Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2010

  • 06 Januari 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 1/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-102/PJ/2009 TENTANG SOSIALISASI PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-102/PJ./2009 tentang Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2009, dengan ini disampaikan penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut sebagai berikut:

  1. Dalam rangka menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak (tax compliance) secara nasional dalam penyampaian SPT Tahunan dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk memperoleh SPT Tahunannya maka dapt dilakukan hal-hal sebagai berikut:


  1. Kantor Wilayah (Kanwil) memantau perkembangan pengambilan formulir SPT oleh wajib pajak di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Apabila tingkat pengambilan formulir SPT masih rendah, Kanwil dapat memerintahkan KPP mengambil tindakan yang diperlukan misalnya:


  1. KPP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui pemberi kerja yang memiliki jumlah karyawan cukup banyak. KPP dapat mengacu pada data SPT Masa PPh Pasal 21 untuk mengetahui jumlah SPT yang akan disampaikan melalui pemberi kerja;
  2. KPP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Bendahara Pemerintah;
  3. KPP dapat memperbanyak tempat-tempat pengambilan SPT Tahunan di lokasi yang strategis misalnya mall, stasiun, bandara, pasar, perkantoran, dan lain-lain.


  1. Kantor Wilayah ataupun Kantor Pelayanan dapat mengirim SPT Tahunan kepada wajib pajak di lokasi terpencil yang sulit menjangkau Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan.


  1. Kantor Wilayah melakukan manajemen persediaan (stock management) Formulir SPT Tahunan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:


  1. Manajemen persediaan bertujuan untuk mengetahui persediaan Formulir SPT Tahunan di masing-masing KPP;
  2. Kanwil dapat segera memerintahkan kepada KPP yang masih memiliki persediaan Formulir SPT Tahunan cukup banyak untuk memberikan persediaannya kepada KPP yang kekurangan Formulir SPT Tahunan;
  3. Kanwil dapat segera memerintahkan kepada KPP yang kekurangan persediaan Formulir SPT Tahunan untuk meminta persediaan kepada KPP yang memiliki kelebihan Formulir SPT Tahunan;
  4. Kanwil dapat mengacu pada data penyampaian SPT Tahunan melalui drop box sebagai dasar perkiraan kebutuhan formulir SPT Tahunan pada masing-masing KPP; 
  5. Mekanisme dan koordinasi manajemen persediaan Formulir SPT Tahunan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Kanwil.


  1. Kantor Wilayah ataupun Kantor Pelayanan diminta untuk memperkenalkan penggunaan Formulir SPT Tahunan 2009 Digital (Format Pdf Isian) kepada wajib pajak pada setiap kesempatan sosialisasi maupun penyuluhan kepada Wajib Pajak.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.




Direktur Jenderal,


ttd.


Mochamad Tjiptardjo

NIP 060044911