SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 14/PJ/2012
TENTANG
MONOGRAFI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, dengan ini perlu diatur penyusunan monografi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkebunan (PBB-P2) dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pemerintah kabupaten/kota. Monografi PBB-P2 merupakan dokumen laporan evaluasi pelaksanaan pemungutan PBB-P2 sampai dengan kondisi terakhir saat penyerahan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerja KPP Pratama yang bersangkutan. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Ketentuan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam memberikan informasi pengelolaan PBB-P2 sampai dengan kondisi terakhir saat penyerahan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk monografi yang dapat dijadikan pertimbangan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan pengelolaan PBB-P2. |
2. |
Tujuan Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam penyusunan monografi PBB-P2. |
|
C. |
Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur pelaksanaan penyusunan monografi PBB-P2 dan tata cara penyerahannya kepada pemerintah kabupaten kota. |
D. |
Dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah. |
E. |
Materi Dalam rangka menyiapkan monografi PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) untuk Pemerintah Daerah terkait dengan pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. |
KPP Pratama agar menyusun Monografi PBB-P2 sebagai bahan pertimbangan/rujukan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan pengelolaan PBB-P2. |
2. |
Monografi PBB-P2 disusun dalam rangka melengkapi data yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah. |
3. |
Tata cara penyusunan monografi PBB-P2 adalah sebagaimana lampiran I. |
4. |
Contoh format monografi PBB-P2 adalah sebagaimana lampiran II |
5. |
Penyerahan monografi PBB-P2 dilakukan dengan membuat berita acara serah terima antara KPP Pratama yang menyerahkan monografi dengan pemerintah kabupaten/kota. Monografi PBB-P2 dan berita acara serah terima dibuat dalam rangkap empat, masing-masing ditujukan kepada:
- Pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
- Arsip KPP Pratama yang bersangkutan
|
6. |
Batas waktu penyusunan serta penyerahan monografi PBB-P2 adalah sebagai berikut:
- dalam hal PBB-P2 diserahkan pada tahun 2012, jangka waktu penyusunan monografi PBB-P2 oleh KPP Pratama dan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah dilakukan paling lambat akhir bulan Maret 2012;
- dalam hal PBB-P2 diserahkan pada tahun 2013, jangka waktu penyusunan monografi PBB-P2 oleh KPP dan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah dilakukan paling lambat akhir bulan Maret 2013;
- dalam hal PBB-P2 diserahkan pada tahun 2014, jangka waktu penyusunan monografi PBB-P2 oleh KPP dan penyerahannya kepada Pemerintah Daerah dilakukan paling lambat akhir bulan Maret 2014;
- dalam hal satu wilayah kabupaten/kota terdapat lebih dari satu KPP Pratama, KPP Pratama yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah DJP menerima monografi PBB-P2 dari KPP Pratama lain, dan menyusun monografi PBB-P2 satu kabupaten/kota dimaksud serta menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah.
|
|
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak