SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 133/PJ/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN,
PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 240/PMK.03/2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2010 tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, maka dalam rangka pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak di Kawasan Bebas, dengan ini perlu disampaikan dan ditegaskan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagai berikut:
I. |
Hal-hal yang perlu ditegaskan dan diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Kawasan Bebas.
1. |
Bahwa yang dimaksud dengan:
a. |
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. |
b. |
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. |
c. |
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disebut dengan TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
|
d. |
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. |
e. |
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. |
f. |
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. |
g. |
Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disebut dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, yang terdiri dari tiga (3) jenis, yaitu:
1) |
PPFTZ-01 untuk:
a) |
pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas; |
b) |
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean; |
c) |
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. |
|
2) |
PPFTZ-02 untuk:
a) |
pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas; |
b) |
pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya Ke Kawasan Bebas; |
c) |
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat; |
d) |
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya. |
|
3) |
PPFTZ-03 untuk pemasukan barang dari TLDDP ke Kawasan Bebas. |
|
h. |
Inward Manifest adalah Pemberitahuan Pabean atas kedatangan sarana pengangkut ke Kawasan Bebas. |
i. |
Outward Manifest adalah Pemberitahuan Pabean atas keberangkatan sarana pengangkut dari Kawasan Bebas. |
j. |
Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada PPFTZ-03 atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. |
|
2. |
Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas dan endorsement:
a. |
Pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau Bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
b. |
Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. |
c. |
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan Barang Kena Pajak dari TLDDP ke Kawasan Bebas diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut benar-benar telah masuk ke Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah didaftarkan pada kantor pabean dan telah diberikan endorsement yang menyatakan bahwa data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) dan dokumen pelengkap yang dipersyaratkan telah sesuai yang dibuktikan dengan cap/stempel “DAPAT DIBERIKAN “FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT” oleh Pejabat Endorsement. |
d. |
Dokumen yang harus disampaikan oleh pengusaha/Wajib Pajak di Kawasan Bebas dalam rangka endorsement adalah:
1) |
Dokumen PPFTZ-03 yang telah didaftarkan pada kantor pabean; |
2) |
Dokumen pelengkap pabean, yaitu:
a) |
Fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli) yang telah diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009”. |
b) |
Fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order; |
c) |
Fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice; |
d) |
Asli lembar ke-3 dan ke-4 dokumen Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di TLDDP terdaftar untuk pemasukan/pengeluaran Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.03/2009; dan |
e) |
Asli surat kuasa pengurusan kepabeanan dari pengusaha kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam hal pengurusan kepabeanan dilakukan oleh PPJK.
|
|
|
e. |
Atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
f. |
Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada huruf e adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas. |
g. |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
h. |
Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf g harus diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. |
i. |
Proses endorsement dokumen Pemberitahuan Pabean dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf d diterima lengkap oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di kantor pabean atau tempat lain yang ditentukan, yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan atau Bandar udara yang ditunjuk. |
j. |
Dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka endorsement, Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/Bandar udara yang ditunjuk, dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tersebut tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut. |
|
3. |
Pejabat/pegawai pelaksana endorsement dan tempat pengadministrasian dan pengelolaan Kawasan Bebas.
a. |
Pejabat Endorsement atau Kepala Seksi adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam rangka endorsement di lingkungan Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana diatur dalam diktum KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2010. |
b. |
Kantor Pelayanan Pajak Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut dengan KPP Kawasan Bebas adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tempat Pejabat Endorsement bertugas. |
c. |
Unit Pelaksana Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut dengan UPKB adalah unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas-tugas dalam rangka endorsement sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Kawasan Bebas. |
d. |
Pelaksana bagian endorsement yang selanjutnya disebut dengan Petugas Endorsement adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak setingkat pelaksana di KPP Kawasan Bebas, yang ditempatkan di kantor pabean atau tempat lain yang ditentukan dan bertugas melakukan endorsement pada dokumen Pemberitahuan Pabean PPFTZ-03 atas pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari TLDDP ke Kawasan Bebas. |
e. |
Pelaksana bagian perekaman yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana Perekaman adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak setingkat pelaksana di KPP Kawasan Bebas, yang bertugas melakukan perekaman dokumen Pemberitahuan Pabean. |
f. |
Pelaksana bagian pemberkasan yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana Pemberkasan adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak setingkat pelaksana di KPP Kawasan Bebas, yang bertugas melakukan pemberkasan dokumen Pemberitahuan Pabean beserta lampiran-lampirannya. |
g. |
Pelaksana bagian analisis yang selanjutnya disebut dengan Pelaksana Analisis adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak setingkat pelaksana di KPP Kawasan Bebas, yang bertugas melakukan analisis dokumen Pemberitahuan Pabean beserta lampiran-lampirannya. |
|
|
II. |
Lampiran-lampiran Tata Cara Endorsement atas Penyerahan/Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas dan tata cara lainnya berkaitan dengan endorsement dan pengelolaan serta pengawasan Kawasan Bebas adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini, yaitu sebagai berikut:
1. |
Lampiran I |
: |
Tata Cara Endorsement atas Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas. |
2. |
Lampiran II |
: |
Tatacara Pemberian Persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT). |
3. |
Lampiran III |
: |
Tata Cara Pemberkasan Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan Dokumen Pelengkap Pabean. |
4. |
Lampiran IV |
: |
Tata Cara Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ). |
5. |
Lampiran V |
: |
Tata Cara Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT). |
6. |
Lampiran VI |
: |
Tata Cara Pelaksanaan Analisis Arus Barang dari dan ke Kawasan Bebas. |
7. |
Lampiran VII |
: |
Tata Cara Pengelolaan dan Penerusan Laporan Analisis Arus Barang dari dan ke Kawasan Bebas di Kanwil. |
8. |
Lampiran VIII |
: |
Petunjuk Penelitian Kebenaran Dokumen Pemberitahuan Pabean PPFTZ-03 Dalam Rangka Endorsement. |
9. |
Lampiran IX |
: |
Petunjuk Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT). |
10. |
Lampiran X |
: |
Petunjuk Analisis Arus Barang dari dan ke Kawasan Bebas. |
11. |
Lampiran XI |
:
|
Contoh Stempel Endorsement atas Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) dan Stempel Persetujuan atas Dokumen Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT). |
12. |
Lampiran XII |
: |
Register Harian Penerimaan Dokumen Pemberitahuan Pabean. |
13. |
Lampiran XIII |
: |
Register Harian Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pabean. |
14. |
Lampiran XIV |
: |
Laporan Analisis Arus Barang dari dan ke Kawasan Bebas. |
15. |
Lampiran XV |
: |
Daftar Wajib Pajak dan Nilai Transaksi Pemasukan/Pengeluaran BKP dari/ke Kawasan Bebas. |
|
III. |
Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Tata Cara Endorsement, Perekaman, Pemberkasan dan Analisa Dokumen Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
IV. |
Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala PPDDP