PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 15/PJ/2019
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN DAN PENGAMATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka penghimpunan data dan/atau informasi yang akurat dan andal untuk kepentingan perpajakan diperlukan kegiatan intelijen perpajakan dan pengamatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 420 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Pengamatan;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN DAN PENGAMATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan/atau informasi sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.
- Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pengamat untuk mencari dan menemukan kesesuaian antara data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta.
- Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan intelijen dan ditugaskan untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan, meliputi pegawai dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum.
- Pengamat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan melakukan Pengamatan dan ditugaskan untuk melaksanakan Pengamatan.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan Kantor Pelayanan Pajak dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
Pasal 2
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Kegiatan Intelijen Perpajakan. |
(2) |
Jenis Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- operasi intelijen;
- analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan;
- analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi;
- pengamanan;
- penggalangan;
- analisis intelijen stratejik; dan
- kegiatan intelijen lain untuk kepentingan perpajakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi.
|
(3) |
Sasaran Kegiatan Intelijen Perpajakan meliputi:
- orang pribadi dan/atau badan;
- tempat-tempat tertentu seperti kantor, rumah/tempat tinggal, pabrik, gudang, tempat usaha dan tempat lainnya yang dapat menghasilkan atau memberikan petunjuk, data dan/atau informasi untuk kepentingan perpajakan;
- barang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
- sasaran lainnya yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan objek Kegiatan Intelijen Perpajakan dan dapat menghasilkan atau memberikan petunjuk, data dan/atau informasi untuk kepentingan perpajakan.
|
Pasal 3
(1) |
Operasi intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan berupa pengumpulan data dan/atau informasi untuk tujuan tertentu. |
(2) |
Analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang penegakan hukum perpajakan. |
(3) |
Analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, analisis proses bisnis wajib pajak, dan analisis modus ketidakpatuhan wajib pajak. |
(4) |
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka pengamanan pejabat tertentu (VVIP), pengamanan kegiatan, dan pengamanan fisik kantor. |
(5) |
Penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan dalam rangka kerjasama dan koordinasi dengan pihak eksternal dan internal Direktorat Jenderal Pajak, serta pembentukan dan pembinaan jaringan. |
(6) |
Analisis intelijen stratejik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan Kegiatan Intelijen Perpajakan untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(7) |
Dalam hal diperlukan, Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melalui koordinasi dengan petugas keamanan internal Direktorat Jenderal Pajak, unsur Kepolisian Republik Indonesia, unsur Tentara Nasional Indonesia, dan/atau instansi lainnya. |
Pasal 4
(1) |
Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan berdasarkan perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan. |
(2) |
Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar Kegiatan Intelijen Perpajakan. |
(3) |
Perintah untuk melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
- Direktur Intelijen Perpajakan, dalam hal Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan pada Direktorat Intelijen Perpajakan; atau
- Kepala Kanwil DJP, dalam hal Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan pada Kanwil DJP.
|
(4) |
Dalam melaksanakan Kegiatan Intelijen Perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan dapat:
- meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
- melakukan kerja sama dengan lembaga intelijen lain; dan/atau
- melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
(5) |
Hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan intelijen. |
Pasal 5
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan kegiatan Pengamatan dalam rangka:
- mendukung kegiatan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan
- mendukung kepentingan perpajakan lainnya meliputi:
- kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak;
- kegiatan ekstensifikasi perpajakan;
- kegiatan penagihan;
- kegiatan pemeriksaan; dan/atau
- kegiatan lainnya.
|
(2) |
Kegiatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh KPP berdasarkan instruksi dari Kepala Kanwil DJP. |
(3) |
Kegiatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh KPP berdasarkan instruksi dari Kepala Kanwil DJP atau perintah dari Kepala KPP. |
(4) |
Kegiatan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Pengamat berdasarkan Surat Perintah Pengamatan yang diterbitkan oleh Kepala KPP. |
(5) |
Hasil Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dituangkan dalam laporan pengamatan. |
Pasal 6
Data dan/atau informasi yang diperoleh melalui Kegiatan Intelijen Perpajakan dan Pengamatan digunakan sebagai basis data perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Ketentuan lain yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan intelijen dan pengamatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
ROBERT PAKPAHAN