Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2013

  • 26 Maret 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 12/PJ/2013

TENTANG

PEMERIKSAAN ATAS SPT TAHUNAN PPh RUGI DAN SPT MASA PPN LEBIH BAYAR
KOMPENSASI YANG DALUWARSA PENETAPAN PADA TAHUN 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem self assessment, antara lain diatur ketentuan mengenai daluwarsa penetapan pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, daluwarsa penetapan pajak adalah 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa tahun 2013 merupakan tahun terakhir penetapan untuk tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008.

Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dalam hal memenuhi kriteria antara lain Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta surat pemberitahuan yang menyatakan rugi.

SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi untuk tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008 akan daluwarsa pada tahun pajak 2013. Agar pelaksanaan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang belum dilakukan pemeriksaan dan akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013 dapat dilaksanakan secara optimal maka perlu ditetapkan kebijakan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang belum dilakukan pemeriksaan dan akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013.

B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud ditetapkannya surat edaran ini adalah agar atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang belum dilakukan pemeriksaan dan akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013 dapat dilaksanakan pemeriksaan secara optimal.
2. Tujuan
Tujuan ditetapkannya surat edaran ini adalah sebagai pedoman bagi para Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dalam melaksanakan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang belum dilakukan pemeriksaan dan akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam surat edaran ini meliputi kebijakan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang belum dilakukan pemeriksaan dan akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013.

D. Dasar Hukum
1. Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
E. Materi
1. Prioritas pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang akan daluwarsa penetapan pada tahun 2013 dan belum pernah dilakukan pemeriksaan adalah sebagai berikut:
a. SPT Tahunan PPh Rugi
1) SPT Tahunan PPh Rugi yang dikompensasikan dengan penghasilan neto pada SPT Tahunan PPh tahun-tahun pajak berikutnya.
2) SPT Tahunan PPh Rugi paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
3) SPT Tahunan PPh Rugi yang terdapat transaksi signifikan dengan pihak lain yang memiliki hubungan istimewa.
4) SPT Tahunan PPh Rugi tahun pajak 2007 dan/atau 2008.
5) SPT Tahunan PPh Rugi tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006 yang berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 memiliki potensi yang signifikan. 
b. SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi
1) SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi dan atas kompensasi tersebut telah dilakukan restitusi.
2) SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi masa pajak Desember 2008 dan SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya yang menyatakan lebih bayar kompensasi sampai dengan masa pajak Desember 2008 dengan memperhatikan daluwarsa penetapan.
3) SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi masa pajak Desember 2007 dan SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya yang menyatakan lebih bayar kompensasi sampai dengan masa pajak Desember 2007.
4) SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi tahun pajak 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008 selain sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), dan 3) yang berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 bernilai besar dan/atau memiliki potensi ketidakpatuhan yang signifikan dengan memperhatikan daluwarsa penetapan.
2. Kepala Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal harus melakukan inventarisasi dan mengusulkan pemeriksaan terhadap SPT yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud pada angka 1 melalui prosedur pemeriksaan rutin.
3. Usulan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan memperhatikan beban kerja pemeriksa dan potensi pajak.
4. Pemeriksaan untuk SPT Tahunan PPh Rugi diselesaikan melalui pemeriksaan satu jenis pajak (single tax) PPh Badan/Orang Pribadi dengan kode pemeriksaan sebagai berikut.

Tabel 1
Kode Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Rugi

Alasan Pemeriksaan Jenis Pemeriksaan
Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan
OP Badan OP Badan
SPT Tahunan PPh Rugi :
PPh Pasal 25/29

4071

4072

4171

4172
5. Pemeriksaan untuk SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi diselesaikan melalui pemeriksaan satu jenis pajak (single tax) PPN dengan kode pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kebijakan pemeriksaan.
6. Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4 atau angka 5 ditemukan data dan/atau informasi terkait jenis pajak lainnya, maka data dan/atau informasi tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Maret 2013

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001

 


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji; dan
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.