Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2014

  • 17 Maret 2014
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 13/PJ/2014

TENTANG

RALAT SE-09/PJ/2014 TENTANG PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu meralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2014 tanggal 17 Februari 2014 pada point E angka 2 menjadi sebagai berikut :

semula:

  E. Ketentuan
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:
No. Hari  Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1. Sabtu 22 Maret 2014 08.00 s.d. 15.00
2. Jumat 28 Maret 2014 08.00 s.d. 20.00
3 Sabtu 26 April 2014 08.00 s.d. 15.00
4. Rabu 30 April 2014 08.00 s.d. 20.00

menjadi:

  E. Ketentuan
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:
No. Hari  Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1. Sabtu 22 Maret 2014 10.00 s.d. 15.00
2. Sabtu 29 Maret 2014 10.00 s.d. 15.00
3 Senin*) 31 Maret 2014 09.00 s.d. 12.00
4. Sabtu 26 April 2014 10.00 s.d. 15.00
  Rabu  30 April 2014 08.00 s.d. 20.00

*)     Tidak berlaku bagi KPP dan KP2KP di Pulau Bali dan bagi pegawai DJP yang merayakan Hari Raya Nyepi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2014

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
  4. Kepala Kantor layanan Informasi dan Pengaduan