Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2011

  • 20 Januari 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 11/PJ/2011

TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN
DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah:
a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
1) Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
2) Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
3) Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal.
c. Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
d. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenakan pajak bersifat final.
2. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
3. Wajib Pajak yang baru berdiri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a angka 1) adalah Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun pajak berjalan.
4. Besarnya kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
5. Dalam hal Wajib Pajak mendapat Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding maka besarnya kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
6. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final yang telah dan akan dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
7. Syarat-syarat pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan:
  1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
  2. Satu permohonan diajukan untuk setiap jenis pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22 Impor, Pasal 22 selain Impor, dan Pasal 23.
  3. Setiap permohonan dilampiri dengan penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf d. 
  4. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a angka 1).
8. Penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf c paling sedikit harus memuat:
  1. peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak;
  2. biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
  3. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam satu tahun pajak;
  4. Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; dan
  5. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
9. Dalam hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf d belum disampaikan karena Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Wajib Pajak yang bersangkutan dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf d.
10. Kepala KPP harus memberikan keputusan atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dengan menerbitkan:
  1. Surat Keterangan Bebas (SKB); atau
  2. surat penolakan permohonan SKB,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
11. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan butir 8, Kepala KPP harus menerbitkan surat penolakan permohonan SKB.
12. Wajib Pajak yang telah mendapat surat penolakan permohonan SKB sehubungan dengan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan butir 8, dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
13. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
14. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam butir 13, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 10 terlewati.
15. Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.
16. Tata cara legalisasi atas fotokopi SKB dilakukan sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak.
  2. Kepala KPP harus melakukan legalisasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima.
17. SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir tahun pajak yang bersangkutan.
18. Apabila berdasarkan penelitian terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB dapat dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang lebih besar dari pada Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar dalam tahun berjalan maka Kepala KPP dapat melakukan penyesuaian terhadap besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
19. Prosedur penyelesaian permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
20. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan