TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/PMK.03/2009 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG
TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dengan ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dengan penegasan sebagai berikut:
1. | Atas pengeluaran BKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) untuk transaksi tertentu dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | ||
2. | Transaksi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah. | ||
a. | Pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke TLDDP yang dalam jangka waktu tertentu paling lama 6 (enam) bulan akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin atau peralatan, untuk: | ||
1) | kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; | ||
2) | keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau | ||
3) | keperluan peragaan atau demonstrasi. | ||
b. | Pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal TLDDP yang dalam jangka waktu tertentu paling lama 6 (enam) bulan, akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas berupa mesin dan peralatan, untuk: | ||
1) | kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; | ||
2) | keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau | ||
3) | keperluan peragaan atau demonstrasi. | ||
c. | Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak. | ||
d. | Pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||
e. | Pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; dan | ||
f. | Pengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package). | ||
3. | Yang dimaksud dengan keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) adalah sebagai berikut: | ||
a. | keperluan perbaikan adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya; | ||
b. | keperluan pengerjaan adalah penanganan barang yang selain mengalami perbaikan, juga mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya; | ||
c. | keperluan pengujian adalah penanganan barang untuk dilakukan pemeriksaan dari segi teknis dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan; dan | ||
d. | keperluan kalibrasi adalah proses untuk menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu barang agar sesuai dengan standar yang digunakan. | ||
4. | Yang dimaksud dengan mesin dan peralatan pada angka 2 huruf a dan huruf b yaitu: | ||
a. | Mesin untuk kepentingan produksi adalah mesin pabrik dan peralatan mesin pabrik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mesin tersebut baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. | ||
b. | Peralatan untuk pengerjaan proyek infrastruktur seperti crane, excavator, buldozer, forklift dan lain yang sejenisnya. | ||
5. | Dokumen pengganti SSP yang wajib dilampirkan pada dokumen kepabeanan pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas untuk transaksi tertentu adalah: | ||
a. | Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) dan Surat Persetujuan Keterangan Asal Barang dari Badan Pengusahaan Kawasan, untuk pengeluaran BKP ke TLDDP dan pengeluaran kembali BKP asal TLDDP dan KB ke TLDDP; | ||
b. | Surat Keterangan Bebas PPN, untuk transaksi pada angka 2 huruf d yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan bahwa untuk mendapatkan fasilitas dimaksud harus disertai Surat Keterangan Bebas PPN; | ||
c. | Master list atau dokumen dengan nama lain yang mempunyai fungsi sama dengan master list berlaku untuk transaksi pada angka 2 huruf b. | ||
6. | Ketentuan lainnya yang terkait dengan transaksi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b adalah sebagai berikut: | ||
a. | Pengeluaran barang beserta pengawasannya untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, khusus untuk barang asal luar Daerah Pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan; | ||
b. | Pengeluaran barang beserta pengawasannya untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, selain barang asal luar Daerah Pabean pengawasannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui dokumen PPBTT yang harus mendapat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di TLDDP; | ||
c. | Untuk dokumen PPBTT sebagaimana dimaksud huruf b, dibuat oleh pengusaha di TLDDP dan harus mendapat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di TLDDP; | ||
d. | Apabila batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a terlampaui, maka: | ||
1) | Pengusaha di TLDDP Pabean wajib melunasi PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang; | ||
2) | Pengusaha di TLDDP dikenakan sanksi bunga keterlambatan pembayaran PPN atau PPN dan PPn BM; | ||
3) | PPN yang dibayar tidak dapat dikreditkan. | ||
e. | Apabila batas waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b terlampaui, maka pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas wajib dilunasi PPN. | ||
7. | Pengawasan dan pengadministrasian atas pengeluaran Barang Kena Pajak yang dipakai berulang-ulang (returnable package) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan. | ||
8. | Penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke TLDDP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. | ||
9. | Penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||
10. | Pemasukan dari TLDDP ke Kawasan Bebas atas Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan stiker lunas PPN dan BBM bersubsidi tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut | ||
11. | Hal-hal yang perlu menjadi perhatian Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke TLDDP untuk transaksi tertentu, adalah sebagai berikut: | ||
a. | memperhatikan jangka waktu pemberian persetujuan PPBTT; | ||
b. | mengadministrasikan PPBTT dengan baik; | ||
c. | mengawasi pelaksanaan ketentuan batas waktu jangka waktu 6 (enam) bulan pemasukan kembali Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas berupa mesin dan peralatan untuk transaksi tertentu. | ||
12. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009, mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911