SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ccc
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PERANGKAT LUNAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perangkat lunak dan sebagai salah satu aturan pelaksanaannya. Adapun pengaturannya sebagai berikut:
1. |
Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
- Indonesia Go Open Source (IGOS) adalah sebuah semangat gerakan untuk meningkatkan penggunaan dan pengembangan perangkat lunak open source di Indonesia, yang dideklarasikan pada tanggal 30 Juni 2004 oleh 5 (lima) Kementerian yaitu Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Perangkat Lunak Legal/Berlisensi adalah seluruh parangkat lunak yang diadakan secara resmi oleh DJP dan memenuhi syarat dan ketentuan untuk dipasang di fasilitas pengolah informasi milik DJP. Perangkat lunak legal/berlisensi dapat berupa perangkat lunak proprietary dan perangkat lunak open source (Free Open Source Software).
- Perangkat Lunak Proprietary adalah perangkat lunak yang secara eksklusif dimiliki atau menjadi hak atas kekayaan intelektual pihak tertentu secara sah/legal, dimana penggunaannya dibatasi hanya untuk pihak-pihak yang telah membeli atau memiliki ijin penggunaan saja. Perangkat lunak propietary memiliki beberapa persyaratan dalam penggunaannya, antara lain tidak boleh didistribusikan/diredistribusikan secara ilegal dan tidak boleh dimodifikasi atau boleh dimodifikasi secara terbatas.
- Perangkat Lunak Open Source adalah perangkat lunak yang dapat digunakan secara luas oleh siapapun tanpa berbayar, dimana source codenya dapat diakses, dipelajari, atau diubah secara bebas, atau perangkat lunak yang merupakan bagian dari area/domain publik (tidak tercakup dalam hak atas kekayaan intelektual).
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang dimiliki oleh pencipta/pembuat sebuah produk untuk mengendalikan dan mendapatkan keuntungan dari produknya tersebut.
|
2. |
Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan HAKI Perangkat Lunak adalah:
- Ketentuan umum pengelolaan HAKI perangkat lunak:
- Instalasi Perangkat Lunak;
- Permintaan Instalasi dan pemutakhiran Perangkat lunak;
- Pendayagunaan Perangkat Lunak Open Source; dan
- Pelanggaran HAKI perangkat lunak.
|
3. |
Pengembangan sistem informasi DJP harus diarahkan dalam rangka mendukung penggunaan Perangkat Lunak Open Source sesuai dengan kebijakan nasional Indonesia Go Open Source (IGOS). |
4. |
Setiap fasilitas pengolah informasi/perangkat keras milik DJP hanya boleh dipasangi perangkat lunak legal/berlisensi yang dimiliki oleh DJP. |
5. |
Akibat hukum dari penggandaan dan/atau penggunaan perangkat lunak legal/berlisensi yang dilakukan secara ilegal atau melanggar HAKI menjadi tanggung jawab individual pegawai yang bersangkutan. |
6. |
Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. |
7. |
Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
- Diberlakukan masa transisi untuk keperluan sosialisasi selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
- Penerapan hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini diberlakukan setelah masa transisi berakhir.
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002