Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2010

  • 19 Februari 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ/2010

TENTANG

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :


  1. Hari Sabtu tanggal 20, 27 Maret 2010, dan 24 April 2010, waktu bekerja mulai pukul 08.30 sampai 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat, tanggal 30 April 2010, waktu bekerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.


  1. Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak pada tanggal-tanggal sebagaimana disebutkan pada angka 1, lebih ditekankan pada pelayanan penyampaian dan konsultasi SPT Tahunan PPh. Apabila terjadi permasalahan dari Wajib Pajak terkait situasi dan kondisi di lapangan, maka pelayanan tetap dilakukan dengan mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
  2. Pengaturan pembatasan waktu hanya bersifat administratif, apabila diperlukan Kepala Kantor dapat memperpanjang jam kerja sampai dengan pelayanan selesai.
  3. Pegawai yang melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk dengan Tim Khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan pegawai diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.
  4. Kepala Kantor agar memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER - 18/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  5. Kepala Kantor dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh sehingga akan memberikan alternatif pilihan penyampaian SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak.
  6. Para Kepala Kantor diharapkan bertindak antisipatif terhadap keluhan masyarakat sehubungan dengan mekanisme penyampaian SPT Tahunan PPh.
  7. Para Kepala Kantor agar mengumumkan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Februari 2010

Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP. 060044911




Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.