Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-139/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 139/PJ/2010

TENTANG

PENETAPAN RASIO TOTAL BENCHMARKING TAHAP V

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti ketentuan angka 7 (tujuh) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan sehubungan dengan telah selesainya penghitungan rasio total benchmarking untuk beberapa sektor usaha tertentu, dengan ini  diberitahukan hal-hal sebagai berikut :


1. kelompok usaha yang telah selesai dilakukan penghitungan rasio-rasio benchmark untuk tahap V sebanyak 15 (lima belas) KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini;
2. rasio-rasio yang dilakukan benchmarking tetap terdiri dari 14 (empat belas) rasio, yaitu :
  1. Gross Profit Margin (GPM),
  2. Operating Profit Margin (OPM),
  3. Pretax Profit Margin (PPM),
  4. Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR),
  5. Net Profit Margin (NPM),
  6. Dividend Payout Ratio (DPR),
  7. rasio PPN Masukan terhadap penjualan,
  8. rasio biaya gaji terhadap penjualan,
  9. rasio biaya bunga terhadap penjualan,
  10. rasio biaya sewa terhadap penjualan,
  11. rasio biaya penyusutan terhadap penjualan,
  12. rasio "input antara" lainnya terhadap penjualan,
  13. rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan
  14. rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.
3. pemanfaat rasio-rasio total benchmarking tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya;
4. memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan pemanfaatan Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak;
5. surat edaran ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009, SE-11/PJ/2010, SE-68/PJ/2010, dan SE-105/PJ/2010.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2010

Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP 195104281975121002



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan