Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-129/PJ/2010

  • 29 November 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 129/PJ/2010

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
TRANSAKSI SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI DAN
TRANSAKSI PENJUALAN DAN PENYEWAGUNAUSAHAAN KEMBALI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi dan transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali (sale and leaseback), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kegiatan sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
  2. Dalam kegiatan sewa guna usaha tersebut, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha (lessee) yang kemudian disewagunausahakan kembali (sale and leaseback).
  3. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1A ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain adalah pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Selanjutnya, dalam penjelasannya, antara lain dinyatakan bahwa dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).
  4. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang.
  5. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, diatur jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain adalah jasa keuangan. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 4A huruf d butir 3 huruf a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan jasa pembiayaan yang termasuk dalam cakupan jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a. Transaksi sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi
      1) Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari pemasok (supplier) :
        a) Barang Kena Pajak tersebut dianggap diserahkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada lessee;
        b) Lessor tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
        c) Pengusaha Kena Pajak pemasok wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada lessee dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak (tidak menggunakan metode qualitate qua (q.q.)).
        d) Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c) adalah sebesar Harga Jual dari Pengusaha Kena Pajak pemasok.
      2) Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari dari persediaan yang telah dimiliki oleh lessor :
        a) Lessor pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan, yaitu :
          1) Penyerahan jasa pembiayaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 5 di atas;dan
          2) penyerahan Barang Kena Pajak, yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.
        b) Lessor harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut kepada lessee. Pengukuhan lessor sebagai Pengusaha Kena Pajak ini dilakukan dengan tetap memperhatikan batasan Pengusaha Kecil menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
        c) Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b) adalah Harga Jual, tidak termasuk unsur bunga yang diminta atau seharusnya diminta oleh lessor karena jasa pembiayaan yang diserahkannya.
      3) Penggunaan qualitate qua (q.q) pada bagian nama dan/atau NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak yang telah diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) sebelum diberlakukannya Surat Edaran ini dapat dibenarkan dan tidak menjadikan Faktur Pajak tersebut cacat.
    b. Transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali (sale and leaseback)
      1) Dalam hal penyewagunausahaan kembalinya merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi :
        a) penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena :
          (1) Barang Kena Pajak yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee;
          (2) lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut;
          (3) penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
        b) penyerahan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) merupakan jasa pembiayaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
      2) Dalam hal penyewagunausahaan kembalinya merupakan sewa guna usaha tanpa hak opsi :
        a) penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor (sale) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
        b) penyerahan jasa sewa guna usaha tanpa hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana kegiatan usaha sewa menyewa pada umumnya.
  7. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, materi penegasan yang terkait dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.42/1994 tanggal 22 Maret 1994 perihal Perlakuan PPh dan PPN terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi yang Berakhir Menjadi Lebih Singkat dari Masa Sewa Guna Usaha yang Disyaratkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, dinyatakan tidak berlaku.
  8. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2010
Direktur Jenderal,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;dan
  7. Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan.