TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 139/PJ/2010
TENTANG
PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING TAHAP V
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti ketentuan angka 7 (tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan sehubungan dengan telah selesainya penghitungan rasio total benchmarking untuk beberapa sektor usaha tertentu, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. | kelompok usaha yang telah selesai dilakukan penghitungan rasio-rasio benchmark untuk tahap V sebanyak 15 (lima belas) KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini; |
2. | rasio-rasio yang dilakukan benchmarking tetap terdiri dari 14 (empat belas) rasio, yaitu :
|
3. | pemanfaat rasio-rasio total benchmarking tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya; |
4. | memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan pemanfaatan Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak; |
5. | surat edaran ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009, SE-11/PJ/2010, SE-68/PJ/2010, dan SE-105/PJ/2010. |
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :