Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-103/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 103/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


I. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu diatur petunjuk teknis tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
II. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
  2. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
  4. e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara elektronik.
  5. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  6. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pelayanan perpajakan.
  7. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
  8. Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
  10. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.
  11. Penelitian SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima tidak lengkap.
  12. Validasi adalah kegiatan penelitian kebenaran data/informasi atas SPT Tahunan yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
  13. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
  14. Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
III. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, lokasi pemberi kerja yang mempunyai karyawan yang banyak atau tempat-tempat tertentu lainnya paling lambat sampai dengan tanggal 30 April.
2. Setiap Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.
3. Khusus atas SPT Tahunan Pembetulan, SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
4. Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan atau SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT ke Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box maka Petugas Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box harus mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
5. Petugas TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box menerima amplop tertutup yang berisi SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak, termasuk dari Wajib Pajak yang tidak terdaftar di wilayah kerja KPP dimana TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box tersebut berada, dan langsung memberikan Tanda Terima SPT kepada Wajib Pajak tanpa didahului penelitian atas kelengkapan SPT kecuali atas SPT Tahunan lebih bayar, SPT Tahunan pembetulan dan/atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT.
6. KPP wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut kepada KPP Tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima.
7. Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan di KP2KP maka KP2KP harus mengirimkan SPT Tahunan ke KPP atasannya paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
8. Dalam hal KPP atasan KP2KP menerima SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP di wilayah kerjanya, KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima dari KP2KP.
9. KPP melakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima.
10. Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.6.a, Lampiran III.6.b, Lampiran III.6.c, Lampiran III.6.d dan Lampiran III.6.e beserta template surat jawaban atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.16.a, Lampiran III.16.b, Lampiran III.16.c, Lampiran III.16.d dan Lampiran III.16.e.
11. Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa isi amplop SPT bukan merupakan SPT Tahunan maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.13.
12. Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Wajib Pajak salah mengisi data NPWP yang terdapat pada lembar informasi amplop SPT Tahunan maka KPP mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana Lampiran III .14.
13. Atas permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 10, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
14. Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun tidak sampai kepada Wajib Pajak maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP.
15. Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:
  1. tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT oleh Wajib Pajak; atau
  2. tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP
telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.7.
16. Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman SPT Lengkap pada menu penerimaan SPT dan dilanjutkan dengan perekaman detil SPT pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
17. Apabila berdasarkan perekaman SPT Lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 16 diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana Lampiran III.15.
18. Jangka waktu perekaman detil SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.
19. Pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penerima SPT pada TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box wajib menggunakan tanda pengenal pegawai yang sah.
20. KPP menyiapkan Tanda Terima sebagaimana diatur dalam Lampiran III.1 sesuai dengan kebutuhan.
21. Ketentuan penomoran Tanda Terima adalah sebagai berikut:
a. Nomor ditentukan terlebih dahulu (prenumbered).
b. Nomor terdiri dari 13 digit dengan dengan format aaa-bb-cccccccc.
  •  
aaa : Kode KPP
  •  
bb  : Kode Unit Penerima SPT di masing-masing KPP (TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box)
  •  
cccccccc : Nomor urut Tanda Terima di setiap unit penerima SPT.
c. Kepala KPP menetapkan Kode Unit Penerima SPT dengan Surat Keputusan Kepala KPP. Petunjuk penetapan kode unit penerimaan SPT terdapat pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
d. Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010, penomoran Tanda Terima dimulai dari aaa-bb-00000001. Selanjutnya, pada saat pergantian tahun penomoran tanda terima dimulai kembali dari aaa-bb-00000001.
e. Kepala Seksi Pelayanan membagi penjatahan nomor Tanda Terima di setiap unit Penerima SPT.
f. Kepala Seksi Pelayanan melakukan pengawasan penggunaan nomor Tanda Terima.
g. Dalam rangka tertib administrasi penomoran Tanda Terima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui Mobil Pajak, Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan Kepala KPP di wilayah kerjanya sebagai penanggung jawab Mobil Pajak selama masa penerimaan SPT Tahunan.
22. Jadwal pelayanan dan lokasi drop box ditetapkan oleh Kepala KPP sebagai Penanggung Jawab Drop Box/Pojok Pajak dengan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
23. Jadwal pembukaan drop box dan jumlah drop box disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KPP.
24. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan jadwal dan lokasi Drop Box/Pojok Pajak di wilayah kerjanya kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat untuk diinformasikan kepada petugas Kring Pajak dan di-upload pada website www.pajak.go.id .
25. Untuk mengantisipasi beban puncak, dengan mempertimbangkan beban kerja, Kepala KPP harus membentuk satuan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan (satgas) dengan Nota Dinas Kepala KPP. Petunjuk penetapan satgas mengacu pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
26. Kepala KPP memprioritaskan pengolahan SPT Lebih Bayar (LB) terlebih dahulu.
27. KPP harus menyediakan fasilitas pengecekan validitas NPWP dan layanan lainnya untuk kelancaran penerimaan SPT Tahunan di TPT.
IV. Lampiran-lampiran :
  1. Petunjuk Penetapan Kode Unit Penerimaan SPT Tahunan diatur dalam Lampiran I.
  2. Tata cara pendistribusian Tanda Terima SPT Tahunan diatur dalam Lampiran II.
  3. Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan diatur dalam Lampiran III.
  4. Petunjuk Penetapan Satuan Tugas Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan (Satgas) diatur dalam Lampiran IV.
  5. Tata cara perekaman SPT Tahunan diatur dalam Lampiran V.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ./2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-67/PJ./2011 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ./2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dinyatakan tidak berlaku.


Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.