Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

18 Pebruari 2011

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 18/PJ/2011

TENTANG

TARGET RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PADA TAHUN 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2010-2014, perlu mengoptimalkan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan WP. Salah satu di antaranya adalah menetapkan besarnya rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2011 minimal 62,50%. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.


I.  PENGERTIAN
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN;
2. SPT Tahunan PPh meliputi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan;
3. WP Terdaftar adalah seluruh WP yang terdaftar dalam administrasi DJP per tanggal 31 Desember 2010;
4. WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh terdiri dari WP Orang Pribadi dan WP Badan dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000) yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, yang terdaftar dalam administrasi DJP per 31 Desember 2010. Dalam hal ini tidak termasuk bendahara pemerintah, joint operation, maupun cabang/lokasi dan sejenis lainnya yang tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh;
5. WP Orang Pribadi meliputi:
  1. WP Orang Pribadi Karyawan yaitu WP Orang Pribadi yang hanya menerima/memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja atau penghasilan lainnya selain dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. WP Orang Pribadi Non Karyawan yaitu WP Orang Pribadi yang menerima/memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas atau penghasilan lainnya. Termasuk dalam pengertian WP Orang Pribadi Non Karyawan ini adalah WP Orang Pribadi Karyawan yang menerima/memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas;
6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terdaftar meliputi PKP Orang Pribadi dan PKP Badan yang terdaftar dalam administrasi DJP pada akhir bulan kegiatan sebelumnya;
7. Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2011 adalah perbandingan antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh dari WP terdaftar yang diterima selama tahun 2011 (tanpa memerhatikan tahun pajak namun tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2010;
8. Rasio Kepatuhan SPT Masa PPN adalah perbandingan antara jumlah SPT Masa PPN yang diterima DJP dalam suatu bulan kegiatan (tanpa memerhatikan masa pajaknya, namun tidak termasuk pembetulan SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN Pemungut eks. Pasal 16A UU PPN 1984) dengan jumlah PKP Terdaftar pada akhir bulan kegiatan sebelumnya.
II. TARGET RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN SPT
Dalam tahun 2011 ditetapkan target minimal untuk masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan 3 (tiga) pendekatan sebagai pertimbangan yaitu kondisi geografi, demografi, dan data historis. Adapun besarnya target minimal tersebut sebagai berikut:
NO UNIT KERJA DAN PENGELOMPOKAN TARGET RASIO TAHUN 2011
SPT Tahunan
PPh
SPT Masa
PPN
A. Kanwil DJP    
1 Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 97,50% 90,00%
2 Kanwil DJP Jakarta Khusus 95,00% 87,50%
3 Kanwil DJP Lainnya yang berada di:    
  - DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II 70,00% 60,00%
  - Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II) 67,50% 57,50%
  - Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi, dan Pulau Bali 62,50% 50,00%
  - Pulau Kalimantan 62,50% 47,50%
  - Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua 60,00% 45,00%
     
B. Kantor Pelayanan Pajak    
1 KPP Wajib Pajak Besar 97,50% 90,00%
2 KPP Jakarta Khusus 95,00% 87,50%
3 KPP Madya yang berada di:    
  - DKI Jakarta 95,00% 87,50%
  - Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Pulau Bali 95,00% 85,00%
  - Luar Pulau Jawa dan Pulau Bali 92,50% 82,50%
KPP Pratama yang berada di:    
   - DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II 70,00% 62,50%
  - Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II) 67,50% 60,00%
  - Pulau Sumatera (dan sekitarnya), Pulau Sulawesi (dan sekitarnya), dan Pulau Bali 62,50% 52,50%
  - Pulau Kalimantan 62,50% 47,50%
  - Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan sekitarnya) 60,00% 45,00%
Daftar target minimal untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP berdasarkan kelompok di atas, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 surat edaran ini.
III. KRITERIA PENILAIAN TARGET RASIO KEPATUHAN
Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN sebagai berikut:
  1. Kanwil DJP dinyatakan tercapai apabila Kanwil DJP tersebut telah mencapai minimal target rasio sesuai kualifikasinya pada angka romawi II huruf A;
  2. KPP dinyatakan tercapai apabila KPP tersebut telah mencapai minimal target rasio sesuai kualifikasinya pada angka romawi II huruf B.
IV. UPAYA PENINGKATAN RASIO KEPATUHAN
Kepala Kanwil DJP bersama dengan para Kepala KPP di lingkungannya membuat target bulanan jumlah SPT yang akan diterima selama tahun 2011. Selanjutnya KPP melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan inventarisasi terhadap:
  1. WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2009 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Kegiatan yang sama dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 setelah batas waktu penyampaiannya berakhir;
  2. PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa-masa pajak sebelumnya;
2. Menerbitkan dan mengirimkan himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak terhadap WP/PKP yang tidak menyampaikan SPT;
3. Memberikan sosialisasi perpajakan (di antaranya menyangkut pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan) kepada WP/PKP terutama bagi WP/PKP baru;
4. Memanfaatkan data WP yang tidak menyampaikan SPT, namun melakukan kegiatan usaha di antaranya ekspor/impor (berdasarkan data PEB dan PIB), penyerahan, pembayaran pajak atau data lainnya, baik sumbernya dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) DJP maupun dari sumber lainnya untuk melakukan himbauan penyampaian SPT;
5. Terhadap WP/PKP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP, diminta agar WP/PKP tersebut sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN atas tahun-tahun pajak/masa-masa pajak sebelumnya yang belum/tidak disampaikan;
6. Mengirimkan Surat Ucapan Terima Kasih kepada 1000 WP Orang Pribadi potensial yang SPT Tahunan PPh-nya diterima tepat waktu dengan contoh surat sebagaimana lampiran 2 surat edaran ini.
V.  PELAPORAN
  1. Kepala KPP membuat dan mengirimkan laporan bulanan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan dengan format laporan sebagaimana pada lampiran 3.a dan 4.a surat edaran ini.
  2. Kepala Kanwil DJP melakukan kompilasi laporan bulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkan laporan dimaksud dengan format sebagaimana pada lampiran 3.b dan 4.b surat edaran ini kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan. Selain laporan dengan hardcopy, juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui email ke: kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id .
  3. Akurasi data, ketepatan waktu pengiriman, dan kelengkapan data laporan (per item dan per KPP) merupakan bagian penilaian dari kinerja kantor masing-masing.
VI. LAIN-LAIN
  1. Kanwil DJP mencari dan menyiapkan data transaksi yang terkait dengan WP di wilayahnya untuk diberikan ke KPP sebagai bahan untuk melakukan himbauan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.
  2. Kanwil DJP memberikan bimbingan dan asistensi kepada KPP di lingkungannya dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan.
  3. Pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh (untuk WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2011 dan WP Badan tanggal 30 April 2011), masing-masing KPP/Kanwil DJP diharapkan telah mencapai minimal 90% (sembilan puluh persen) dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sesuai kualifikasinya.
  4. Untuk kepastian dan keseragaman jumlah WP dan PKP Terdaftar yang digunakan dalam laporan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh KPP maupun Kanwil DJP, akan disampaikan jumlah WP dan PKP terdaftar masing-masing KPP/Kanwil DJP per tanggal 31 Desember 2010 melalui surat Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
  5. Surat edaran ini berlaku untuk kegiatan mulai bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011. 
  6. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Tahun 2010 jo. SE-96/PJ/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Perubahan Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Pebruari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji; dan
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak