TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN TEMPLATE DALAM BAHASA
INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 63/PJ/2009 tanggal 1 Desember 2009 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini diberitahukan bahwa bagi Wajib Pajak yang menggunakan template atau alat bantu dalam mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911