TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 15/PJ/2013
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN,
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN
ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. | Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhitung mulai tanggal 1 April 2013. | ||||||||
2. | Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, maka kepada Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan untuk menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan Nomor Seri Faktur Pajak sebelumnya. | ||||||||
3. | Namun demikian, terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contoh 1: PKP A telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat PKP A dikukuhkan pada tanggal 27 Maret 2013, maka untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2013 PKP A wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP tempat PKP A dikukuhkan sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. PKP B pada tanggal 2 April 2013 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, namun belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP tempat PKP B dikukuhkan, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PKP B wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. |
||||||||
4. | Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. | ||||||||
5. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinstruksikan kepada:
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001