1. |
Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
2. |
Instansi Pemerintah adalah unit pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku meliputi Kementerian Koordinator/Kementerian Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten serta Lembaga-Lembaga Pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/atau APBD. |
3. |
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. |
4. |
Pemberi Kerja Tertentu adalah Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing. |
5. |
Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah yang ingin ditetapkan menjadi Pemberi Kerja Tertentu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. |
6. |
Untuk dapat ditetapkan menjadi Pemberi Kerja Tertentu, Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah harus memiliki Pegawai Tetap dengan jumlah minimal 1.000 orang yang memiliki alamat surat elektronik (e-mail). |
7. |
Atas permohonan yang diajukan oleh Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan penelitian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 6. |
8. |
Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemberi Kerja Tertentu. |
9. |
Dalam hal permohonan tidak dikabulkan, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Penolakan Permohonan Menjadi Pemberi Kerja Tertentu kepada Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah. |
10. |
Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan mengisi formulir permohonan dan menyampaikannya kepada Pemberi Kerja Tertentu. |
11. |
Berdasarkan formulir permohonan e-FIN dari Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud pada angka 10, Pemberi Kerja Tertentu membuat Daftar Nominatif, Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Berita Acara untuk kemudian diserahkan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan beserta surat permohonan e-FIN masing-masing Pegawai Tetap. |
12. |
Permohonan e-FIN dianggap lengkap dan benar dalam hal nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum dalam Daftar Nominatif dan surat permohonan e-FIN sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak. |
13. |
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menerbitkan e-FIN dan mengirimkannya ke e-mail masing-masing Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu berdasarkan Daftar Nominatif dan surat permohonan e-FIN paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
14. |
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770S atau 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). |
15. |
Termasuk penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam angka 14 adalah penyampaian SPT Tahunan melalui sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu yang terhubung ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
16. |
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 15 dapat dilakukan apabila Pemberi Kerja Tertentu memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki sistem informasi yang terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Sistem informasi tersebut telah lulus uji kelayakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
17. |
Untuk lebih memudahkan pemahaman terkait hal-hal tersebut di atas, agar memperhatikan:
- Tata Cara Permohonan Menjadi Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Edaran ini; dan
- Tata Cara Permohonan e-FIN melalui Pemberi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|