Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ/2018

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH BERMUDA (SEBAGAIMANA TELAH DIIZINKAN
OLEH PEMERINTAH KERAJAAN INGGRIS RAYA DAN IRLANDIA UTARA) UNTUK
PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic Indonesia and the Government of Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of Information relating to Tax Matters/TIEA Indonesia-Bermuda), perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya TIEA Indonesia-Bermuda.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai pokok-pokok pengaturan, saat berlaku, dan saat berlaku efektifnya TIEA Indonesia-Bermuda.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan yang terdapat di dalam TIEA Indonesia-Bermuda dapat berjalan sebagaimana mestinya.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. proses ratifikasi TIEA Indonesia-Bermuda;
2. proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal dalam rangka pemberlakuan TIEA Indonesia-Bermuda;
3. saat berlaku dan berlaku efektifnya TIEA Indonesia-Bermuda; dan
4. pokok-pokok yang diatur dalam TIEA Indonesia-Bermuda.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
4. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of Information relating to Tax Matters);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of Information relating to Tax Matters).
   
E. Materi

1. Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (Para Pihak) telah menandatangani TIEA Indonesia-Bermuda di London, Inggris pada tanggal 22 Juni 2011 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of Information relating to Tax Matters). 
2. Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Inggris di Jakarta melalui nota diplomatik tanggal 8 Februari 2017 mengenai telah selesainya prosedur internal yang diperlukan dalam rangka pemberlakuan TIEA Indonesia-Bermuda. Pada tanggal 23 November 2017, Pemerintah Bermuda memberitahukan kepada Pemerintah Republik Indonesia bahwa Pemerintah Bermuda tidak perlu melakukan ratifikasi dalam rangka pemberlakuan TIEA Indonesia-Bermuda.
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) TIEA Indonesia-Bermuda, ditentukan bahwa:
a. saat berlaku (entry into force) TIEA Indonesia-Bermuda adalah tanggal 23 November 2017;
b. saat berlaku efektif diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) untuk masalah pidana perpajakan, TIEA Indonesia-Bermuda berlaku efektif pada tanggal 23 November 2017;
2) untuk hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 TIEA Indonesia-Bermuda, selain masalah pidana perpajakan, berlaku efektif tanggal 23 November 2017 dengan memperhatikan ketentuan berikut:
a) hal-hal yang dapat dipertukarkan adalah yang berhubungan dengan tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 23 November 2017; atau
b) hal-hal yang dapat dipertukarkan adalah yang berhubungan dengan semua pajak yang dikenakan pada atau setelah tanggal 23 November 2017, dalam hal tidak terdapat ketentuan mengenai tahun pajak.
4. Pokok-pokok yang diatur dalam TIEA Indonesia-Bermuda antara lain sebagai berikut:
a. TIEA Indonesia-Bermuda memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk:
1) melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request) dengan Pemerintah Bermuda; dan
2) melakukan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad) dengan Pemerintah Bermuda dan sebaliknya.
b. Pajak-pajak yang tercakup sebagaimana diatur dalam Pasal 3 TIEA Indonesia-Bermuda adalah:
1) Pajak di Indonesia yaitu:
a) Pajak Penghasilan; dan
b) Pajak Pertambahan Nilai;
2) Pajak di Bermuda yaitu:
a) Pajak langsung dalam jenis dan nama apapun.
b) Semua pajak yang serupa atau pada hakikatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan TIEA Indonesia-Bermuda sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan TIEA Indonesia-Bermuda sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku, jika Pejabat yang berwenang dari masing-masing Para Pihak menyetujui. Pejabat yang berwenang dari Para Pihak akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan dan tata cara mendapatkan informasi yang terkait sebagaimana diatur dalam TIEA Indonesia-Bermuda.
c. Para Pihak dapat melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 TIEA Indonesia-Bermuda;
d. Para Pihak dapat meminta untuk pelaksanaan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 TIEA Indonesia-Bermuda;
e. Para Pihak dapat menolak permintaan informasi dalam hal terpenuhinya kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TIEA Indonesia-Bermuda;
f. Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan dan pengungkapan semua informasi yang diberikan atau diterima dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TIEA Indonesia-Bermuda;
g. Jika TIEA Indonesia-Bermuda sudah diakhiri, Para Pihak tetap terikat ketentuan menjaga kerahasiaan dan pengungkapan semua informasi yang telah diperoleh berdasarkan TIEA Indonesia-Bermuda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TIEA Indonesia-Bermuda.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


ROBERT PAKPAHAN

NIP 195910201980121001