Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -18/PJ/2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ/2019

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN DAN PENGAMATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Bahwa untuk mendorong pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan yang efektif dalam rangka penghimpunan data dan/atau informasi yang akurat dan andal untuk kepentingan perpajakan, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Pengamatan. Berdasarkan hal tersebut, perlu dibuat pedoman pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan di Direktorat Intelijen Perpajakan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta kegiatan pengamatan di Kantor Pelayanan Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi unit kerja di Lingkungan Direktorat lntelijen Perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak dalam melaksanakan kegiatan intelijen perpajakan dan/atau pengamatan.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman, akuntabilitas, dan transparansi, serta menciptakan tata kelola yang baik dalam melaksanakan kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan di Lingkungan Direktorat Intelijen Perpajakan, Kantor Wilayah DJP, dan Kantor Pelayanan Pajak.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. Pengertian Umum
2. Kegiatan Intelijen Perpajakan
a. Jenis Kegiatan Intelijen Perpajakan
b. Unit Pelaksana Kegiatan Intelijen Perpajakan
c. Sasaran Kegiatan Intelijen Perpajakan
d. Standar Kegiatan Intelijen Perpajakan
1) Standar Umum;
2) Standar Pelaksanaan; dan
3) Standar Pelaporan
e. Pengambilan Sumpah Petugas Intelijen Perpajakan
f. Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan
3. Siklus Kegiatan Intelijen Perpajakan
4. Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam Keadaan Mendesak dan Sangat Segera
5. Diseminasi Laporan, Tanggapan, dan Pengarsipan
6. Pola Koordinasi Intelijen Perpajakan
7. Pemantauan dan Evaluasi
8. Pengamatan
a. Jenis-Jenis Pengamatan;
b. Pelaksanaan Pengamatan;
c. Pelaporan;
d. Distribusi;
e. Pengolahan Data dan/atau Informasi Wajib Pajak sehubungan dengan Kegiatan Pengamatan;
f. Pola Koordinasi Pengamatan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP; dan
g. Pemantauan dan Evaluasi.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Pengamatan;
   
E. Materi

Sistem perpajakan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah sistem self assessment yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan pengawasan dari aparatur perpajakan. Untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment secara murni dan konsisten, Direktorat Jenderal Pajak perlu memiliki metode yang dapat digunakan untuk mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap adanya kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengetahui ketidakpatuhan Wajib Pajak adalah kegiatan intelijen di bidang perpajakan.

Salah satu tugas dan wewenang Direktur Jenderal Pajak adalah melakukan kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan serta penyelenggaraan administrasi kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 yang antara lain membentuk unit Direktorat Intelijen Perpajakan di Kantor Pusat DJP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang antara lain membentuk seksi intelijen di Kantor Wilayah DJP.

Intelijen perpajakan merupakan bagian dari Intelijen Negara sebagai salah satu Intelijen Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pada prinsipnya, kegiatan intelijen perpajakan diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh data/informasi yang akurat, andal dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan. Jenis kegiatan intelijen perpajakan tersebut meliputi operasi intelijen; analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan; analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi; pengamanan; penggalangan; analisis intelijen stratejik; dan kegiatan intelijen lain untuk kepentingan perpajakan.

Kegiatan intelijen perpajakan dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Perpajakan dan Kantor Wilayah DJP berdasarkan perintah untuk melaksanakan kegiatan intelijen perpajakan yang diterbitkan oleh Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kantor Wilayah DJP. Kegiatan intelijen perpajakan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian. Tahapan perencanaan dilakukan dengan menyusun rencana kegiatan intelijen perpajakan. Berdasarkan rencana kegiatan intelijen perpajakan dilakukan pengumpulan data dan/atau informasi sesuai dengan jenis kegiatan intelijen perpajakan yang selanjutnya dituangkan dalam laporan informasi/kertas kerja intelijen. Dari laporan informasi/kertas kerja intelijen tersebut dilakukan pengolahan dan analisis kemudian disajikan dalam laporan hasil intelijen perpajakan. Dalam hal hasil kegiatan intelijen perpajakan perlu didiseminasikan kepada pihak lain selain unit pelaksana kegiatan intelijen perpajakan maka disampaikan lembar informasi intelijen perpajakan. Dalam hal hasil kegiatan analisis stratejik memerlukan atensi dari pimpinan maka disampaikan laporan atensi.

Selain kegiatan intelijen perpajakan, dalam rangka mendukung kegiatan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan, kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak, kegiatan ekstensifikasi perpajakan, kegiatan penagihan, kegiatan pemeriksaan, dan/atau kegiatan lainnya dapat dilakukan kegiatan pengamatan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Kegiatan pengamatan perlu diatur tersendiri agar terdapat panduan pelaksanaan bagi Kantor Pelayanan Pajak.

Dalam rangka memberikan panduan tata cara pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dirinci untuk menjadi pedoman atau penegasan antara lain sebagai berikut:
1. Pengertian Umum
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
a. Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan/atau informasi sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.
b. Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pengamat untuk mencari dan menemukan kesesuaian antara data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta.
c. Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan Intelijen dan ditugaskan untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan, meliputi pegawai dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum.
d. Pengamat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan melakukan Pengamatan dan ditugaskan untuk melaksanakan Pengamatan.
e. Rencana Kegiatan Intelijen Perpajakan yang selanjutnya disingkat RKIP adalah dokumen yang berisi sasaran/tujuan, identitas Petugas Intelijen Perpajakan, dan uraian rencana kegiatan intelijen perpajakan.
f. Laporan Informasi adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Petugas Intelijen Perpajakan mengenai kegiatan yang dilaksanakan di lapangan atau di luar lingkungan kantor, data dan informasi yang diperoleh, serta analisis dan pendapat.
g. Kertas Kerja Informasi adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Petugas Intelijen Perpajakan mengenai kegiatan yang dilaksanakan terbatas di lingkungan kantor, data dan informasi yang diperoleh, serta analisis dan pendapat.
h. Laporan Hasil Intelijen Perpajakan yang selanjutnya disingkat LHIP adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan yang disusun oleh Petugas Intelijen Perpajakan.
i. Lembar Informasi Intelijen Perpajakan yang selanjutnya disingkat LIIP adalah dokumen yang digunakan untuk penyebaran data dan/atau informasi yang disusun berdasarkan LHIP.
j. Laporan Atensi adalah dokumen untuk menyampaikan informasi yang bersifat strategis dan dibuat berdasarkan LHIP sebagai peringatan dini dan/atau deteksi dini kepada pimpinan (early warning and early detection).
k. Laporan Pengamatan adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil Pengamatan yang disusun oleh Pengamat.
l. Komunitas Intelijen Perpajakan adalah komunitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengikuti Diklat Dasar Intelijen atau telah lulus Strata 2 Intelijen Strategis atau jurusan yang dipersamakan, baik yang ditempatkan di Direktorat Intelijen Perpajakan atau di Seksi Intelijen Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maupun ditempatkan di unit kerja lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 
m. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan Kantor Pelayanan Pajak dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
n. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
2. Kegiatan Intelijen Perpajakan
a. Jenis Kegiatan Intelijen Perpajakan
Jenis Kegiatan Intelijen Perpajakan meliputi:
1) operasi intelijen;
2) analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
3) analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi;
4) pengamanan;
5) penggalangan;
6) analisis intelijen stratejik; dan
7) kegiatan intelijen lain untuk kepentingan perpajakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi.
b. Unit Pelaksana Kegiatan Intelijen Perpajakan
Unit Pelaksana Kegiatan Intelijen Perpajakan terdiri dari:
1) Direktorat Intelijen Perpajakan; dan
2) Kanwil DJP.
c. Sasaran Kegiatan Intelijen Perpajakan
Sasaran Kegiatan Intelijen Perpajakan meliputi:
1) orang pribadi dan/atau badan;
2) tempat-tempat tertentu seperti kantor, rumah/tempat tinggal, pabrik, gudang, tempat usaha dan tempat lainnya yang dapat menghasilkan atau memberikan petunjuk, data dan/atau informasi untuk kepentingan perpajakan;
3) barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai orang pribadi atau badan; dan/atau
4) sasaran lainnya yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan objek Kegiatan Intelijen Perpajakan dan dapat menghasilkan atau memberikan petunjuk, data dan/atau informasi untuk kepentingan perpajakan.
d. Standar Kegiatan Intelijen Perpajakan
Kegiatan Intelijen Perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Kegiatan Intelijen Perpajakan. Standar Kegiatan Intelijen Perpajakan meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan.
1) Standar Umum
a) Standar umum Kegiatan Intelijen Perpajakan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan Petugas Intelijen Perpajakan.
b) Dalam rangka memenuhi standar umum, Petugas Intelijen Perpajakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) mendapatkan pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup mengenai teknik dasar intelijen;
(2) disumpah sebagai Petugas Intelijen Perpajakan;
(3) ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Petugas Intelijen Perpajakan; dan
(4) mematuhi kode etik intelijen perpajakan.
2) Standar Pelaksanaan
Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan, yaitu:
a) dilaksanakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dari Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP;
b) didahului dengan proses perencanaan yang baik, sesuai dengan tujuan Kegiatan Intelijen Perpajakan dan mendapat pengawasan yang seksama;
c) dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi secara terbuka dan/atau secara tertutup;
d) dilaksanakan pada jam kerja dan/atau di luar jam kerja;
e) dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data dan/atau informasi yang telah ada;
f) dalam hal pengumpulan data dan/atau informasi lapangan, kegiatan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) Petugas Intelijen Perpajakan dan dilengkapi dengan surat tugas; dan
g) dalam keadaan mendesak dan sangat segera, Direktur Intelijen Perpajakan dan/atau Kepala Kanwil DJP dapat memberikan perintah lisan agar dilaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
3) Standar Pelaporan
a) Kegiatan Intelijen Perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk laporan intelijen yang terdiri dari Laporan Informasi, Kertas Kerja Informasi, LHIP, LIIP, dan Laporan Atensi yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan.
b) Hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaporkan dalam bentuk LHIP.
c) LHIP sekurang-kurangnya memuat:
(1) informasi awal;
(2) kebutuhan Informasi/tujuan kegiatan;
(3) hasil pengumpulan data dan/atau informasi;
(4) hasil pengolahan dan analisis; dan
(5) simpulan dan usul tindak lanjut.
d) LHIP disusun berdasarkan Laporan Informasi dan/atau Kertas Kerja Informasi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
e) Laporan Informasi sekurang-kurangnya memuat:
(1) dasar penugasan;
(2) pegawai yang ditugaskan;
(3) waktu dan tempat pelaksanaan;
(4) isi informasi yang paling sedikit memuat informasi awal dan hasil kegiatan;
(5) pendapat Petugas Intelijen Perpajakan; dan
(6) arahan atasan.
f) Kertas Kerja Informasi sekurang-kurangnya memuat:
(1) Surat Perintah Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(2) data dan/atau informasi yang diperoleh;
(3) prosedur atau teknik yang dilaksanakan; dan
(4) pendapat Petugas Intelijen Perpajakan.
g) Dalam hal LHIP perlu untuk didistribusikan kepada Subdirektorat lain dalam Direktorat Intelijen Perpajakan, LHIP disampaikan ke Subdirektorat sebagaimana dimaksud.
h) Dalam hal diperlukan diseminasi hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan, dibuat LIIP.
i) Dalam hal diperlukan atensi pimpinan atas hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan, dibuat Laporan Atensi.
j) Laporan Informasi, Kertas Kerja Informasi, LHIP, LIIP, dan Laporan Atensi bersifat rahasia.
e. Pengambilan Sumpah Petugas Intelijen Perpajakan
1) Sebelum diangkat sebagai Petugas Intelijen Perpajakan, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib mengucapkan sumpah atau janji Intelijen Negara di hadapan Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP.
2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
f. Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan
1) Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan yang diterbitkan oleh:
a) Direktur Intelijen Perpajakan, dalam hal Kegiatan Intelijen Perpajakan dilakukan oleh Petugas Intelijen Perpajakan pada Direktorat Intelijen Perpajakan; atau
b) Kepala Kanwil DJP, dalam hal Kegiatan Intelijen Perpajakan dilakukan oleh Petugas Intelijen Perpajakan pada Kanwil DJP.
2) Dasar penerbitan Surat Perintah Kegiatan Intelijen Perpajakan:
a) perintah pimpinan;
b) kebijakan pimpinan unit pelaksana Kegiatan Intelijen Perpajakan;
c) penerimaan informasi, data, laporan, dan/atau pengaduan terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
d) permintaan dari unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
3. Siklus Kegiatan Intelijen Perpajakan
a. Operasi Intelijen
1) Perencanaan
a) Operasi intelijen dilaksanakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
b) Petugas Intelijen Perpajakan menyusun RKIP operasi intelijen berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
c) RKIP operasi intelijen disusun dengan sekurang-kurangnya memuat:
(1) dasar penugasan;
(2) latar belakang Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(3) data dan informasi awal;
(4) kebutuhan informasi/tujuan kegiatan;
(5) teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(6) Petugas Intelijen Perpajakan;
(7) waktu kegiatan; dan
(8) biaya.
d) Kebutuhan informasi/tujuan kegiatan dalam RKIP operasi intelijen sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (4) dapat berupa:
(1) data/informasi mengenai gambaran kegiatan usaha Wajib Pajak;
(2) data/informasi mengenai lokasi usaha Wajib Pajak, yaitu kantor pusat, cabang, pabrik, gudang, dan sebagainya;
(3) data/informasi mengenai keberadaan/domisili penanggung jawab/penanggung pajak;
(4) data/informasi mengenai beneficial owner atas kegiatan usaha Wajib Pajak;
(5) data/informasi mengenai kepemilikan/keberadaan aset yang terkait dengan Wajib Pajak atau penanggung pajak; dan/atau
(6) data/informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan perpajakan lainnya.
e) Teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam RKIP operasi intelijen sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (5) merupakan teknik intelijen yang sesuai untuk digunakan dalam kegiatan operasi intelijen.
f) Kepala Subdirektorat Operasi Intelijen atau Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan memberikan persetujuan RKIP operasi intelijen.
g) Dalam hal terjadi perubahan Petugas Intelijen Perpajakan dan/atau waktu kegiatan, dilakukan perubahan RKIP operasi intelijen.
2) Pengumpulan Data dan/atau Informasi
a) Jenis Pengumpulan Data dan/atau Informasi meliputi:
(1) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara terbuka
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, pengumpulan data dan/atau informasi eksternal secara terbuka, dan/atau permintaan data/informasi secara resmi kepada pihak lain.
(2) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara tertutup
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi lapangan dengan menggunakan teknik intelijen tertentu, tanpa memberitahukan dan menampakkan keberadaan kegiatan tersebut.
b) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan dokumentasi dan pencatatan atas proses pengumpulan data dan/atau informasi serta menuangkan hasil pengumpulan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) ke dalam:
(1) Laporan Informasi; dan/atau
(2) Kertas Kerja Informasi.
3) Pengolahan
a) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengolahan dan analisis terhadap hasil pengumpulan data dan/atau informasi.
b) Dalam hal diperlukan, terhadap hasil analisis dilakukan pembahasan internal melibatkan paling sedikit 1 (satu) Petugas Intelijen Perpajakan dan kepala seksi atasannya.
4) Penyajian
a) Petugas Intelijen Perpajakan menuangkan hasil pengumpulan, pengolahan, dan analisis terkait operasi intelijen dalam konsep LHIP.
b) Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP memberikan persetujuan LHIP.
c) Dalam hal hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan perlu disampaikan kepada unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP membuat LIIP dan menyampaikannya ke unit yang bersangkutan.
b. Analisis Intelijen dalam rangka Pengembangan dan analisis IDLP
1) Perencanaan
a) Analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis IDLP dilaksanakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
b) Petugas Intelijen Perpajakan menyusun RKIP pengembangan dan analisis IDLP berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
c) RKIP pengembangan dan analisis IDLP disusun dengan sekurang-kurangnya memuat:
(1) dasar penugasan;
(2) latar belakang Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(3) data dan informasi awal;
(4) tujuan kegiatan;
(5) teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(6) Petugas Intelijen Perpajakan;
(7) waktu kegiatan; dan
(8) biaya.
d) Tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (4) adalah untuk mengembangkan dan menganalisis IDLP dalam rangka mengidentifikasi ada atau tidaknya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
e) Teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam RKIP pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (5) merupakan teknik intelijen yang sesuai untuk digunakan dalam kegiatan analisis intelijen pengembangan dan analisis IDLP.
f) RKIP pengembangan dan analisis IDLP dibuat oleh Petugas Intelijen Perpajakan dan disetujui oleh Kepala Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum atau Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan.
g) Dalam hal terjadi perubahan Petugas Intelijen Perpajakan dan/atau waktu kegiatan, dilakukan perubahan RKIP pengembangan dan analisis IDLP.
2) Pengumpulan Data dan/atau Informasi
a) Jenis Pengumpulan Data dan/atau Informasi meliputi:
(1) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara terbuka
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, pengumpulan data dan/atau informasi eksternal secara terbuka, dan/atau permintaan data/informasi secara resmi kepada pihak lain.
(2) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara tertutup
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi lapangan dengan menggunakan teknik intelijen tertentu, tanpa memberitahukan dan menampakkan keberadaan kegiatan tersebut.
b) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan dokumentasi dan pencatatan atas proses pengumpulan data dan/atau informasi serta menuangkan hasil pengumpulan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) ke dalam:
(1) Laporan Informasi; dan/atau
(2) Kertas Kerja Informasi.
3) Pengolahan
a) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengembangan dan analisis terhadap hasil pengumpulan data dan/atau informasi.
b) Terhadap hasil pengembangan dan analisis dilakukan pembahasan internal melibatkan paling sedikit 1 (satu) Petugas Intelijen Perpajakan dan kepala seksi atasannya.
4) Penyajian
a) Petugas Intelijen Perpajakan menuangkan hasil analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis IDLP dalam konsep LHIP.
b) Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP memberikan persetujuan LHIP.
c) Dalam hal hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan perlu disampaikan kepada unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP menerbitkan LIIP dan menyampaikannya ke unit yang bersangkutan.
c. Analisis Intelijen dalam rangka Penggalian Potensi
1) Perencanaan
a) Analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi dilaksanakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
b) Petugas Intelijen Perpajakan menyusun RKIP analisis intelijen penggalian potensi berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
c) RKIP analisis intelijen penggalian potensi disusun dengan sekurang-kurangnya memuat:
(1) dasar penugasan;
(2) latar belakang Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(3) data dan informasi awal;
(4) kebutuhan informasi/tujuan kegiatan;
(5) teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(6) Petugas Intelijen Perpajakan;
(7) waktu kegiatan; dan
(8) biaya.
d) Kebutuhan informasi/tujuan kegiatan dalam RKIP analisis intelijen penggalian potensi sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (4) dapat berupa:
(1) pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, analisis proses bisnis wajib pajak, dan analisis modus ketidakpatuhan wajib pajak; dan/atau
(2) hasil analisis intelijen lainnya yang dibutuhkan untuk penggalian potensi di bidang perpajakan.
e) Teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam RKIP analisis intelijen penggalian potensi sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (5) merupakan teknik intelijen yang sesuai untuk digunakan dalam kegiatan analisis intelijen penggalian potensi.
f) Kepala Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi atau Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan memberikan persetujuan RKIP analisis intelijen penggalian potensi.
g) Dalam hal terjadi perubahan Petugas Intelijen Perpajakan dan/atau waktu kegiatan, dilakukan perubahan RKIP analisis intelijen penggalian potensi.
2) Pengumpulan Data dan/atau Informasi
a) Jenis Pengumpulan Data dan/atau Informasi meliputi:
(1) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara terbuka
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, pengumpulan data dan/atau informasi eksternal secara terbuka, dan/atau permintaan data/informasi secara resmi kepada pihak lain.
(2) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara tertutup
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi lapangan dengan menggunakan teknik intelijen tertentu, tanpa memberitahukan dan menampakkan keberadaan kegiatan tersebut.
b) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan dokumentasi dan pencatatan atas proses pengumpulan data dan/atau informasi serta menuangkan hasil pengumpulan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) ke dalam:
(1) Laporan Informasi; dan/atau
(2) Kertas Kerja Informasi.
3) Pengolahan
a) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengolahan dan analisis terhadap hasil pengumpulan data dan/atau informasi.
b) Dalam hal diperlukan, terhadap hasil analisis dilakukan pembahasan internal melibatkan paling sedikit 1 (satu) Petugas Intelijen Perpajakan dan kepala seksi atasannya.
4) Penyajian
a) Petugas Intelijen Perpajakan menuangkan hasil analisis intelijen penggalian potensi dalam konsep LHIP.
b) Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP memberikan persetujuan LHIP.
c) Dalam hal hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan perlu disampaikan kepada unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Intelijen Perpajakan menerbitkan LIIP dan menyampaikannya ke unit yang bersangkutan.
d. Pengamanan
1) Perencanaan
a) Pengamanan dilaksanakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
b) Petugas Intelijen Perpajakan menyusun RKIP pengamanan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
c) RKIP pengamanan disusun dengan sekurang-kurangnya memuat:
(1) dasar penugasan;
(2) latar belakang Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(3) data dan informasi awal;
(4) tujuan kegiatan;
(5) teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(6) Petugas Intelijen Perpajakan;
(7) waktu kegiatan; dan
(8) biaya.
d) Kebutuhan data dan/atau informasi awal dalam RKIP pengamanan sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (3) dapat berupa rencana strategis organisasi dan gambaran pokok objek pengamanan, seperti: rencana beserta jadwal kegiatan VVIP, kegiatan organisasi, dan/atau situasi/kondisi fisik kantor.
e) Tujuan kegiatan dalam RKIP pengamanan sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (4) dapat berupa:
(1) pengamanan VVIP;
(2) pengamanan kegiatan;
(3) pengamanan fisik kantor; dan/atau
(4) pengumpulan data/informasi untuk kepentingan pengamanan.
f) Teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam RKIP pengamanan sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (5) merupakan teknik intelijen yang sesuai untuk digunakan dalam kegiatan pengamanan.
g) Kepala Subdirektorat Intelijen Stratejik atau Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan memberikan persetujuan RKIP pengamanan.
h) Dalam hal terjadi perubahan Petugas Intelijen Perpajakan dan/atau waktu kegiatan, dilakukan perubahan RKIP pengamanan.
2) Pengumpulan dan Pengolahan Data dan/atau Informasi
a) Pengumpulan data dan/informasi dilaksanakan dalam persiapan kegiatan Pengamanan.
b) Data dan/atau informasi yang dikumpulkan dalam persiapan kegiatan pengamanan, meliputi:
(a) identifikasi potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan;
(b) identifikasi kebutuhan pola koordinasi; dan
(c) melakukan analisis dan menentukan cara bertindak mengatasi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan;
c) Jenis Pengumpulan Data dan/atau Informasi meliputi:
(1) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara terbuka
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, pengumpulan data dan/atau informasi eksternal secara terbuka, dan/atau permintaan data/informasi secara resmi kepada pihak lain.
(2) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara tertutup
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi lapangan dengan menggunakan teknik intelijen tertentu, tanpa memberitahukan dan menampakkan keberadaan kegiatan tersebut.
d) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan dokumentasi dan pencatatan atas proses pengumpulan data dan/atau informasi serta menuangkan hasil pengumpulan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b) ke dalam:
(1) Laporan Informasi; dan/atau
(2) Kertas Kerja Informasi.
3) Pelaksanaan
a) Pelaksanaan kegiatan Pengamanan mengacu kepada hasil kegiatan pengumpulan data dan/atau informasi dalam persiapan kegiatan Pengamanan.
b) Dalam hal diperlukan, cara bertindak dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan dalam rangka pencapaian tujuan pengamanan.
c) Hasil pelaksanaan kegiatan Pengamanan dituangkan dalam Laporan Informasi.
4) Penyajian
a) Petugas Intelijen Perpajakan menuangkan hasil Pengamanan dalam konsep LHIP.
b) Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP memberikan persetujuan LHIP.
c) Dalam hal hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan perlu disampaikan kepada unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP menerbitkan LIIP dan menyampaikannya ke unit yang bersangkutan. 
e. Penggalangan
Kegiatan Penggalangan terdiri dari penggalangan rutin dan penggalangan khusus.
1) Penggalangan Rutin
Penggalangan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan dalam rangka pembentukan dan pembinaan jaringan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP.
a) Perencanaan
(1) Penggalangan rutin dilaksanakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(2) Petugas Intelijen Perpajakan menyusun RKIP penggalangan rutin berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(3) RKIP penggalangan rutin disusun 1 (satu) kali dalam setahun untuk setiap sasaran Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(4) RKIP penggalangan rutin disusun dengan sekurang-kurangnya memuat:
(a) dasar penugasan;
(b) latar belakang Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(c) data dan informasi awal;
(d)  tujuan kegiatan;
(e) teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(f) Petugas Intelijen Perpajakan;
(g) waktu kegiatan; dan
(h) biaya.
(5) Teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam RKIP penggalangan rutin sebagaimana dimaksud pada angka (4) huruf (e) merupakan teknik intelijen yang sesuai untuk digunakan dalam kegiatan penggalangan rutin.
(6) Kepala Subdirektorat Intelijen Stratejik atau Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan memberikan persetujuan RKIP penggalangan rutin.
(7) Dalam hal terjadi perubahan Petugas Intelijen Perpajakan, dilakukan perubahan RKIP penggalangan rutin.
b) Pengumpulan Data dan/atau Informasi
(1) Jenis Pengumpulan Data dan/atau Informasi meliputi:
(a) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara terbuka
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, pengumpulan data dan/atau informasi eksternal secara terbuka, dan/atau permintaan data/informasi secara resmi kepada pihak lain.
(b) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara tertutup
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi lapangan dengan menggunakan teknik intelijen tertentu, tanpa memberitahukan dan menampakkan keberadaan kegiatan tersebut.
(2) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan dokumentasi dan pencatatan atas proses pengumpulan data dan/atau informasi serta menuangkan hasil pengumpulan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka (1) ke dalam:
(a) Laporan Informasi; dan/atau
(b) Kertas Kerja Informasi.
c) Pengolahan
(1) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengolahan dan analisis terhadap hasil pengumpulan data dan/atau informasi.
(2) Dalam hal diperlukan, terhadap hasil analisis dilakukan pembahasan internal melibatkan paling sedikit 1 (satu) Petugas Intelijen Perpajakan dan kepala seksi atasannya.
d) Penyajian
(1) Petugas Intelijen Perpajakan menuangkan hasil kegiatan penggalangan rutin dalam konsep LHIP yang disusun 1 (satu) tahun sekali.
(2) Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP memberikan persetujuan LHIP.
(3) Dalam hal hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan perlu disampaikan kepada unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP menerbitkan LIIP dan menyampaikannya ke unit yang bersangkutan.
2) Penggalangan Khusus
Penggalangan yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan tertentu dalam rangka mendukung serta menciptakan situasi dan kondisi yang menguntungkan pelaksanaan tugas dan fungsi DJP.
a)  Perencanaan
(1) Penggalangan khusus dilaksanakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(2) Petugas Intelijen Perpajakan menyusun RKIP penggalangan khusus berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(3) RKIP penggalangan khusus disusun setiap kali akan dilakukan kegiatan penggalangan.
(4)  RKIP penggalangan khusus disusun dengan sekurang-kurangnya memuat:
(a) dasar penugasan;
(b) latar belakang Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(c) data dan informasi awal;
(d) tujuan kegiatan;
(e) teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(f) Petugas Intelijen Perpajakan;
(g) waktu kegiatan; dan
(h) biaya.
(5) Teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam RKIP penggalangan khusus sebagaimana dimaksud pada angka (4) huruf (e) merupakan teknik intelijen yang sesuai untuk digunakan dalam kegiatan penggalangan khusus.
(6) Kepala Subdirektorat Intelijen Stratejik atau Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan memberikan persetujuan RKIP penggalangan khusus.
(7) Dalam hal terjadi perubahan Petugas Intelijen Perpajakan dan/atau waktu kegiatan, dilakukan perubahan RKIP penggalangan khusus.
b) Pengumpulan Data dan/atau Informasi
(1) Jenis Pengumpulan Data dan/atau Informasi meliputi:
(a) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara terbuka
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, pengumpulan data dan/atau informasi eksternal secara terbuka, dan/atau permintaan data/informasi secara resmi kepada pihak lain.
(b) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara tertutup
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi lapangan dengan menggunakan teknik intelijen tertentu, tanpa memberitahukan dan menampakkan keberadaan kegiatan tersebut.
(2) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan dokumentasi dan pencatatan atas proses pengumpulan data dan/atau informasi serta menuangkan hasil pengumpulan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka (1) ke dalam:
(a) Laporan Informasi; dan/atau
(b) Kertas Kerja Informasi.
c) Pengolahan
(1) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengolahan dan analisis terhadap hasil pengumpulan data dan/atau informasi.
(2) Dalam hal diperlukan, terhadap hasil analisis dilakukan pembahasan internal melibatkan paling sedikit 1 (satu) Petugas Intelijen Perpajakan dan kepala seksi atasannya.
d) Penyajian
(1) Petugas Intelijen Perpajakan menuangkan hasil kegiatan penggalangan khusus dalam konsep LHIP.
(2) Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP memberikan persetujuan LHIP.
(3) Dalam hal hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan perlu disampaikan kepada unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP menerbitkan LIIP dan menyampaikannya ke unit yang bersangkutan.
f. Analisis Intelijen Stratejik
1) Perencanaan
a) Analisis intelijen stratejik dilaksanakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
b) Petugas Intelijen Perpajakan menyusun RKIP analisis intelijen stratejik berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
c) RKIP analisis intelijen stratejik disusun dengan sekurang-kurangnya memuat:
(1) dasar penugasan;
(2) latar belakang Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(3) data dan informasi awal;
(4) kebutuhan informasi/tujuan kegiatan;
(5) teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan;
(6) Petugas Intelijen Perpajakan;
(7) waktu kegiatan; dan
(8) biaya.
d) Kebutuhan informasi/tujuan kegiatan dalam RKIP analisis intelijen stratejik sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (4) dapat berupa pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
e) Teknik Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam RKIP analisis intelijen stratejik sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (5) merupakan teknik intelijen yang sesuai untuk digunakan dalam kegiatan analisis intelijen stratejik.
f) Kepala Subdirektorat Intelijen Stratejik atau Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan memberikan persetujuan RKIP analisis intelijen stratejik.
g) Dalam hal terjadi perubahan Petugas Intelijen Perpajakan dan/atau waktu kegiatan, dilakukan perubahan RKIP analisis intelijen stratejik.
2) Pengumpulan Data dan/atau Informasi
a) Jenis Pengumpulan Data dan/atau Informasi meliputi:
(1) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara terbuka
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, pengumpulan data dan/atau informasi eksternal secara terbuka, dan/atau permintaan data/informasi secara resmi kepada pihak lain.
(2) Pengumpulan Data dan/atau Informasi secara tertutup
Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengumpulan data dan/atau informasi lapangan dengan menggunakan teknik intelijen tertentu, tanpa memberitahukan dan menampakkan keberadaan kegiatan tersebut.
b) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan dokumentasi dan pencatatan atas proses pengumpulan data dan/atau informasi serta menuangkan hasil pengumpulan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) ke dalam:
(1) Laporan Informasi; dan/atau
(2) Kertas Kerja Informasi.
3) Pengolahan
a) Petugas Intelijen Perpajakan melakukan pengolahan dan analisis terhadap hasil pengumpulan data dan/atau informasi.
b) Terhadap hasil analisis dilakukan pembahasan internal melibatkan paling sedikit 1 (satu) Petugas Intelijen Perpajakan dan kepala seksi atasannya.
4) Penyajian
a) Petugas Intelijen Perpajakan menuangkan hasil analisis intelijen stratejik dalam konsep LHIP.
b) Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP memberikan persetujuan LHIP.
c) Dalam hal Kegiatan Intelijen Perpajakan berupa analisis intelijen stratejik menghasilkan data dan/atau informasi yang memerlukan perhatian khusus dari:
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengambilan kebijakan, Direktur Intelijen Perpajakan melaporkan data dan/atau informasi tersebut dalam bentuk Laporan Atensi; atau
(2) Direktur Intelijen Perpajakan dalam rangka pengambilan kebijakan, Kepala Kanwil DJP menyampaikan data dan/atau informasi tersebut dalam bentuk Laporan Atensi.
d) Atas Laporan Atensi sebagaimana dimaksud pada huruf c) angka (2) Direktur Intelijen Perpajakan melakukan penelaahan.
e) Atas hasil penelaahan Laporan Atensi sebagaimana dimaksud pada huruf d) Direktur Intelijen Perpajakan dapat menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
g. Kegiatan intelijen lain untuk kepentingan perpajakan
Pelaksanaan kegiatan intelijen lain untuk kepentingan perpajakan dilakukan dengan memperhatikan siklus kegiatan intelijen yang paling sesuai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f.
4. Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam Keadaan Mendesak dan Sangat Segera
a. Dalam keadaan mendesak dan sangat segera, Kegiatan Intelijen Perpajakan dapat dilaksanakan berdasarkan perintah lisan dari Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP.
b. Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilaksanakan tanpa penyusunan RKIP.
c. Dalam LHIP atas Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku hal-hal sebagai berikut:
1) LHIP mencantumkan hari, tanggal, jam, serta isi perintah lisan; dan
2) LHIP dilampiri dengan Surat Keterangan Pemberian Perintah Lisan yang ditandatangani oleh Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP dengan mencantumkan hari, tanggal, jam, serta isi perintah lisan.
5. Diseminasi Laporan, Tanggapan, dan Pengarsipan
a. LIIP disampaikan oleh Direktur Intelijen Perpajakan kepada unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b. LIIP disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP kepada:
1) Bidang selain Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan; dan/atau
2) Unit lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
c. Laporan Atensi disampaikan oleh:
1) Direktur Intelijen Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak; atau
2) Kepala Kanwil DJP kepada Direktur Intelijen Perpajakan. 
d. Unit penerima LIIP menindaklanjuti dan memberikan tanggapan atas diseminasi LIIP dengan menggunakan Formulir Pemanfaatan/Tindak Lanjut Hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan.
e. Surat Perintah Kegiatan Intelijen Perpajakan, RKIP, Laporan Informasi, Kertas Kerja Informasi dan LHIP diarsipkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
f. Dalam hal diterbitkan LIIP atau Laporan Atensi, laporan tersebut digabungkan dan diarsipkan bersama dengan Surat Perintah Kegiatan Intelijen Perpajakan, RKIP, Laporan Informasi, Kertas Kerja Informasi, dan LHIP.
g. Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dilakukan oleh:
1) Subdirektorat Intelijen Stratejik dalam hal kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Perpajakan.
2) Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, dalam hal Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Kanwil DJP.
h. Pengarsipan yang dimaksud pada huruf g dilakukan dalam bentuk penyimpanan dokumen fisik dan pemindaian dokumen secara digital.
i. Dalam hal terdapat permintaan dari unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, data dan/atau informasi hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan dapat diberikan oleh Direktur Intelijen Perpajakan atau Kepala Kanwil DJP.
6. Pola Koordinasi Intelijen Perpajakan
a. Pola koordinasi intelijen perpajakan meliputi koordinasi antar unit pelaksana Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan intelijen perpajakan.
b. Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan antar unit pelaksana Kegiatan Intelijen Perpajakan:
1) Direktorat Intelijen Perpajakan dapat memberikan dukungan kepada Kanwil DJP dalam melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan, berupa dukungan Petugas Intelijen Perpajakan, peralatan, dan lain sebagainya.
2) Kanwil DJP dapat memberikan dukungan kepada Direktorat Intelijen Perpajakan dan/atau Kanwil DJP lainnya dalam melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan, berupa dukungan Petugas Intelijen Perpajakan, peralatan, dan lain sebagainya.
c. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan, Direktur Intelijen Perpajakan dapat meminta kepada Kepala Kanwil DJP untuk melakukan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
d. Direktorat Intelijen Perpajakan melakukan pembinaan terhadap Komunitas Intelijen Perpajakan melalui Pejabat Penghubung (Liaison Officer) yang ditunjuk pada Direktorat Intelijen Perpajakan dan Koordinator Wilayah yaitu Kepala Seksi Intelijen pada Kanwil DJP.
e. Tanggung jawab pejabat penghubung (Liaison Officer) sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi:
1) Membentuk jaringan komunikasi;
2) Melakukan pembaruan/update data anggota Komunitas Intelijen Perpajakan;
3) Menyampaikan dan mengingatkan tanggung jawab koordinator wilayah;
4) Menerima, menganalisis, dan menindaklanjuti masukan/informasi dari koordinator wilayah; dan
5) Memberikan informasi yang diperlukan bagi koordinator wilayah.
f. Tanggung jawab Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi:
1) Membentuk jaringan komunikasi dengan anggota Komunitas Intelijen Perpajakan di wilayah kerja Kanwil DJP yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Melakukan pembaruan/update data anggota Komunitas Intelijen Perpajakan;
3) Memberikan informasi yang diperlukan bagi anggota Komunitas Intelijen Perpajakan; dan
4) Melakukan koordinasi dengan pejabat penghubung (Liaison Officer).
g. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen perpajakan, unit pelaksana Kegiatan Intelijen Perpajakan bertanggung jawab melakukan koordinasi dan membina hubungan dengan komunitas intelijen di tingkat pusat dan daerah.
h. Komunitas intelijen di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada huruf g, meliputi:
1) Komunitas Intelijen Pusat;
2) Badan Intelijen Negara;
3) Badan Intelijen dan Keamanan POLRI;
4) Asisten Intelijen Panglima TNI;
5) Badan Intelijen Strategis TNI;
6) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
7) Unsur intelijen dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri;
8) Unsur intelijen dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
9) Unsur intelijen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
10) Unsur lembaga/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan fungsi intelijen.
i. Komunitas intelijen di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g, meliputi:
1) Komunitas Intelijen Daerah;
2) Badan Intelijen Negara Daerah;
3) Unsur Intelijen Tentara Nasional Indonesia di daerah;
4) Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah atau Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resort;
5) Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi atau Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri;
6) Unsur Intelijen dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi/Kabupaten/Kota;
7) Unsur intelijen dari Direktorat Jenderal Imigrasi tingkat daerah;
8) Unsur intelijen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tingkat daerah; dan
9) Unsur lembaga/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian tingkat daerah yang menyelenggarakan fungsi intelijen.
7. Pemantauan dan Evaluasi
a. Direktorat Intelijen Perpajakan melaksanakan bimbingan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap:
1) Kegiatan Intelijen Perpajakan; dan
2) pemanfaatan data intelijen perpajakan.
b. Direktorat Intelijen Perpajakan dan Kanwil DJP melaksanakan pemantauan hasil pemanfaatan dan/atau tindak lanjut LIIP yang telah dilaksanakan oleh unit penerima LIIP.
c. Kepala Kanwil DJP membuat Laporan Triwulanan tentang kegiatan intelijen perpajakan untuk disampaikan kepada Direktur Intelijen Perpajakan pada akhir bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
8. Pengamatan
Dalam rangka mendukung pengumpulan data dan/atau informasi melalui Kegiatan Intelijen Perpajakan yang pelaksanaannya terbatas pada unit Direktorat Intelijen Perpajakan dan Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP, dapat dilakukan Pengamatan oleh Pengamat pada KPP.
a. Jenis-Jenis Pengamatan
Kegiatan Pengamatan dilakukan dalam rangka:
1) mendukung kegiatan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan berdasarkan instruksi Kepala Kanwil DJP;
2) mendukung kepentingan perpajakan lainnya, meliputi:
a) kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak, yang di antaranya adalah pemetaan (mapping) potensi Wajib Pajak, penggalian potensi pajak di wilayah atau Wajib Pajak, keberadaan atau kebenaran subjek pajak atau Wajib Pajak, dan penunjukan Wajib Pajak sebagai pemungut atau pemotong pajak, dan sebagainya;
b) kegiatan ekstensifikasi perpajakan, yang di antaranya adalah ekstensifikasi Wajib Pajak dalam rangka penambahan Wajib Pajak dan perluasan basis pajak, pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pemberian atau penghapusan Nomor Objek Pajak, pengawasan kepatuhan Wajib Pajak baru, penggalian potensi wilayah untuk Wajib Pajak baru, dan sebagainya;
c) kegiatan penagihan, yang di antaranya bertujuan untuk mengetahui keberadaan atau kebenaran wajib pajak atau penanggung pajak, menelusuri keberadaan aset wajib pajak atau penanggung pajak, penyanderaan Wajib Pajak tertentu dalam rangka pengamanan penerimaan pajak, dan sebagainya;
d) kegiatan pemeriksaan, yang bertujuan untuk mendukung kegiatan pemeriksaan pajak, baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan untuk tujuan lain; dan/atau
e) kegiatan lainnya;
dan/atau
3) memenuhi permintaan dari KPP lain berdasarkan surat permintaan dari Kepala KPP lain tersebut.
b. Pelaksanaan Pengamatan
1) Perintah Pengamatan
a) Dalam rangka melakukan Pengamatan, Kepala KPP menerbitkan Surat Perintah Pengamatan.
b) Berdasarkan Surat Perintah Pengamatan, Pengamat melakukan kegiatan Pengamatan.
2) Standar Umum Pengamat
Standar umum pengamat merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan Pengamat. Dalam rangka memenuhi standar umum, Pengamat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) diberikan Surat Perintah Pengamatan oleh Kepala KPP; dan
b) memiliki keterampilan yang cukup dan menggunakannya secara cermat dan seksama.
3) Standar Pelaksanaan Pengamatan
Pelaksanaan Pengamatan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pengamatan, yaitu:
a) didahului dengan proses perencanaan yang baik, sesuai dengan tujuan Pengamatan dan mendapat pengawasan yang seksama;
b) dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, sumber data terbuka, dan/atau sumber data dan/atau informasi di lapangan;
c) dilaksanakan pada jam kerja dan/atau di luar jam kerja;
d) dilaksanakan oleh Tim Pengamat yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih Pengamat;
e) dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data dan/atau informasi yang telah ada;
f) dilarang menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh;
g) dilarang memberitahukan identitasnya sebagai Pengamat dan kegiatan Pengamatan yang sedang dilaksanakan kepada pihak yang menjadi sasaran pengamatan.
c. Pelaporan
1) Pengamat menuangkan hasil kegiatan Pengamatan dalam Laporan Pengamatan.
2) Kepala KPP memberikan persetujuan Laporan Pengamatan.
3) Laporan Pengamatan bersifat rahasia.
d. Distribusi
1) Dalam hal kegiatan Pengamatan dilakukan berdasarkan perintah dari Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP mengirimkan Laporan Pengamatan kepada Kepala Kanwil DJP.
2) Dalam hal kegiatan Pengamatan dilakukan berdasarkan permintaan dari KPP lain, KPP mengirimkan Laporan Pengamatan kepada KPP yang meminta.
3) Dalam hal hasil kegiatan Pengamatan perlu disampaikan kepada unit lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kepala KPP dapat mengirimkan Laporan Pengamatan ke unit yang bersangkutan.
e. Pengolahan Data dan/atau Informasi Wajib Pajak sehubungan dengan Kegiatan Pengamatan
Data hasil proses bisnis pengamatan dalam Laporan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada huruf c direkam pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pedoman administrasi, pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data.
f. Pola Koordinasi Pengamatan di Lingkungan Kanwil DJP
1) Pola koordinasi pengamatan meliputi koordinasi antara Kanwil DJP dan KPP, atau antar KPP dalam satu Kanwil DJP untuk melaksanakan dan/atau mendukung tugas pengamatan di KPP.
2) Kepala Seksi Intelijen pada Kanwil DJP dapat memberikan dukungan kepada Pengamat yang menjalankan tugas pengamatan di KPP, berupa dukungan teknis pengamatan, jaringan komunikasi, dan/atau dukungan lainnya.
3) KPP dapat meminta bantuan kegiatan Pengamatan dari KPP lainnya dalam satu Kanwil DJP secara langsung ke KPP yang bersangkutan.
4) Dalam hal KPP membutuhkan bantuan kegiatan Pengamatan dari KPP lain di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, maka KPP meminta bantuan kepada Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP untuk mengkoordinasikan dengan Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP yang dituju.
5) Kanwil DJP yang dituju sebagaimana pada angka 4) dapat menginstruksikan kepada KPP tempat sasaran pengamatan berlokasi untuk melakukan kegiatan Pengamatan.
6) Laporan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada angka 5) dikirimkan oleh KPP yang melakukan kegiatan Pengamatan kepada Kepala Kanwil DJP untuk diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP yang meminta.
g. Pemantauan dan Evaluasi
Kanwil DJP melakukan pemantauan dan evaluasi atas kegiatan pengamatan yang dilakukan oleh KPP.
   
F. Ketentuan Lain-Lain

1. Dalam hal diperlukan, Direktur Intelijen Perpajakan dan Kepala Kanwil DJP dapat menugaskan pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan berupa:
  1. analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
  2. analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi; dan/atau
  3. analisis intelijen stratejik,
sepanjang pegawai dimaksud telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup mengenai teknik dasar analisis.
2. Pegawai yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib menaati kode etik intelijen perpajakan dalam melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
   
G. Penutup

1. Contoh Format:
  1. Surat Perintah Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf A;
  2. Surat Keterangan Pemberian Perintah Lisan Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf B;
  3. Rencana Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf C;
  4. Laporan Informasi adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf D;
  5. Kertas Kerja Informasi adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf E; 
  6. Laporan Hasil Intelijen Perpajakan adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf F;
  7. Lembar Informasi Intelijen Perpajakan adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf G;
  8. Laporan Atensi adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf H;
  9. Formulir Pemanfaatan/Tindak Lanjut Hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf I;
  10. Laporan Triwulanan Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf J;
  11. Surat Perintah Pengamatan adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf K; dan
  12. Laporan Pengamatan adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran huruf L,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Nomor SE-21/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 2019

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


ROBERT PAKPAHAN