Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 11/PJ/2014

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bersama ini perlu disampaikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dan unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan Wajib Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga keberatan Wajib Pajak diselesaikan sesuai batas waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi prosedur kerja penerimaan Surat Keberatan dan prosedur kerja penyelesaian keberatan untuk jenis pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013.
E. Materi
1. Prosedur
  1. Prosedur penanganan pengajuan keberatan di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Prosedur penyelesaian keberatan di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Lain-Lain
  1. Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Tim Peneliti Keberatan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  2. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan. 
  3. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-122/PJ/2010 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direkur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.