SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ/2021
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA
KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT
DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH
PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA
UNTUK
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELGIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Belgia. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Belgia. |
2. |
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Belgia dapat berjalan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. |
keberlakuan P3B Indonesia-Belgia; |
2. |
proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia; |
3. |
saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Belgia; dan |
4. |
pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Belgia. |
|
|
|
D. |
Dasar
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
2. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. |
3. |
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Belgium for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income. |
4. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 1998 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Belgium for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income beserta Protocol. |
5. |
Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba). |
6. |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba). |
|
|
|
E. |
Materi
1. |
P3B Indonesia-Belgia telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2002. |
2. |
Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia:
a. |
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017; |
b. |
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba); |
c. |
berdasarkan dokumen Pensyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Cooperation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia memilih P3B Indonesia-Belgia untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia akan memodifikasi P3B Indonesia-Belgia; dan |
d. |
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Kerajaan Belgia menyampaikan instrumen pengesahaannya pada 26 Juni 2019. |
|
3. |
Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020 dan bagi Belgia pada 1 Oktober 2019. |
4. |
Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Belgia:
a. |
sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2021; dan |
b. |
sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenai pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 di Indonesia dan 26 Juni 2021 di Belgia. |
|
5. |
Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Belgia antara lain:
a. |
Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Belgia untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak; |
b. |
Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Belgia sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut; |
c. |
Pasal 8 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 10 ayat 2 huruf a) P3B Indonesia-Belgia sehingga tarif 10% (sepuluh persen) untuk dividen hanya diberikan jika ketentuan batasan kepemilikan 25% (dua puluh lima persen) terpenuhi sepanjang jangka waktu 365 hari sampai dengan hari pembayaran dividen; |
d. |
Pasal 11 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Belgia sehingga P3B Indonesia-Belgia tidak membatasi hak pemajakan masing-masing negara atas penduduknya sendiri, kecuali terkait manfaat P3B sehubungan dengan Pasal 9 (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 17 ayat 1 Konvensi), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 27 P3B Indonesia-Belgia; |
e. |
Pasal 12:
1) |
ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 5 huruf a) P3B Indonesia-Belgia sehingga pengertian bentuk usaha tetap agen dalam Pasal 5 ayat 5 huruf a) P3B Indonesia-Belgia menjadi orang pribadi atau badan yang bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dan, dalam melakukannya, biasa menyepakati kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang secara rutin disepakati tanpa modifikasi material oleh perusahaan tersebut, dan kontrak-kontrak ini:
a) |
atas nama perusahaan tersebut; atau |
b) |
untuk pengalihan kepemilikan atas, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan, harta yang dimiliki oleh perusahaan itu atau yang mana perusahaan tersebut memiliki hak untuk menggunakan; atau |
c) |
untuk penyediaan jasa oleh perusahaan itu; |
|
2) |
ayat 2 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 6 P3B Indonesia-Belgia sehingga orang pribadi atau badan yang bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya atas nama satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengannya tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas; |
|
f. |
Pasal 13 ayat 4 Konvensi berlaku untuk Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Belgia sehingga Pasal 5 ayat 4 P3B Indonesia-Belgia tidak berlaku untuk tempat usaha yang bersifat tetap yang digunakan atau dipelihara oleh suatu perusahaan jika perusahaan yang sama atau perusahaan yang erat terkait menjalankan kegiatan usaha di tempat yang sama atau di tempat lainnya di Negara Pihak yang sama dan:
a) |
tempat atau tempat lain itu merupakan bentuk usaha tetap bagi perusahaan atau perusahaan yang erat terkait; atau |
b) |
keseluruhan kegiatan yang dihasilkan dari kombinasi kegiatan yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, tidak bersifat persiapan atau penunjang, |
sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan oleh kedua perusahaan di tempat yang sama, atau oleh perusahaan yang sama atau perusahaan-perusahaan yang erat terkait di dua tempat, merupakan fungsi pelengkap yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha; |
g. |
Pasal 15 ayat 1 Konvensi berlaku untuk Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 4 Konvensi sehingga pengertian orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan suatu perusahaan adalah orang pribadi atau badan yang:
1) |
berdasarkan seluruh fakta dan keadaan terkait, salah satunya memiliki pengendalian atas yang lainnya atau keduanya di bawah pengendalian orang pribadi atau badan yang sama; atau |
2) |
salah satunya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak atas yang lainnya (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atau jika orang pribadi atau badan lainnya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atas orang pribadi atau badan tersebut; |
|
h. |
Pasal 16:
1) |
ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 24 ayat 2 P3B Indonesia-Belgia sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik; |
2) |
ayat 3 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk Pasal 24 ayat 3 P3B Indonesia-Belgia sehingga para pejabat yang berwenang dapat berkonsultasi untuk mengeliminasi pemajakan berganda dalam hal tidak diatur dalam P3B Indonesia-Belgia; dan |
|
i. |
Pasal 17 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Belgia sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Belgia, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut. |
|
|
|
|
F. |
Penutup
1. |
Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Belgia. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belgia dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database. |
2. |
Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Belgia dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Belgia. |
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
SURYO UTOMO