Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-101/PJ/2011

  • 29 Desember 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 101/PJ/2011

TENTANG

PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 328/KMK.03/2011 TENTANG
PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DAN REVIU ATAS KEPUTUSAN
KEBERATAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-336/PJ/2011
TENTANG PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-336/PJ/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Tujuan dilaksanakannya pembahasan keberatan adalah dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penelitian keberatan yang dilakukan Unit Pelaksana Penelitian Keberatan.
2. Pembahasan Keberatan adalah pembahasan terhadap konsep Laporan Penelitian Keberatan dari Tim Peneliti Keberatan atas pengajuan keberatan yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan oleh Tim Pembahas Keberatan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Penunjukan Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan.
  1. Direktur Keberatan dan Banding dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selaku Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan menetapkan keanggotaan Tim Pembahas Keberatan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Pembahas Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
  2. Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan tersebut ditetapkan pada setiap awal tahun anggaran dan berlaku untuk satu tahun amggaran dengan ketentuan bahwa dalam hal diperlukan dapat dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya.
  3. Tata cara pembentukan Tim Pembahas Keberatan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
4. Pelaksanaan Pembahasan Keberatan.
  1. Pembahasan oleh Tim Pembahas Keberatan terhadap konsep Laporan Penelitian Keberatan, dilakukan terhadap keberatan yang diajukan sejak tanggal 1 September 2011.
  2. Penugasan Tim Pembahas Keberatan untuk setiap penelitian keberatan yang akan dilakukan pembahasan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahas Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan, adalah sebagaimana diatur dalam Diktum KETUJUH Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
  3. Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam satu atau beberapa kesempatan pembahasan bersama-sama dengan Tim Peneliti Keberatan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) terhadap keberatan yang diajukan Wajib Pajak sejak tanggal 1 September 2011.
  4. Hasil Pembahasan dituangkan dalam Notula Rapat Pembahasan dan disampaikan kepada Direktur Keberatan dan Banding atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangannya.
  5. Tim Pembahas Keberatan harus menyerahkan Notula Rapat Pembahasan paling lama 30 (tiga  puluh) hari sejak Surat Tugas diterbitkan.        
  6. Tim Peneliti Keberatan menyerahkan konsep Laporan Penelitian Keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian proses keberatan dan jangka waktu penyelesaian pembahasan oleh Tim Pembahas Keberatan.    
  7. Tata cara pembahasan keberatan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
5. Direktur Keberatan dan Banding dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan dan memberi prioritas bagi anggota Tim Pembahas Keberatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu guna meningkatkan keahlian dan pengetahuan anggota Tim Pembahas Keberatan.
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd,


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.