Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2012

  • 14 Maret 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 12/PJ/2012

TENTANG

PEMELIHARAAN BASIS DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A.  Umum
Sehubungan dengan diperlukannya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih akurat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke pemerintah kabupaten/kota, perlu dilakukan kegiatan pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.
Kegiatan pemeliharaan basis data PBB dimaksud dilakukan dengan cara mencocokkan data piutang PBB-P2 dengan dokumen bukti pembayaran PBB yang ada di KPP Pratama, pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya serta verifikasi data objek/subjek pajak pada basis data PBB dengan keadaan yang sebenarnya.

B. Definisi
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 yang selanjutnya disebut Pemeliharaan Basis Data PBB adalah kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dan pemutakhiran data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2.
  2. Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 adalah kegiatan untuk menyesuaikan nilai piutang PBB-P2 dalam basis data PBB dengan nilai piutang yang sebenarnya.
  3. Pemutakhiran Data Objek dan/atau Subjek Pajak PBB-P2 adalah kegiatan menyesuaikan data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 yang tercantum pada Daftar Nominatif dengan kondisi yang sebenarnya melalui kegiatan verifikasi data.
  4. Verifikasi data adalah kegiatan pengujian kebenaran data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2 yang tercantum pada Daftar Nominatif dengan kondisi sebenarnya.
  5. Daftar Nominatif adalah daftar yang berisi data objek pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak untuk setiap kelurahan/desa yang akan dilaksanakan kegiatan Pemeliharaan Basis Data.
  6. Piutang PBB-P2 dalam basis data PBB adalah pokok ketetapan dikurangi dengan pembayaran, tidak termasuk pembayaran atas denda, per tanggal dimulainya Pemeliharaan Basis Data PBB.
  7. Pokok Ketetapan adalah nilai PBB yang harus dibayar yang tercatat pada basis data PBB.
C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Kegiatan pemeliharaan basis data PBB tersebut dimaksudkan untuk memutakhirkan data pembayaran PBB dan memverifikasi data objek dan/atau subjek pajak PBB pada basis data PBB yang diindikasikan tidak benar sehingga dihasilkan saldo piutang PBB-P2 yang akurat.
2. Tujuan
Kegiatan pemeliharaan basis data PBB dimaksud bertujuan untuk:
a. mempersiapkan data piutang PBB-P2 yang akurat dalam rangka:
1) penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak; dan
2) pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota;
b. memutakhirkan basis data PBB; dan
c. meningkatkan akurasi basis data PBB.
D. Ruang Lingkup
1. Ruang lingkup kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB meliputi:
  1. kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2; dan
  2. kegiatan pemutakhiran data objek dan/atau subjek pajak PBB-P2.
2. Kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 terdiri dari kegiatan:
  1. sinkronisasi data pembayaran PBB yang dibayar melalui tempat pembayaran (TP) PBB Elektronik;
  2. sinkronisasi data pembayaran PBB yang dibayar melalui TP-PBB Online;
  3. perekaman Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  4. perekaman data pembayaran PBB yang dibayar melalui TP Manual untuk Tahun Pajak berjalan;
  5. perekaman data pembayaran PBB yang dibayar melalui TP Manual untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan.
3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, b, c dan d dilaksanakan secara rutin.
4. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf e dilaksanakan oleh Tim Pemeliharaan Basis Data PBB.
5. Hasil akhir kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB harus ditindaklanjuti dengan penagihan aktif atau pembatalan ketetapan PBB yang tidak benar.
E. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999).
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614).
  5. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 Sebagai Pajak Daerah.
  6. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, No.973-012 tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/2002.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak.
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB-P2 Sebagai Pajak Daerah.
F. Tata Cara Pelaksanaan
  1. Tata cara pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 yang dilaksanakan secara rutin ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Tata cara pelaksanaan kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 yang dilaksanakan oleh Tim ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
G. Lain-Lain
  1. KPP Pratama agar merekam data STP PBB dan SKP PBB yang telah diterbitkan beserta data pembayarannya ke dalam basis data PBB.
  2. Kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB yang dilaksanakan oleh Tim Pemeliharaan Basis Data PBB dibiayai dari alokasi anggaran kegiatan DIPA BA 015 untuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian KPP Pratama dan/atau alokasi anggaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Kepala KPP Pratama menugaskan Tim Pemeliharaan Basis Data PBB untuk membuat Laporan Saldo Pra Pemutakhiran Piutang PBB-P2 dan Laporan Saldo Pasca Pemutakhiran Piutang PBB-P2.
  4. Dalam hal terdapat beberapa KPP Pratama dalam satu wilayah kabupaten/kota, honorarium unsur pemerintah kabupaten/kota tersebut hanya dibayarkan dari salah satu Tim Pemeliharaan Basis Data PBB.
  5. Kantor Wilayah DJP berkewajiban untuk memantau dan memberikan bimbingan ke KPP Pratama dengan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB dengan susunan keanggotaan sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  6. Dalam penyusunan laporan keuangan semesteran dan penyusunan laporan keuangan tahunan agar memperhatikan hasil kegiatan Pemeliharaan Basis Data PBB.
  7. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2008 tentang Pemutakhiran Data Pembayaran Pajak Bumi  dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 14 Maret 2012

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak