Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2013

  • 12 April 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 18/PJ/2013

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-45/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN
PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. UMUM
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013 terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaporan SPT Masa PPN dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi kewajiban penggunaan e-SPT dalam pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM.
D. DASAR
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
E. MATERI
1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik.
2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang:
a. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih, 
wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik.
3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang:
a. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 DM tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
F. PENUTUP
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diminta kepada:
a. KPP atau KP2KP agar melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013 serta menyampaikan dan mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar dalam unit kerja Saudara.
b. Kantor Wilayah DJP agar memantau pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing KPP terkait pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2013

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  5. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal.