TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 14/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN TINJAUAN MANAJEMEN PENGELOLAAN KEAMANAN INFORMASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan pengaturan lebih lanjut terhadap tinjauan manajemen pengelolaan keamanan informasi untuk memastikan bahwa pelaksanaannya tepat dan efektif. Adapun pengaturannya sebagai berikut:
1. | Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
|
2. | Tinjauan manajemen terhadap pengelolaan keamanan informasi dilaksanakan oleh Tim Pengarah Tata Kelola TIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. |
3. | Tinjauan manajemen terhadap pengelolaan keamanan informasi dilaksanakan dengan mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
4. | Pedoman Tinjauan Manajemen Pengelolaan Keamanan Informasi berisi ketentuan umum pelaksanaan tinjauan manajemen dalam pengelolaan keamanan informasi, ketentuan pelaksanaan, dan tindak lanjut dari tinjauan manajemen pengelolaan keamanan informasi. |
5. | Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan Pedoman Tinjauan Manajemen Pengelolaan Keamanan Informasi sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
6. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Surat Edaran lainnya yang terkait. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Februari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Ahmad Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001