pelayanan Pajak.



4. Kasubbag TU Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan/Kepala Seksi Pemeriksaan mengadministrasikan Laporan Hasil Penelitian Keterangan atau Bukti yang Diperoleh dari Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
5. Kasubbag TU Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan/Kepala Seksi Pemeriksaan membuat Lembar Pengawasan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dalam format Microsoft Excel dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.


   
VII.  Flow Chart (Diagram Alur)
Diagram alur Pedoman Permintaan dan Pemanfaatan Kuasa Membuka Rahasia Bank/Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dan Pengawasan Hasil Pemanfaatan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank Untuk Keperluan Pemeriksaan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
VIII. Lain-lain
  1. Terhadap permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang telah diusulkan UP2 dan penyelesaiannya sedang atau akan diproses sebelum berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, ditindaklanjuti berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.







Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


SIGIT PRIADI PRAMUDITO

NIP 195909171987091001