Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2012

  • 06 Maret 2012
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

 


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE -10/PJ/2012

TENTANG
 
PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lama 3 (tiga)  bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan  (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :
No. Hari Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1 Sabtu 31 Maret 2012 08.00 s.d. 20.00
2 Sabtu 28 April 2012 08.00 s.d. 12.00
3 Senin 30 April 2012 07.30 s.d. 19.00
3. Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Wajb Pajak pada waktu-waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2 lebih ditekankan pada pelayanan penyampaian dan konsultasi SPT Tahunan PPh. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalau mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
4. Pengaturan Pembatasan waktu hanya bersifat administratif, apabila diperlukan Kepala Kantor dapat memperpanjang jam kerja sampai dengan pelayanan selesai.
5. Pegawai yang melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk dengan Tim Khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan pegawai diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.
6. Kepala Kantor wajib melaksanakan :
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah terakhir  dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-103/PJ/2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
7. Kepala Kantor dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh sehingga akan memberikan alternatif pilihan penyampian SPT Tahunan PPh kepada Wajib Pajak.
8. Kepala Kantor Wilayah agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya.
9. Kepala Kantor agar mengumumkan jadwal jam kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas kepada Wajib Pajak.
10. Kepala Kantor agar mengumumkan kepada Wajib Pajak bahwa pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2012, mengingat hari Sabtu tanggal 31 Maret 2012 bank persepsi maupun kantor pos tutup.
11. Kepala Kantor memastikan bahwa pelayanan kepada Wajib Pajak tetap diberikan pada waktu jam istirahat dengan pengaturan pegawai yang bertugas.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL,
 
ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.