TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ/2013
TENTANG
PANDUAN PELAYANAN PRIMA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan unit-unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan meningkatkan kepuasan Wajib Pajak/stakeholder perpajakan guna mewujudkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan perpajakan, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, dengan ini disampaikan kembali panduan pelayanan prima DJP yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima. |
B. |
Maksud dan Tujuan Panduan Pelayanan Prima DJP dimaksudkan sebagai panduan umum dalam memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak termasuk tata cara dalam bersikap, bertingkah laku, dan pola tutur kata dalam berkomunikasi bagi pegawai DJP dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak. Panduan Pelayanan Prima DJP bertujuan untuk membangun budaya melayani pada seluruh pegawai di lingkungan DJP. |
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup Panduan Pelayanan Prima DJP meliputi :
|
D. |
Dasar Peraturan yang menjadi dasar pembuatan surat edaran adalah :
|
E. |
Materi Materi yang diatur secara rinci diuraikan dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini berupa Buku Panduan Pelayanan Prima yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari surat edaran ini. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :