SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 18/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PUBLIKASI DAN SOSIALISASI
SENSUS PAJAK NASIONAL TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional, maka perlu dilakukan publikasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan tentang maksud dan tujuan program dimaksud. Melalui kegiatan publikasi dan sosialisasi diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan selanjutnya mendukung program Sensus Pajak Nasional dimaksud. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar mendukung pelaksanaan kegiatan publikasi dan sosialisasi Sensus Pajak Nasional;
- Kegiatan publikasi dan sosialisasi Sensus Pajak Nasional dilakukan secara terencana, terarah dan terukur;
- Langkah-langkah publikasi dan sosialisasi Sensus Pajak Nasional tahun 2012 dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur
- Para Tenaga Pengkaji
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak