TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 13/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN TINGKAT LAYANAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak, dan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan kesepakatan tingkat layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan bahwa Tingkat Layanan TIK dapat didefinisikan, disepakati, dipantau, dan dikelola dengan baik dalam rangka memberi kepastian bagi Pengguna Layanan TIK, dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
1. | Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
2. | Pedoman Pengelolaan Tingkat Layanan TIK mengatur hal-hal sebagai berikut:
|
3. | Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan Pedoman Pengelolaan Tingat Layanan TIK DJP sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
4. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK DJP dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
5. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk keperluan persiapan teknis dan sosialisasi selama dua (2) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002