Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/UP.90/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 13/PJ/UP.90/2011
    
TENTANG
                
PENEGASAN REKRUTMEN PELAKSANA SENSUS PAJAK NASIONAL (SPN)
NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON-PNS)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan segera dicanangkannya (launching) program Sensus Pajak Nasional pada tanggal 30 September 2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. kegiatan Sensus Pajak Nasional dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Sensus yang berasal dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak (Pelaksana SPN PNS) dibantu dengan pelaksana SPN Non-PNS (outsourcing atau swakelola);
  2. tujuan rekrutmen tenaga SPN yang berasal dari pelaksana Non-PNS tersebut adalah agar kegiatan SPN dan kegiatan pengamanan penerimaan pajak pada semester II tahun 2011 dapat bersinergi dan berjalan dengan efisien dan efektif;
  3. jumlah petugas pelaksana SPN Non-PNS yang direkrut disesuaikan dengan potensi objek sensus yang telah disampaikan dalam rencana kerja sensus dengan tetap mempertimbangkan rencana penerimaan pajak yang dibebankan pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak;
  4. jumlah minimal yang dapat direkrut oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak adalah sebanyak 5 (lima) orang, dan maksimal 15 (lima belas) orang yang disesuaikan dengan potensi objek sensus, Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang diprediksi menghasilkan potensi objek sensus yang kecil, cukup merekrut 5 (lima) orang pelaksana SPN Non-PNS;
  5. jumlah dan rencana biaya rekrutmen tenaga pelaksana SPN Non-PNS agar dikirim paling lambat hari Rabu tanggal 28 September 2011 pukul 15.00 WIB ke alamat email: sdmspn.djp@gmail.com dengan subjek Pengembangan SDM SPN DJP KPP Pratama XXXX (format sebagaimana terlampir);
  6. tata cara perekrutan pelaksana SPN Non-PNS tersebut harus seluruhnya mengacu pada ketentuan dalam SR-962/PJ.01/UP.90/2011 tanggal 7 September 2011 hal Kualifikasi Pelaksana Sensus Pajak Nasional (SPN) Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 September 2011

Direktur Jenderal


ttd.


A. Fuad Rahmany

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.