Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 19/PJ/2010

TENTANG

ANTISIPASI PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SETIAP TANGGAL BATAS AKHIR
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA (SPT MASA)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mengantisipasi terhadap membludaknya layanan setiap tanggal batas akhir penyampaian SPT Masa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia agar :
    1. Membuat Satuan Tugas (Satgas) secara khusus selain petugas di Seksi Pelayanan, khusus pada tanggal-tanggal batas akhir penyampaian SPT Masa dengan melibatkan seluruh pegawai secara bergantian untuk membangun teamwork yang baik;
    2. Menambah jumlah peralatan (sarana dan prasarana) yang dibutuhkan sehingga para petugas di seksi pelayanan akan terbantu;
    3. Apabila sangat diperlukan dapat memperpanjang waktu penerimaan penyampaian SPT sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;
    4. Mengawasi kerapian dan tertib administrasi atas pelayanan setiap hari sehingga seluruh dokumen dan surat-surat dari Wajib Pajak telah diadministrasikan dengan tertib baik secara sistem maupun fisik.
  2. Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas secara bergantian, diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.
  3. Kepala Kantor Wilayah agar terus mengadakan pembinaan dan pengawasan (quality control) atas pelayanan KPP dan/atau KP2KP yang berada dalam wilayahnya.
  4. Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap berbagai keluhan masyarakat dan selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Februari 2010

Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP. 060044911




Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.