Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2021

  • 18 Februari 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ/2021

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA
KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT
DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH
PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA
UNTUK
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PERANCIS
   
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Perancis.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Perancis.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Perancis dapat berjalan sebagaimana mestinya.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. keberlakuan P3B Indonesia-Perancis;
2. proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis;
3. saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Perancis; dan
4. pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Perancis.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
3. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan", sebagai Hasil Perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Perancis, yang Telah Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 14 September 1979, sebagaimana Terlampir pada Keputusan Presiden ini.
5. Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
   
E. Materi

1. P3B Indonesia-Perancis telah berlaku efektif sejak 13 Maret 1981.
2. Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis:
a. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis menandatangani Konvensi di Paris, Perancis pada 7 Juni 2017;
b. Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
c. berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis memilih P3B Indonesia-Perancis untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis akan memodifikasi P3B Indonesia-Perancis; dan
d. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation forthe Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Republik Perancis menyampaikan instrumen pengesahannya pada 26 September 2018.
3. Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Perancis pada 1 Januari 2019.
4. Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Perancis:
a. sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan
b. sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 di Indonesia dan 26 Juni 2021 di Perancis.
5. Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Perancis antara lain:
a. Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Perancis untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak;
b. Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Perancis sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut;
c. Pasal 8 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 10 ayat 2 huruf a) P3B Indonesia-Perancis sehingga tarif 10% untuk dividen hanya diberikan jika ketentuan batasan kepemilikan 25% terpenuhi sepanjang jangka waktu 365 hari sampai dengan hari pembayaran dividen;
d. Pasal 9 ayat 4 Konvensi berlaku untuk Pasal 13 ayat 1 P3B Indonesia-Perancis, sehubungan dengan pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding dalam koperasi properti riil atau perusahaan yang asetnya utamanya terdiri dari harta tak bergerak, sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Perancis dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapanpun dalam jangka waktu 365 hari sebelum pengalihan, saham, atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut;
e. Pasal 12:
1) ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 4 huruf a) P3B Indonesia-Perancis sehingga pengertian bentuk usaha tetap agen dalam Pasal 5 ayat 4 huruf a) P3B Indonesia-Perancis menjadi orang pribadi atau badan yang bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dan, dalam melakukannya, biasa menyepakati kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang secara rutin disepakati tanpa modifikasi material oleh perusahaan tersebut, dan kontrak-kontrak ini:
a) atas nama perusahaan tersebut; atau
b) untuk pengalihan kepemilikan atas, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan, harta yang dimiliki oleh perusahaan itu atau yang mana perusahaan tersebut memiliki hak untuk menggunakan; atau
c) untuk penyediaan jasa oleh perusahaan itu;
2) ayat 2 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 6 P3B Indonesia-Perancis sehingga orang pribadi atau badan yang bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya atas nama satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengannya tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas;
f. Pasal 13 ayat 4 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 3 P3B Indonesia-Perancis sehingga Pasal 5 ayat 3 P3B Indonesia-Perancis tidak berlaku untuk tempat usaha yang bersifat tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang erat terkait menjalankan kegiatan usaha di tempat yang sama atau di tempat lainnya di Negara Pihak yang sama dan:
a) tempat atau tempat lain itu merupakan bentuk usaha tetap bagi perusahaan atau perusahaan yang erat terkait; atau
b) keseluruhan kegiatan yang dihasilkan dari kombinasi kegiatan yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, tidak bersifat persiapan atau penunjang,
sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, merupakan fungsi pelengkap yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha;
g. Pasal 15 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 4 Konvensi sehingga pengertian orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan suatu perusahaan adalah orang pribadi atau badan yang:
1) berdasarkan seluruh fakta dan keadaan terkait, salah satunya memiliki pengendalian atas yang lainnya atau keduanya di bawah pengendalian orang pribadi atau badan yang sama; atau
2) salah satunya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak atas yang lainnya (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atau jika orang pribadi atau badan lainnya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atas orang pribadi atau badan tersebut;
h. Pasal 16:
1) ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 26 ayat 2 P3B Indonesia-Perancis sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik;
2) ayat 3 kalimat pertama Konvensi berlaku untuk Pasal 26 ayat 3 P3B Indonesia-Perancis sehingga para pejabat yang berwenang harus berusaha untuk menyelesaikan melalui persetujuan bersama setiap kesulitan atau keraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan P3B Indonesia-Perancis; dan
i. Pasal 17 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Perancis sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Perancis, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut.
   
F. Penutup

1. Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Perancis. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
2. Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Perancis dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Perancis.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO