Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2013

  • 26 Maret 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 13/PJ/2013

TENTANG

TATA CARA PENGUSULAN DAN TINDAK LANJUT PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tanggal 2 Mei 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dan dalam rangka meningkatkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penghapusan piutang pajak, dengan ini diatur Tata Cara Pengusulan dan Tindak Lanjut Penghapusan Piutang Pajak.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Ketentuan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan penghapusan piutang pajak.
2. Tujuan
  1. Agar tercapainya keseragaman pemahaman dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tanggal 2 Mei 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
  2. Memberi penjelasan dan tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak.
C. Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur pelaksanaan serta prosedur pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak.
D. Dasar
  1. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
E. Ketentuan Umum
1. Usulan penghapusan piutang pajak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
2. Untuk mencerminkan prinsip kehati-hatian pada angka 1 diatas, Jurusita Pajak wajib :
  1. Melakukan pengawasan terhadap piutang pajak yang hak penagihannya akan daluwarsa dan belum dilakukan tindakan penagihan pajak.
  2. Melakukan penelitian atas piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, baik penelitian administrasi maupun penelitian setempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tanggal 2 Mei 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
3. Penelitian administrasi adalah penelitian yang dilakukan dalam rangka penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d serta Pasal 1 ayat (3) huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan penetapan Besarnya Penghapusan, karena :
  1. Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa.
  2. Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Penelitian setempat adalah penelitian yang dilakukan dalam rangka penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 1 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, karena :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.
  3. Wajib Pajak Badan bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan.
5. Penelitian yang dilakukan dalam rangka penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e serta Pasal 1 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, dapat dilakukan dengan penelitian administrasi maupun penelitian setempat tergantung kondisi dan latar belakang penghapusan piutang pajak tersebut.
6. Pengusulan penghapusan piutang pajak dilakukan secara berjenjang dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan selanjutnya kepada Direktur Jenderal Pajak.
7. Usulan penghapusan piutang pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus telah diteliti kebenarannya oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
8. Keseluruhan proses pengusulan penghapusan piutang pajak dan tindak lanjut penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang penghapusan piutang pajak harus diadministrasikan secara tertib dan cermat untuk tujuan pelaporan keuangan dan evaluasi kinerja penagihan.
F. Tata Cara Pengusulan Penghapusan Piutang Pajak
1. Dalam hal pengusulan penghapusan piutang pajak dilakukan karena hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa maka jurusita Pajak harus melakukan penelitian administrasi untuk memastikan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak atas piutang pajak tersebut memang telah daluwarsa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi.
2. Dalam hal usulan penghapusan piutang pajak dilakukan karena dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan maka Jurusita Pajak harus melakuan penelitian administrasi untuk memastikan bahwa terhadap dokumen tersebut telah dilakukan penelusuran dan hasil penelusuran tersebut dijelaskan dalam Laporan Hasil Penelitian Administrasi dengan mengacu kepada :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan/atau Surat Tagihan Pajak.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan/atau Surat Tagihan Pajak.
3. Dalam hal pengusulan penghapusan piutang pajak dilakukan karena Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan maka Jurusita Pajak melakukan penelitian setempat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Setempat dengan dilampiri dokumen sekurang-kurangnya :
  1. Akta atau surat kematian dari pejabat yang berwenang;
  2. Surat pernyataan ahli waris, wali atau pengampunya dalam hal ahli waris belum dewasa yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan harta warisan atau kekayaan; dan
  3. Salinan Surat Paksa yang telah disampaikan kepada ahli waris, wali atau pengampunya dalam hal ahli waris belum dewasa.
4. Dalam hal pengusulan penghapusan piutang pajak dilakukan karena Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Penanggung Pajak orang pribadi tidak dapat ditemukan maka Jurusita Pajak melakukan penelitian setempat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Setempat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Penyampaian Surat Paksa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. Telah dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait sehubungan keberadaan orang pribadi tersebut dan telah diperoleh Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa, dan pengelola gedung atau apartemen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak dapat ditemukan;
c. Telah dilakukan konfirmasi ke imigrasi untuk warga negara asing dan telah diperoleh jawaban konfirmasi dari imigrasi untuk warga negara asing (exit permit only/EPO);
d. Telah dilakukan penelusuran secara maksimal atas keberadaan Penanggung Pajak :
1) Dengan menggunakan data internal DJP, seperti data pelaporan SPT, data pembayaran (MPN), dan data KPP lain (data feeding) melalui aplikasi approweb, dan lain-lain.
2) Dengan menggunakan data eksternal DJP, seperti melalui media elektronik seperti internet, jejaring sosial, dan lain-lain; dan
e. Wajib Pajak tersebut termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non Efektif (NE).
5. Dalam hal usulan penghapusan piutang pajak dilakukan karena Wajib Pajak Badan bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak Badan tidak dapat ditemukan maka Jurusita Pajak melakukan penelitian setempat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Setempat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dilampiri akta pembubaran, likuidasi, atau pailit;
b. Terdapat daftar pembagian harta pailit yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas dalam hal Wajib Pajak Badan Pailit;
c. Penyampaian Surat Paksa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. Telah dilakukan konfirmasi kepada pihak terkait sehubungan keberadaan Penanggung Pajak tersebut dan telah diperoleh Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa, dan pengelola gedung atau apartemen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak dapat ditemukan;
e. Telah dilakukan konfirmasi ke imigrasi untuk warga negara asing dan telah diperoleh jawaban konfirmasi dari imigrasi untuk warga negara asing (exit permit only/EPO);
f. Telah dilakukan penelusuran secara maksimal atas keberadaan Penanggung Pajak:
1) Dengan menggunakan data internal DJP, seperti data pelaporan SPT, data pembayaran (MPN), dan data KPP lain (data feeding) melalui aplikasi approweb, dan lain-lain.
2) Dengan menggunakan data eksternal DJP, seperti melalui media elektronik seperti internet, jejaring sosial, dan lain-lain.
3) Melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang terkait badan hukum, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Perindustrian dan Perdagangan; dan
g. Wajib Pajak tersebut termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non Efektif (NE).
6. Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian setempat tersebut diatas maka Jurusita Pajak membuat usulan penghapusan piutang pajak yang terdiri dari :
  1. Usulan penghapusan piutang pajak untuk Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan menggunakan Daftar Usulan Piutang Pajak yang Dihapuskan (2 rangkap) dan Petikan Salinan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan berupa Daftar Piutang Pajak yang Dihapuskan (1 rangkap).
  2. Usulan penghapusan piutang pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan dengan menggunakan Daftar Usulan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang Dihapuskan (2 rangkap) dan Petikan Salinan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan berupa Daftar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang Dihapuskan (1 rangkap).
7. Terhadap usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6, Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat surat pengantar yang terpisah untuk masing-masing usulan.
8. Tata cara pengusulan penghapusan piutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
9. Kantor Pelayanan Pajak memperhatikan jangka waktu pengusulan penghapusan piutang pajak sebagai berikut:
  1. Usulan penghapusan piutang pajak dari Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Wilayah DJP dapat disampaikan 2 (dua) kali dalam satu tahun, dengan ketentuan usulan pertama disampaikan mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret dan usulan kedua mulai 1 Juli sampai dengan 30 September.
  2. Dalam hal usulan penghapusan piutang pajak dari Kantor Pelayanan Pajak dikembalikan oleh Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan revisi usulan penghapusan piutang pajak ke Kantor Wilayah DJP paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterima dari Kantor Wilayah DJP.
10. Dalam rangka menindaklanjuti usulan penghapusan piutang pajak dari Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
a. Memperhatikan tata cara pengusulan penghapusan piutang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
b. Memperhatikan jangka waktu pengusulan penghapusan piutang pajak sebagai berikut:
1) Usulan penghapusan piutang pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dapat disampaikan 2 (dua) kali dalam satu tahun, dengan ketentuan usulan pertama disampaikan paling lambat 30 Juni dan usulan kedua paling lambat 31 Desember.
2) Dalam hal setelah dilakukan penelitian oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak perlu dilakukan revisi maka usulan penghapusan piutang pajak dari KPP harus dikembalikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterima dari KPP.
c. Memberikan bimbingan teknis kepada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kerjanya dalam proses pengusulan penghapusan piutang pajak.
11. Dalam rangka menindaklanjuti usulan penghapusan piutang pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan:
  1. Memperhatikan tata cara pengusulan penghapusan piutang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran mi.
  2. Menggunakan contoh format Keputusan Menteri Keuangan tentang penghapusan Piutang Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, serta contoh format Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  3. Memberikan arahan pelaksanaan bimbingan teknis kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam proses pengusulan penghapusan piutang pajak.
  4. Menyampaikan usulan penghapusan piutang pajak ke Menteri Keuangan.
G. Tata Cara Tindak Lanjut Keputusan Penghapusan Piutang Pajak
1. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan, tentang penghapusan piutang pajak, Kantor Pelayanan Pajak:
  1. Memperhatikan tata cara tindak lanjut keputusan penghapusan piutang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  2. Mengurangkan data piutang pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak menerima salinan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Rincian penghapusan Piutang Pajak.
2. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan tentang penghapusan piutang pajak, Kantor Wilayah DJP memperhatikan tata cara tindak lanjut keputusan penghapusan piutang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan tentang penghapusan piutang pajak, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan memperhatikan tata cara tindak lanjut keputusan penghapusan piutang pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
H. Ketentuan Lain-Lain
Jenis dan bentuk Surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam rangka pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
 

Tembusan : 

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.