SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ/2010
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB
TAHUN ANGGARAN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2010 dengan penjelasan sebagai berikut :
- Rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam APBN Tahun 2010 berturut-turut adalah sebesar Rp 26.506.421.000.000,00 (dua puluh enam trilyun lima ratus enam milyar empat ratus dua puluh satu juta rupiah) dan Rp 7.392.899.000.000,00 (tujuh trilyun tiga ratus sembilan puluh dua milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
- Rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor pertambangan migas) dan BPHTB tahun anggaran 2010 per kabupaten/kota/KPP Pratama disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil DJP, dengan memperhatikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.08/2010 tanggal 8 Januari 2010 hal Breakdown Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2010. Breakdown rencana penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2010 per kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP ditetapkan sebagaimana lampiran surat edaran ini.
- Seterimanya surat edaran ini Saudara diminta agar segera menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tersebut kepada para Kepala KPP Pratama di wilyah kerja Saudara untuk selanjutnya para Kepala KPP Pratama melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2010.
- Selanjutnya usulan revisi atas rincian rencana penerimaan dalam surat edaran ini hanya diterima sebelum bulan ketiga triwulan II tahun 2010.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 Februari 2010
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.