TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.011/2010 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 3/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2010 dan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 3/PJ/2010 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
4.1. | PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana; |
4.2. | Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan; |
4.3. | Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN; |
4.4. | Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2010" untuk setiap penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana |
5.1. | PKP melaporkan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07; |
5.2. | PKP wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Minyak Goreang Kemasan Sederhana dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 A pada butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederahana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi; |
5.3. | PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan; |
5.4. | PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN. |
5.5. | Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN |
9.1. | Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : | |
a. | Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana; | |
b. | Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua), dengan membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan distributor/pengecer Minyak Goreng Kemasan Sederhana. | |
c. | Mengkompilasi daftar rincian PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP Masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; | |
d. | Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku | |
9.2. | Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : | |
a. | Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana; | |
b. | Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | |
9.3. | Laporan kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung pemerintah. |
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 02/PJ./2009 tanggal 14 Januari 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebai-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :