Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-142/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 142/PJ/2010

TENTANG

PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DALAM UPAYA PENGAMANAN PENERIMAAN
SEHUBUNGAN DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2010 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2010, untuk mengantisipasi pelayanan kepada Wajib Pajak dalam upaya pengamanan penerimaan tahun anggaran 2010, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Terkait dengan penerimaan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan telah memerintahkan sebagai berikut:
  1. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi membuka penuh semua loket penerimaan sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat selama 7 (tujuh) hari kerja mulai tanggal 22 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2010;
  2. Khusus untuk loket penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB) dibuka sampai pukul 14.00 waktu setempat selama 6 (enam) hari kerja mulai tanggal 22 Desember sampai dengan tanggal 30 Desember 2010, sedangkan pada Akhir Tahun Anggaran tanggal 31 Desember 2010 loket dibuka sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat;
  3. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan negara (kecuali PBB/BPHTB) setiap hari kerja mulai tanggal 22 Desember s.d. 31 Desember 2010 paling lambat pukul 16.30 waktu setempat;
  4. Bank/Pos Persepsi melimpahkan penerimaan PBB/BPHTB ke BO III PBB/BPHTB setiap hari kerja mulai tanggal 22 Desember 2010 s.d. 30 Desember 2010 paling lambat pukul 15.00 waktu setempat, sedangkan tanggal 31 Desember 2010 paling lambat pukul 14.00 waktu setempat.
2. Untuk pelayanan kepada Wajib Pajak dan upaya pengamanan penerimaan, agar para Kepala Kantor:
  1. Berkoordinasi dengan Bank/Pos persepsi mengenai hal tersebut pada butir 1 di atas;
  2. Mengingatkan kepada para Wajib Pajak bahwa bank/pos persepsi buka untuk menerima pembayaran sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat mulai tanggal 22 Desember 2010 s.d. 31 Desember 2010, kecuali untuk penerimaan PBB dan BPHTB pada tanggal 22 Desember 2010 s.d. 30 Desember 2010 buka sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat dan pada tanggal 31 Desember 2010 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
3. Terkait dengan monitoring dan evaluasi di seluruh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tanggal 4 November 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, Kepala Kantor Wilayah dapat membentuk Tim bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4. Penentuan tanggal jatuh tempo pelaporan pajak, berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
5. Para Kepala Kantor mengumumkan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak dan diharapkan bertindak antisipatif terhadap keluhan Wajib Pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.